Arsip Kategori: Hukum Perusahaan

Pengetahuan yang informatif berkaitan dengan aspek hukum perusahaan serta persoalan-persoalan terkini yang relevan dengan bisnis Anda.

Konsep Riba, Bagaimana Lembaga Keuangan Mengaplikasikannya?

Dalam keuangan Islam saat ini, semua bentuk bunga dianggap riba, yang dilarang dalam Al-Qur’an. Namun, definisi riba ini menimbulkan beberapa masalah dalam transaksi bisnis sehari-hari. 

Lembaga keuangan Islam wajib mengadopsi prosedur operasional yang sangat mirip dengan bunga, sementara mereka mengklaim beroperasi tanpa bunga.

Sebelumnya lihat artikel kami tentang Hukum Bekerja di Bank 

Artikel ini mencoba menggali konsep yang berkaitan dengan riba dan menyarankan pemahaman alternatif yang dapat membantu menyelesaikan berbagai kontroversi yang berkaitan dengan riba dan bunga. 

Artikel mencoba merumuskan definisi kontemporer riba yang mengakomodasi praktik lembaga keuangan Islam saat ini.

Sekilas Tentang Riba Pada Umumnya

Apa itu Riba?

Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya Kelebihan, Penambahan atau Penambahan. Dalam Quran dan Hadis itu digunakan untuk ‘riba’, atau ‘bunga’. Ada beberapa jenis riba. 

Sekarang, mari kita memahami riba dalam perbankan dan keuangan Islam, dengan bantuan sebuah contoh: “Misalkan seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, dan meminta debitur untuk membayar kembali bersama-sama dengan sejumlah uang tambahan yang disepakati dalam jangka waktu yang lama. periode tetap. 

Atau tingkat bunga ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, dan jika pokok beserta bunganya tidak dibayar dalam jangka waktu itu, tingkat bunga dinaikkan untuk jangka waktu yang diperpanjang, dan seterusnya. Jumlah yang ditingkatkan atau tambahan ini adalah Riba”.

Mengapa Riba Dilarang?

Islam melarangnya karena, Islam menanamkan sifat kikir, egois, tidak berperasaan, acuh tak acuh, tidak manusiawi, serakah, dan memuja kekayaan. Hal ini juga merusak semangat simpati, gotong royong dan kerjasama, sehingga mempengaruhi rasa persaudaraan dan persatuan di antara masyarakat.

Perbuatan ini dilarang karena menyebabkan banyak kejahatan ekonomi, misalnya, mengarah pada penimbunan uang, yang berdampak buruk pada peredarannya di antara sebagian besar masyarakat. 

Selain itu, juga menyebabkan pembentukan monopoli, kartel, dan pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang. Jadi, jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin lebar.

Perbedaan antara Perdagangan dan Bunga:

Dalam perdagangan, seseorang memperoleh keuntungan sebagai hasil dari inisiatif, usaha, efisiensi, kerja keras, keuntungan berfluktuasi, dan ada risiko kerugian juga. 

Di sisi lain, bunga tidak diperoleh melalui kerja keras atau proses penciptaan nilai apa pun. Ini bukan upah kerja, tetapi sebenarnya merupakan pendapatan yang diterima di muka. Pemberi pinjaman mendapatkan jumlah tetapnya, terlepas dari kenyataan, apakah debitur memperoleh keuntungan atau menderita kerugian.

Menuju Definisi Kontemporer Riba

Definisi mengenai riba di era kontemporer ini perlu diperjelas dan ditekankan kembali. Hal ini urgen! Sebab pandangan mengenai praktik yang dilakukan lembaga keuangan Islam, yang dianggap riba, perlu dicari kebenarannya. Hal ini sebagaimana pernah dinyatakan oleh Asad (The Message of the Qur’an. Gibraltar: Dar al-Andalus. ) sebagai berikut:

…kami menyadari bahwa pertanyaan tentang jenis transaksi keuangan apa yang termasuk dalam kategori riba, pada akhirnya, adalah masalah moral, terkait erat dengan motivasi sosial-ekonomi yang mendasari hubungan timbal balik antara peminjam dan pemberi pinjaman… Oleh karena itu, sementara Larangan riba dalam Al-Qur’an adalah tegas dan final, setiap generasi berturut-turut dihadapkan pada tantangan untuk memberikan dimensi baru dan makna ekonomi segar untuk istilah ini…

Didorong oleh pendapat seperti itu dan didorong oleh analisis kami di atas, kami mencoba menyajikan di bawah definisi baru riba yang cocok untuk zaman sekarang.

Riba adalah peningkatan jumlah pokok pinjaman (a) yang diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima zakat atau (b) pinjaman yang diberikan dalam konteks sosial kepada kerabat atau teman atau (c) ketika itu adalah sanksi yang ditambah dari waktu ke waktu untuk non- kepatuhan terhadap kewajiban kontrak.

Penjelasan dari definisi Kontemporer Riba

Definisi di atas membatasi riba hanya pada tiga situasi:

  • Bunga pinjaman yang diberikan kepada orang-orang miskin yang sebaliknya akan layak mendapatkan bantuan dari dana zakat. Alasan pelarangan bunga atas pinjaman semacam itu adalah kekejaman yang sangat tidak manusiawi, yang berbatasan dengan kekejaman.
  • Bunga pinjaman yang diberikan dalam konteks sosial. ‘Konteks sosial’ berarti pinjaman yang diberikan kepada teman, kerabat, tetangga, kolega, atau orang lain yang dikenal secara sosial. Alasan pelarangan bunga atas pinjaman tersebut adalah untuk memastikan solidaritas dan kohesi di antara anggota komunitas atau masyarakat.
  • Pada bunga majemuk sebagai hukuman seperti gagal bayar pinjaman komersial, tagihan listrik atau kartu kredit karena menarik larangan Al-Qur’an untuk ‘menggandakan dan menggandakan kembali’. Alasan larangan ini, sekali lagi, adalah ketidakadilan, ketidakmanusiawian dan kekejaman.

Kapan tambahan dikatakan bukan riba?

Tambahan atas pinjaman tidak akan menjadi riba dalam kasus-kasus berikut:

Riba adalah peningkatan jumlah pokok pinjaman atau utang kecuali jika:

  • Dalam transaksi penjualan, peningkatan tersebut disebabkan oleh perbedaan dalam harga tunai dan kredit;
  • Merupakan bentuk denda satu kali saja karena menunda pembayaran untuk kewajiban keuangan;
  • Kreditur telah memberikan pinjaman untuk memelihara, meningkatkan atau menciptakan kemampuan penghasilan debitur;
  • Lembaga keuangan membayar keuntungan deposito
  • Kenaikan jumlah pokok kurang atau sama dengan tingkat inflasi selama jangka waktu pinjaman tersebut dilunasi;
  • Debitur membayar lebih dari jumlah pokok secara sukarela sebagai tanda niat baik atau ungkapan terima kasih atau sebagai hadiah;
  • Bunga digunakan sebagai alat diskon untuk evaluasi proyek dan penganggaran modal.

Riba adalah pengurangan jumlah pokok pinjaman atau hutang kecuali jika:

  • kreditur secara sukarela menerima pengurangan tagihan keuangan sebagai kompensasi pembayaran oleh debitur atas kewajiban keuangan sebelum tanggal jatuh tempo (diskon tunai);
  • merupakan pengurangan nilai nominal suatu surat berharga sebagai kompensasi atas pencairannya sebelum jatuh tempo (diskonto surat berharga);
  • pengurangan pokok adalah sama atau lebih kecil dari tingkat deflasi selama jangka waktu pinjaman belum dilunasi;
  • kreditur mengurangi jumlah pokok pinjaman sebagai isyarat niat baik atau ekspresi pengampunan.

Dalam hal pinjaman komoditas atau valuta asing, setiap peningkatan kuantitas komoditas atau nilai nominal valuta asing akan menjadi riba kecuali jika:

  • kualitas komoditas yang disajikan untuk pelunasan pinjaman lebih rendah/lebih tinggi dari komoditas yang dipinjam, dan debitur dan kreditur sepakat untuk menambah/mengurangi jumlah komoditas untuk mengimbangi variasi kualitas;
  • harga pasar komoditas atau valuta asing telah bervariasi selama jangka waktu pinjaman dan debitur dan kreditur menyepakati tolok ukur netral untuk penilaian pokok yang akan diselesaikan oleh debitur.

Tolok Ukur Menentukan Nilai Tambah yang Netral

  • Salah satu atau kombinasi indeks harga untuk harga konsumen/grosir komoditas, logam mulia seperti emas atau perak;
  • Nilai tukar mata uang asing ditentukan oleh pasar valuta asing internasional;
  • Nilai rata-rata sekeranjang mata uang;
  • Tolok ukur lain yang disepakati bersama

Bank sentral negara juga dapat memainkan peran dalam mengatur nilai komoditas dan devisa untuk pembayaran utang dan pinjaman.

Implikasi dari definisi di atas adalah menyadari perlunya penilaian baru terhadap bisnis lembaga keuangan konvensional untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mengandung unsur riba. Ini akan membantu membawa dua jenis perbankan lebih dekat satu sama lain. 

Slogan LKI bahwa mereka berada dalam bisnis yang halal (diperbolehkan) sementara bank konvensional melakukan bisnis yang haram (dilarang) mungkin merupakan gimmick pemasaran yang baik tetapi memiliki landasan intelektual yang lemah.

Sumber: Artikel disarikan dari KHAN, Muhammad Akram. Riba in Islamic finance: Some fresh insights. Journal of Economic and Social Thought, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 25-40, apr. 2020. ISSN 2149-0422. Available at: <http://www.kspjournals.org/index.php/JEST/article/view/2037>. Date accessed: 07 Jun. 2022. doi:http://dx.doi.org/10.1453/jest.v7i1.2037.

Apa Itu Audit Eksternal, Contoh dan Poin Penting

Audit eksternal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan independen. Jenis audit ini paling sering dimaksudkan untuk menghasilkan sertifikasi atas laporan keuangan suatu entitas. Sertifikasi ini diperlukan oleh investor dan pemberi pinjaman tertentu, dan untuk semua bisnis publik.

Tujuan audit eksternal adalah untuk menentukan:

  • Keakuratan dan kelengkapan catatan akuntansi klien;
  • Apakah catatan akuntansi klien telah disiapkan sesuai dengan kerangka akuntansi yang berlaku; dan
  • Apakah laporan keuangan klien menyajikan hasil dan posisi keuangannya secara wajar.

Ada jenis lain dari audit eksternal yang dapat ditargetkan pada isu-isu spesifik mengenai catatan akuntansi klien, seperti pemeriksaan yang mencari keberadaan penipuan.

Hakikat Audit Eksternal

Eksternal Audit adalah pemeriksaan mendalam atas catatan keuangan perusahaan oleh akuntan yang menghasilkan sertifikasi terverifikasi. Pernyataan bersertifikat ini diperlukan untuk semua bisnis publik dan dapat diminta oleh pemegang saham, investor, dan pemberi pinjaman jika ada dugaan perbedaan dalam laporan.

Selama proses audit eksternal, auditor akan sangat teliti meninjau catatan keuangan dan akuntansi perusahaan. Proses ini melibatkan pemeriksaan keakuratan dan kelengkapan catatan-catatan ini, apakah catatan-catatan ini telah disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum (GAAP), dan apakah laporan keuangan sudah benar mewakili posisi keuangan perusahaan saat ini.

Secara umum, sebuah perusahaan tidak akan memiliki lebih dari satu audit eksternal per tahun. Perusahaan publik dan nirlaba secara hukum berkewajiban untuk melakukan audit eksternal setiap tahun karena peraturan federal, negara bagian, dan lokal. Beberapa pemilik bisnis juga merasa berharga untuk melakukan audit eksternal secara sukarela karena sifat menguntungkan dari memiliki laporan keuangan yang telah diaudit.

Tujuan utama audit eksternal adalah untuk memvalidasi laporan keuangan perusahaan dan untuk memberikan jaminan keakuratan laporan keuangan kepada manajemen dan pihak ketiga. Setelah kesimpulan audit, auditor akan menghasilkan laporan auditor yang menyatakan pendapat mereka tentang kepatuhan perusahaan terhadap praktik akuntansi standar.keuangan bisnis akuntansi , atau ketidakpatuhan terhadap aturan dan peraturan.

Apa itu Audit Eksternal?

Audit Eksternal didefinisikan sebagai audit atas catatan keuangan perusahaan dimana auditor independen melakukan tugas memeriksa keabsahan catatan keuangan perusahaan dengan cermat untuk mengetahui apakah ada salah saji dalam catatan karena penipuan, kesalahan atau penggelapan dan kemudian melaporkannya kepada pemangku kepentingan perusahaan.

Tujuan dari audit eksternal mencakup penentuan kelengkapan dan keakuratan catatan akuntansi klien, untuk memastikan bahwa catatan klien disiapkan sesuai dengan kerangka akuntansi yang berlaku untuk mereka dan untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas klien menyajikan hasil dan posisi keuangan yang benar dan adil.

Contoh Audit Eksternal Perusahaan

XYZ ltd memproduksi garmen dan terdaftar sebagai perusahaan publik, yaitu menjual sahamnya kepada publik. Perusahaan ingin mengetahui apakah mereka bertanggung jawab agar laporan keuangannya diaudit oleh auditor eksternal atau tidak?

Sesuai undang-undang, semua perusahaan publik atau perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik secara hukum diwajibkan untuk mendapatkan laporan keuangan mereka diaudit oleh auditor eksternal. 

Tujuan dari audit ini mencakup penentuan kelengkapan dan keakuratan catatan akuntansi klien, untuk memastikan bahwa catatan klien disiapkan sesuai dengan kerangka akuntansi dan untuk memastikan bahwa laporan keuangan klien menyajikan posisi keuangan yang benar dan wajar. 

Jadi perusahaan akan menunjuk auditor yang akan melakukan audit eksternal perusahaan dan memberikan laporan auditnya secara tertulis, yang akan didasarkan pada berbagai bukti dan informasi yang dikumpulkan pada pandangan yang benar dan wajar dari laporan keuangan yang diberikan kepadanya kepada pihak terkait.

Peran & Tanggung Jawab Audit Eksternal

  • Tanggung jawab utama adalah untuk memverifikasi buku besar umum dari perusahaan dan membuat semua pertanyaan penting lainnya dari manajemen perusahaan. Langkah ini membantu untuk menentukan gambaran nyata dari situasi pasar perusahaan dan situasi keuangan, yang selanjutnya memberikan dasar untuk keputusan manajerial.
  • Memeriksa keabsahan catatan keuangan untuk mengetahui apakah ada salah saji dalam catatan perusahaan karena penipuan, kesalahan, atau penggelapan, sehingga meningkatkan otentisitas dan kredibilitas laporan keuangan sebagai laporan keuangan perusahaan.
  • Jika terjadi kesalahan dalam proses akuntansi perusahaan, maka dapat melarang pemilik perusahaan mengambil keputusan yang terbaik bagi perusahaan. Audit membantu dalam mengatasi masalah ini sebagian besar karena prosedur dalam audit dirancang sedemikian rupa sehingga membantu dalam mendeteksi kesalahan dalam sistem dan aktivitas penipuan lainnya. Audit juga memastikan pencatatan transaksi akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi. Hal ini membantu pemilik bisnis untuk menutupi diri mereka sendiri ketika harus mengikuti berbagai aturan dan peraturan yang harus diikuti oleh entitas terdaftar.

Keterbatasan Audit Eksternal 

  • Audit dilakukan dengan menelaah sampel data perusahaan, yang menurut auditor material untuk pemeriksaannya. Seorang auditor tidak menilai dan mereview semua transaksi yang terjadi di perusahaan. Dengan demikian, ia hanya menyatakan pendapat auditnya atas laporan keuangan dan data berdasarkan sampel data yang diberikan kepadanya. Jadi ini tidak memberikan jaminan total tentang posisi keuangan perusahaan.
  • Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan audit mungkin sangat tinggi.
  • Dalam semua tahapan akuntansi, mulai dari persiapan hingga finalisasi laporan keuangan dan pengungkapan opini audit, terdapat keterlibatan manusia sehingga rentan terhadap kesalahan. Juga, jika ada kurangnya pengetahuan atau pengalaman seorang auditor di bidang yang relevan, maka tujuan audit tidak akan terpecahkan.

Poin Penting

  • Tujuan utama dilakukannya audit eksternal meliputi penentuan kelengkapan dan keakuratan catatan akuntansi klien, untuk memastikan bahwa catatan klien disiapkan sesuai dengan kerangka akuntansi yang berlaku untuk mereka dan untuk memastikan bahwa laporan keuangan klien menyajikan hasil dan posisi keuangan yang benar dan wajar. 
  • Auditor wajib dapat meminta pembukuan, catatan, atau informasi keuangan perusahaan sehubungan dengan apa yang tidak dapat disangkal oleh manajemen.
  • Setelah melakukan audit dan mengumpulkan informasi yang diperlukan, auditor eksternal seharusnya memberikan laporan auditnya secara tertulis, (contoh laporan audit) yang akan didasarkan pada berbagai bukti dan data yang dikumpulkan berdasarkan pandangan yang benar dan wajar dari laporan keuangan yang diberikan kepadanya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 
  • Paling umum, audit eksternal dimaksudkan untuk mendapatkan sertifikasi laporan keuangan perusahaan. Investor dan pemberi pinjaman tertentu memerlukan sertifikasi ini untuk analisis mereka. Juga, semua bisnis publik atau perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik diwajibkan secara hukum untuk mengaudit laporan keuangan mereka dan mendapatkan sertifikasi ini.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa audit eksternal adalah salah satu jenis audit utama di mana auditor mengerjakan pembukuan, catatan pembelian, inventaris, dan laporan keuangan untuk memeriksa apakah perusahaan berfungsi dengan benar.

Auditor melakukan perencanaan audit dan bekerja berdasarkan itu. Mereka juga menentukan apakah perusahaan mengikuti GAAP atau tidak.

Auditor melakukan tes dan kemudian menyerahkan laporan rinci kepada orang yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang berbeda sehingga auditor dapat memberikan pendapatnya tentang pandangan yang benar dan wajar dari posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca. Audit eksternal meningkatkan keaslian dan kredibilitas laporan keuangan karena laporan keuangan perusahaan diverifikasi oleh pihak eksternal yang independen.

18+ Jenis Tabungan BSI, Jenis Akad dan Cara Daftarnya

Sudah tahukah Anda, apa saja jenis tabungan BSI? Bagaimana mekanisme tabungannya berlaku. Ada produk Tabungan Mahasiswa lo. Yuk, kita kupas bersama.

Sebagai bank hasil merger, yang notabene bisa kita anggap baru. BSI tentu memiliki produk-produk baru yang sampai saat ini beberapa khalayak belum sempat membacanya secara detail.

Tanpa mengetahui secara detail, mekanisme tabungannya, terlebih cara mendaftarnya. Anda sebagai nasabah migrasi, bisa salah pilih produk tabungan.

Sebelumnya, jika Anda sudah memiliki salah satu jenis tabungan BSI, Anda bisa melakukan aktivasi mobile BSI dengan mengikuti prosedurnya pada postingan kami.

Untuk itu, baca baik-baik penjelasan mengenai jenis tabungan BSI berikut penjelasan mengenai cara daftar dan detail produknya.

Jenis Tabungan BSI

Bila kita cermati, sampai pada tahun 2022 ini, ada 18 jenis tabungan yang dikeluarkan sebagai produk BSI. Berikut penjelasan masing-masing tabungan tersebut:

1. BSI Tabungan Mahasiswa

Sebagaimana disinggung sebelumnya, BSI kini memiliki produk spesifik berupa tabungan mahasiswa. Untuk detailnya simak ulasan berikut:

  • Jenis Akad: Wadiah
  • Uang simpanan mahasiswa perguruan tinggi negeri/perguruan tinggi swasta (PTN/PTS) atau pegawai/anggota perusahaan, lembaga, asosiasi, dan organisasi profesi yang bermitra dengan lembaga keuangan.
  • Ada bonus bagi hasilnya
  • Mendapatkan fasilitas ATM, Mobile Banking dan sejenisnya.
  • Biaya admin penutupan rekening sebesar Rp 20.000 saja
  • Syarat berkas pendaftaran: KTP dan NPWP yang dikumpulkan secara kolektif oleh Instansi.
  • Pembukaan rekening di cabang melalui T24 atau EXA (individu)

2. Tabungan Simpanan Pelajar

Merupakan upaya dari BSI untuk mengembangkan budaya menabung sejak dini, akad Wadiah Yad Dhamanah bagi siswa yang diterbitkan oleh bank syariah di Indonesia memiliki kriteria yang tidak rumit dan sederhana serta fitur yang menggiurkan.

  • Akad wadiah yad Dhamanah
  • Selain bebas biaya administrasi bulanan dan bebas biaya tarik tunai, setoran awal juga sangar rendah sebesar Rp1.000.
  • Rekening Tabungan Pelajar  iB hanya dapat dibuka oleh satu pelajar pada satu bank.
  • WNI dengan status siswa PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau setara (MI, MTS, MA) memenuhi syarat untuk mengikuti program ini.
  • Tidak memiliki KTP karena Anda berusia di bawah tujuh belas tahun

Persyaratan Khusus Dokumen: (c) Akta Kelahiran/KK/KIA/NiSN

  • Surat Pernyataan dan Surat Persetujuan Orang Tua/Wali 
  • Bagi siswa dengan jenjang pendidikan PAUD/TK/SD/MI atau sederajat, penandatanganan pembukaan rekening dilakukan oleh orang tua/wali.
  • Untuk membuat akun, seorang siswa harus memiliki tingkat pendidikan yang setara dengan SMP/SMA/MTs/MA atau di atasnya.

3. BSI Tabungan Easy Wadiah

Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional bank di kantor bank atau melalui ATM pada saat menabung dalam mata uang upah menurut konsep Wadiah Yad Dhamanah.

  • Tidak ada biaya bulanan untuk administrasi.
  • Tidak ada biaya bulanan untuk administrasi. 
  • SEMUA BANK MANDRI BERPRESTASI MEMBERIKAN PENARIKAN TUNAI GRATIS
  • EDC Bank Mandiri, EDC Bank di Indonesia, dan EDC berjaringan PRIMA semuanya dibebaskan dari biaya transaksi.
  • Kenyamanan transaksi mobile banking dan net banking.
  • Semua ATM BSM, Bank Mandiri, ATM Bersama, ATM Prima, ATM Link, dan ATM yang berlogo VISA dapat digunakan dengan kartu ATM ini.
  • Anda dapat membuat akun secara online.
  • Hanya perlu KTP dan NPWP sebagai syarat pembukaan rekening.

4. Tabungan Rencana

Tabungan dengan akad Mudharabah Muthlaqah, yang ditujukan untuk sektor individu dalam hal penganggaran dan perencanaan keuangan, dan termasuk sistem auto debit serta perlindungan asuransi gratis.

  • Dapatkan keyakinan dalam kemungkinan mencapai jumlah dana tujuan.
  • Bagi hasil dalam lingkungan yang kompetitif hampir setara dengan deposito.
  • Pertanggungan asuransi syariah gratis (premi dibayar oleh bank)
  • Mekanisme autodebet untuk membantu Anda lebih rajin menabung.
  • Tidak ada biaya administrasi bulanan.
  • Lindungi diri Anda dengan asuransi syariah.
  • KTP dan NPWP diperlukan untuk membuat rekening bank pada jenis tabungan BSI ini.
  • Anda diharuskan sudah memiliki rekening tabungan atau Giro sebagai rekening utama.

5. Tabungan Junior

Dana yang disisihkan untuk menciptakan budaya menabung di kalangan anak muda dan pelajar di bawah usia 17 tahun untuk membantu mereka mencapai tujuan keuangan mereka sejak dini.

  • Menerima bonus.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Nama anak ada di buku tabungan, dan nama anak juga ada di kartu ATM yang dia pakai.
  • orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pelajar PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau Madrasah (MI, MTS, MA) atau kualifikasi yang sederajat.
  • Berusia di bawah tujuh belas (17) tahun dan tidak memiliki kartu identitas yang masih berlaku.

6. Rekening Autosave Dan Qurban

Sebuah fungsi tabungan yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia yang memudahkan nasabah yang ingin menyimpan uang Qurban secara otomatis melalui BSI Mobile untuk melakukannya. Juga dilengkapi dengan kemampuan pengadaan hewan Qurban melalui Organisasi Qurban yang menjadi mitra lembaga tersebut.

Penabung dikenakan biaya transfer yang direncanakan per frekuensi setoran yang dikomunikasikan pada saat membuat rekening simpanan otomatis atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di Bank.

Biaya administrasi sebesar Rp. 25.000.00 akan dikenakan jika rekening tabungan ditutup sebelum Tanggal Target Pengumpulan Dana tercapai (dua puluh lima ribu Rupiah).

Syarat dan Ketentuan

  • Tabungan yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Qurban memiliki opsi perolehan hewan Qurban dari penyelenggara Qurban yang bermitra dengan bank apabila dana terkumpul sesuai rencana.
  • Bank akan mengirimkan komunikasi kepada Penabung tentang penawaran pembelian hewan Qurban melalui operator Qurban yang menjadi rekanan Bank dengan ketentuan sebagai berikut:.
  • Pada Rekening Tabungan, minimal 70% dari Target Dana telah terpenuhi.
  • Pemberitahuan dikirim enam bulan sebelum tanggal batas waktu pengumpulan. Ketika penabung mengonfirmasi bahwa mereka berencana untuk membeli hewan Qurban melalui penyelenggara Qurban yang berafiliasi dengan Bank, pemberitahuan dikirim ulang hingga H-1 sebelum Tanggal Target Pengumpulan Dana (H-1). Misalnya, jika Penabung tidak membalas dalam H-1 sebelum pemberitahuan dikirim, maka uang di rekening Tabungan mereka akan disimpan ke sumber dana mereka pada hari dan waktu tertentu.
  • Tabungan Kurban Autosave hanya dapat digunakan untuk membeli hewan Qurban jika dana yang tersedia di Rekening Tabungan pada Tanggal Target Dana Terkumpul sama atau lebih dari yang dibutuhkan untuk membeli hewan Qurban sebagaimana dilaporkan kepada penabung oleh Bank.
  • Penabung dengan ini mengizinkan Bank untuk mendebet uang dari rekening Tabungannya pada Tanggal Target Pengumpulan Dana untuk pembayaran kepada operator Qurban mitra Bank dalam rangka melakukan pembelian hewan Qurban.
  • Penabung akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan Bank dalam pengadaan hewan kurban.
  • Syarat dan Ketentuan Tambahan Khusus Pembukaan Rekening Tabungan Kurban Autosave ini merupakan bagian dari dan bagian dari Syarat dan Ketentuan Khusus Pembukaan Rekening Tabungan Kurban Autosave.

7. Jenis Tabungan BSI Payroll

Tabungan Khusus adalah bagian dari Tab Wadiah/Mudharabah Reguler yang dirancang khusus untuk Pelanggan Payroll dan Migran.

  • Pencantuman logo instansi yang bersangkutan pada Kartu ATM/Debit berjenis GPN/Debit Debit sehingga dapat digunakan baik sebagai Kartu ATM/Debit maupun sebagai tanda pengenal instansi terkait.
  • Menerima Perjanjian Bagi Hasil yang kompetitif.
  • Akses ke layanan kartu ATM/debit, mobile banking, internet banking, dan notifikasi transaksi semuanya tersedia.
  • Perorangan: KTP & NPWP, yang dikelompokkan bersama oleh Badan

8. Tapenas Kolektif

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan umum untuk institusi tersebut:

  • secara resmi diakui sebagai perusahaan
  • Memelihara rekening giro terpisah dari rekening operasional bisnis Anda.
  • Pembentukan rekening Kolektif Tapenas untuk minimal 50 tenaga kerja dari instansi yang bersangkutan.
  • Bersedia mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan barang Tapenas Kolektif
  • Menyerahkan kepada Bank dokumentasi yang diperlukan untuk pembukaan rekening Kolektif Tapenas pegawai.
  • penandatanganan Surat Kuasa Pendebetan sebagai rekening sumber dana lembaga anggota Kolektif Tapenas, serta dokumen lainnya

Kalau untuk Karyawan berikut syaratnya:

  • KTP/KMILN untuk WNI
  • Pengunjung dari negara lain: Paspor dengan KIMS/KITAS/KITAP/Referensi untuk pengunjung dari negara lain
  • TIN
  • Nasabah harus berusia minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 55 tahun pada saat mengajukan permohonan keanggotaan Tapenas Kolektif, dengan nasabah mencapai kedewasaan maksimal pada usia 70 tahun.
  • Mengisi dan menandatangani Permohonan Pembukaan Rekening, Surat Kuasa, dan Pernyataan Kepentingan Finansial.
  • Di bank, Anda harus menyerahkan Surat Kuasa.

9. Tabungan Easy Mudharabah

Tabungan berbasis Rupiah yang penarikan dan penyetorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam operasional kantor kas atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank.

10. Tabungan Pendidikan

Penghematan moneter melalui kontrak Mudharabah Muthlaqah, yang ditujukan untuk pasar individu dan memfasilitasi perencanaan pendidikan melalui mekanisme pendebetan otomatis sambil juga memberikan perlindungan asuransi.

11. Tabungan Haji Indonesia

Penghematan perencanaan haji dan umrah tersedia untuk orang-orang dari segala usia berdasarkan aturan syariah menggunakan kontrak yang dikenal sebagai Wadiah dan Mudharabah. Tabungan ini tidak dikenakan biaya administrasi bulanan, dan jika terdaftar di Siskohat dilengkapi dengan kemampuan untuk melakukan penarikan ATM dan menggunakan saluran komunikasi elektronik (mendapat bagian).

12. Tabungan Valas

Rekening tabungan berbasis dolar yang penarikan dan penyetorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh bank. rekening tabungan dalam bentuk kontrak Wadiah Yad Dhamanah atau Mudharabah Muthlaqah, dalam mata uang dolar, yang penarikan dan penyetorannya dapat dilakukan kapan pun nasabah memilih atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.

13. Jenis Tabungan BSI Bisnis

Tabungan dengan akad Mudharabah Muthlaqah dalam mata uang rupiah yang dapat mempermudah transaksi untuk sektor wirausaha dengan limit transaksi harian yang lebih tinggi dan bebas biaya RTGS, transfer SKN, dan setoran kliring masuk melalui Teller dan Net Banking.

14. BSI TabunganKu

Tabungan perorangan melalui akad Wadiah Yad Dhamanah yang diterbitkan bersama oleh bank-bank di Indonesia untuk mengembangkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

15. Tabungan Pensiun

Klien individu yang terdaftar di Lembaga Manajemen Pensiun yang telah bekerja dengan Bank memenuhi syarat untuk tabungan melalui kontrak Wadiah Yad Dhamanah atau Mudharabah Muthlaqah.

16. Tabungan Efek Syariah

Jenis tabungan BSI selanjutnya adalah tab efek syariah. Rekening Tabungan Efek Syariah dengan akad Mudharabah Muthlaqah adalah Rekening Dana Nasabah (RDN) yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan untuk menyelesaikan transaksi Efek di Pasar Modal.

17. Jenis Tabungan BSI Smart

Tabungan Dasar dengan akad Wadiah Yad Dhamanah merupakan literasi dari OJK yang memiliki syarat sederhana dan ringan. Hal ini ditawarkan secara kooperatif oleh bank-bank di Indonesia dalam upaya menciptakan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

18. Tabungan Prima

Produk tabungan yang ditujukan untuk sektor konsumer high net worth people dan dilengkapi dengan akad Mudharabah dan Wadiah yang keduanya memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan bagi nasabah.

Mayoritas jenis tabungan BSI menggunakan akad wadiah yad dhamanah dan mudharabah mutlaqah. Untuk syarat pembukaan tabungan. Anda dapat meninjau lebih detail syarat perjenis tabungan, sebab terdapat beberapa syarat khusus, untuk tabungan yang diperuntukan bagi nasabah tertentu.

Hukum Bekerja di Bank: Rangkuman Fatwa

Saya baru atau berencana bekerja di Bank, bagaimanakah hukum bekerja di bank menurut beberapa fatwa? Simak jawabannya di sini.

Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan perekonomian juga berkembang pesat termasuk dengan adanya Lembaga Keuangan seperti bank dan sistem perbankan.

Sistem perbankan konvensional adalah sistem dimana kegiatan ekonominya meliputi pendanaan (tabungan), peminjaman, penukaran mata uang, obligasi, giro, transfer (transfer uang), dan lain-lain. 

Terkadang kondisi perekonomian suatu Negara dapat dilihat dari sistem perbankannya, semakin maju sistem perbankannya maka demikian pula Negara itu sendiri. 

Sebenarnya kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkannya kembali kepada masyarakat atau dengan kata lain menyalurkan dana dari siapa yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana. 

Bank pada umumnya mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman atau potongan dari tabungan yang diberikan kepada nasabah.

Sistem Perbankan Menurut Islam

Dalam perekonomian modern yang berlaku saat ini, pada dasarnya bank merupakan lembaga intermediasi atau biasa kita sebut dengan Financial Intermediary. Meskipun bank memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah, bank bukanlah lembaga sosial.

Bahkan, bank dikategorikan sebagai lembaga yang bergerak di bidang perdagangan dan peredaran uang dalam masyarakat serta tempat menyimpan kekayaan. 

Berdasarkan aktivitas tersebut bank menciptakan suatu istilah yang disebut bunga. Sistem bank konvensional yang mempraktekkan riba (riba) ini dibawa oleh masyarakat barat.

Bunga yang dianut oleh sistem perbankan dalam Hukum Islam dianggap sebagai riba (riba) atau kelebihan yang menurut pemikiran ulama dilarang (haram). Riba (riba) sendiri diharamkan oleh Allah SWT karena dapat merugikan orang lain sebagaimana tertulis dalam perintah Allah SWT sebagai berikut:

“Dan apa saja yang kamu berikan untuk kepentingan penambahan harta orang tidak akan bertambah di sisi Allah. Tetapi apa yang kamu berikan dalam zakat karena mengharap keridhaan Allah, itulah yang melipat gandakan.” (Surat Ar-Rum ayat 39)

Hukum Bekerja di Bank dalam Islam

Lalu, bagaimana hukum bekerja di bank? Meskipun ulama berpendapat bahwa bank konvensional menerapkan bunga adalah kegiatan riba (riba), ada beberapa pendapat tentang bagaimana hukum bekerja di bank itu sendiri. Untuk lebih jelasnya mari kita simak beberapa pendapat para ulama sebagai berikut :

1. Menurut Yusuf Qardhawi

Dalam pandangan dan pendapat Yusuf Qardhawi, hukum bekerja di bank sebenarnya tidak dilarang karena tidak semua kegiatan dan transaksi di dunia perbankan konvensional mengandung riba. Dalam sistem perbankan terdapat beberapa transaksi yang pada dasarnya halal (diperbolehkan) dan diperbolehkan. Namun, Yusuf Qardhawi tetap melarang bunga atau riba (riba) dari bank. Serta orang yang bekerja di Bank menurutnya diperbolehkan berdasarkan alasan dasar ini :

Tidak semua transaksi di perbankan mengandung riba (riba) dan mereka yang bekerja di bank tidak selalu melakukan kegiatan riba yang merugikan orang lain dan tidak semuanya tentang hutang dan pinjaman.

Adapun sistem perbankan yang tidak dikuasai oleh non muslim daripada perbankan konvensional lebih baik dikuasai oleh muslim sehingga seorang muslim menurut Yusuf Qardhawi diperbolehkan bekerja dan mencari nafkah dari bank.

Hukum bekerja di bank diperbolehkan (netral) apalagi jika orang tersebut hanya bisa bekerja di bidang perbankan dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Apalagi sebagai seorang muslim dianjurkan untuk bekerja seperti apa yang tertulis dalam hadits.
“Jauhi tujuh kasus yang menimbulkan malapetaka (muqibat). Kemudian para sahabat bertanya ‘apakah tujuh perkara itu wahai Rasulullah? kemudian Rasulullah SAW memberikan jawaban syirik, syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali diterima syariat, memakan riba (riba), memakan harta anak yatim, lari dari perang, melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang dalam keadaan sembrono dan dalam iman (kepada Allah).” (Hadits Bukhari dan Muslim) [AdSense-A]

Gaji yang diterima oleh seseorang yang bekerja di bank dalam keadaan mendesak maka hukumnya dibolehkan serta hal yang pertama dilarang (haram) kemudian menjadi halal (halal) jika situasinya mendesak. Adapun hal ini menurut Ulama di Mesir yaitu Jad Al-Haq yang menyatakan jika bekerja di suatu bank adalah halal meskipun bank tersebut bekerja dengan sistem riba (riba) selama bank tersebut juga mempunyai kegiatan lain yang bersifat riba/

2. Menurut Abdul Aziz bin Baz

Ulama Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dilarang (haram) dan tidak diterima. Begitu juga jika seseorang bekerja di bank konvensional maka hukumnya haram (haram). Bunga yang diterima bank adalah riba (riba) dan seseorang dilarang memakan uang riba (riba). Ada alasan mengapa hukum bekerja di bank dilarang (haram) menurut Abdul Aziz bin Baz :

Hukum mengkonsumsi gaji dari hasil riba (riba) bank konvensional sama dengan mengkonsumsi uang atau kekayaan yang diharamkan. hukum riba (riba) itu sendiri adalah haram. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Sesungguhnya akan datang suatu masa kepada manusia yang memakan riba.” Mereka berkata kepada Rasulullah, “Apakah itu semua orang?” Nabi bersabda, “Barangsiapa yang tidak mengambil darinya akan ditimpa debunya”. (Abu Hurairah)

Membantu kegiatan bank yang menggunakan riba (riba) sama saja dengan menerima riba dan membolehkannya maka sebagian ulama melarang hukum bekerja di bank konvensional. Sementara itu, kita sebagai umat Islam harus mengetahui bahwa hukum riba (riba) dilarang (haram) dan yang melakukannya (pelakunya) akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT.

Bekerja di bank yang melakukan transaksi dan kegiatan riba sama saja dengan membantu mereka melakukan yang hukumnya dilarang (haram), sedangkan Allah melarang umat Islam untuk saling membantu dalam arti yang salah dan dilarang sebagaimana telah dinyatakan dalam perintah. sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar (menghalalkan) ibadah-ibadah Allah atau (kesucian) bulan yang suci atau (mengabaikan penandaan) hewan kurban dan kalung (mereka) atau (melanggar keselamatan) orang-orang yang akan datang. ke Rumah Suci mencari karunia dari Tuhan mereka dan persetujuan (Nya). Tetapi ketika kamu keluar dari ihram, maka (kamu mau) berburu. Dan jangan biarkan kebencian suatu kaum karena telah menghalangimu dari Masjidil Hara membuatmu melampaui batas. Dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, tetapi jangan bekerja sama dalam dosa dan agresi. Dan bertakwalah kepada Allah: Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (Al-Maidah ayat 2)

Hal ini juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:

“Allah melaknat orang yang memakan riba, kliennya, saksinya, dan pencatatnya.” Dan Nabi bersabda, “Mereka sama saja” (Muslim)

3. Hukum Bekerja di Bank, Apa yang Harus dipertimbangkan?

Ketika bekerja sebagai karyawan dalam bisnis di mana sebagian besar bisnis tidak sesuai dengan ketentuan Syariah, pada prinsipnya ada dua masalah yang harus ditentukan:

Apakah pekerjaan itu sendiri diperbolehkan? Yaitu, apakah pekerjaan yang dikontrak itu sendiri melanggar Syariah atau, jika tidak, apakah itu termasuk membantu dalam dosa?

Sumber dana apa yang digunakan untuk membayar karyawan?

Diperbolehkan dengan Ketentuan:

Mengenai yang pertama, pekerjaan seorang teknisi IT yang hanya melibatkan pemeliharaan sistem komputer itu sendiri diperbolehkan. 

Menurut prinsip-prinsip Imam Abū Hanīfah ini juga tidak termasuk membantu dalam dosa karena dosa apapun yang terjadi, seperti dalam bertransaksi transaksi riba.

Dalam hal karena sistem komputer dapat digunakan untuk tindakan yang boleh dan yang tidak boleh. Selain itu, tindakan apa pun yang tidak boleh dilakukan tidak akan dikaitkan dengan teknisi TI melainkan terbatas pada agen independen.

Mengenai yang kedua, sebagian besar dana di bank biasa bersumber dari pemegang simpanan, pemegang saham, dan terkadang pemerintah. Meskipun setiap pinjaman yang dihasilkan akan didasarkan pada bunga, pinjaman itu sendiri akan diizinkan. Bunga yang diterima bank hanya merupakan sebagian kecil dari dana bank. 

Dengan demikian, diperbolehkan untuk menerima remunerasi untuk melakukan fungsi yang diperbolehkan, seperti sebagai teknisi IT, dari bank. Sebagian besar dana yang tersedia untuk perusahaan asuransi dihasilkan oleh premi yang dibayarkan oleh pemegang premi. 

Karena konstruksi kontrak adalah kontrak komutatif yang juga melanggar larangan ribā, gharar dan qimār, dana yang tersedia untuk perusahaan asuransi tidak diperbolehkan. 

Jadi, meskipun Teknisi TI dapat melakukan fungsi yang diizinkan dalam perusahaan asuransi, karena dana yang tersedia untuk perusahaan asuransi bersifat tidak boleh, Teknisi TI tidak dapat menerima imbalan dari dana tersebut.

Tidak diperbolehkan dengan ketentuan

Menurut prinsip-prinsip Imam Abū Yūsuf dan Imam Muhammad, pekerjaan Teknisi TI di bank konvensional dan perusahaan asuransi tidak diizinkan karena sama dengan membantu dalam dosa dan Teknisi TI juga tidak berhak atas imbalan apapun.

Oleh karena itu, menurut pendapat Imam Abū Yusuf dan Imam Muhammad, seorang Muslim harus menghindari bekerja di bank konvensional, meskipun hanya melibatkan fungsi yang diperbolehkan. Ini adalah posisi yang lebih bijaksana dan hati-hati. 

Namun, jika seorang Muslim adalah pegawai bank konvensional dan hanya menjalankan fungsi yang diperbolehkan seperti Teknisi IT, maka menurut pendapat Imam Abū anīfah, pekerjaan tersebut akan diizinkan dan setiap imbalan yang diterima juga akan sah diterima.

Dikatakan dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 15/41:

Seorang muslim tidak boleh bekerja di bank yang berurusan dengan riba, meskipun pekerjaan yang dilakukan seorang muslim itu tidak ada hubungannya dengan riba, karena dia memberikan kepada karyawan yang bekerja dengan riba apa yang mereka butuhkan dan dia membantu mereka dengan perhitungan bunga mereka.

Dan dikatakan dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah (15/48):

Tidak halal bagi seorang muslim bekerja di bank yang berurusan dengan riba, karena itu termasuk membantu mereka melakukan transaksi berbasis riba dengan satu atau lain cara, dengan menuliskannya, menyaksikannya, menjaga banknya, dll.

4. Rangkuman

Prinsip tentang pekerjaan di bank (atau lembaga keuangan lainnya) adalah bahwa setiap pekerjaan atau pekerjaan yang melibatkan secara langsung dalam transaksi berbasis bunga akan melanggar hukum dan berdosa dengan upah pada pekerjaan tersebut adalah Haram, dan setiap pekerjaan yang tidak melibatkan terlibat dalam transaksi riba akan halal.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah (Allah memberkati dia & memberinya kedamaian) melaknat (la’na) pada penerima bunga, pembayar bunga, juru tulis dan dua saksi, dan dia berkata: “Mereka adalah sama” (yaitu dalam dosa). (Sahih Muslim)

Dengan mengingat prinsip di atas, sekarang mari kita lihat pos dan pekerjaan tertentu di bank:

  • Bekerja di bank sebagai petugas panggilan dan menjawab panggilan telepon akan diizinkan selama pekerjaannya membahas hal-hal umum mengenai rekening seseorang dan memberikan informasi kepada pelanggan secara umum.
  • Namun, jika pekerjaan itu juga termasuk memberikan nasihat tentang transaksi berbasis bunga atau membantu pelanggan terlibat dalam Riba, maka ini akan dianggap membantu dalam dosa, maka tidak diperbolehkan.
  • Penyediaan perangkat lunak komputer atau pembuatan program komputer untuk bank juga diperbolehkan. Namun, merancang program yang secara eksklusif digunakan untuk transaksi riba tidak akan diizinkan.
  • Bekerja sebagai manajer di bank tidak diperbolehkan.
  • Selanjutnya, bekerja sebagai kasir di bank juga tidak diperbolehkan.
  • Bekerja sebagai penjaga, juru masak atau pembersih di bank akan diizinkan.

Jadi, kesimpulannya, jika suatu pekerjaan memiliki hubungan dan kaitan langsung dengan penulisan, pendampingan, pencatatan dan konsultasi transaksi berbasis kepentingan, maka pekerjaan tersebut tidak akan diizinkan untuk dilakukan.

Namun, jika pekerjaan di bank tidak ada hubungannya dengan transaksi berbasis bunga, itu akan diizinkan, tetapi tetap lebih baik untuk dihindari.

Website Resmi Bank Syariah Indonesia dan Official, Jangan Tertipu

Jangan sampai tertipu, bagi Anda yang belum familiar ini dia website bank syariah Indonesia dan akun official resminya.

Bank syariah Indonesia merupakan lembaga keuangan syariah yang baru, beberapa masyarakat masih belum terlalu familiar di era sekarang ini cukup rawan. Pasalnya, ada saja website-website tidak jelas yang hampir mirip, walaupun tidak menyatakan dirinya sebagai bank syariah Indonesia.

Nah! Informasi berikut ini tentu saja untuk membantu Anda, mengurangi resiko tersebut. Berikut merupakan website BSI dan akun officialnya.

Anda juga bisa mendapatkan informasi menarik lain dari postingan kami tentang cara Migrasi BNI Syariah ke BSI, Tips dari Pakar dan Praktisi.

Web Resmi BSI dan Akun Sosial Medianya

1. Website Utama Bank Syariah Indonesia

Website utama bank syariah Indonesia memiliki url sebagai berikut: https://www.bankbsi.co.id/

Di bagian kanan atas terdapat logo bank BSI, sedangkan menunya berada di tengah kiri, jangan lupa pada website resmi selalu ada logo OJK.

Di Bagian footer terdapat beberapa informasi penting mulai dari lokasi kantor dan informasi tentang BSI. Agar terhindar dari salah website, sebaiknya pelajari bagian Tentang Kami. 

2. Website Mobile Bank Syariah Indonesia

Ada satu lagi website resmi milik Bank Syariah Indonesia dengan URL: https://bsimobile.co.id/

Tampilan bsi mobile sedikit berbeda dengan website utama, namun di sana Anda bisa memperoleh informasi link url website utama BSI. 

Selain itu, dari sisi tampilan lebih tampak minimalis dengan logo tetap di bagian kanan atas.

Pada bagian footer juga berbeda dari website pertama, adapun tampilannya adalah sebagai berikut:

Satu hal yang menjadi catatan, selain informasi penting, logo OJK dan LPS terpampang jelas di bagian footer.

3. Akun Facebook

Selain website BSI yang resmi Anda juga bisa mencari informasi dari berbagai akun media sosial milik BSI.

Untuk akun facebook berikut merupakan url-nya: https://www.facebook.com/bankBSI.ID/

4. Akun Instagram

Untuk akun instagram Anda bisa menjelajahinya dan mengikutinya pada url berikut ini: https://www.instagram.com/banksyariahindonesia/

5. Twitter dan Youtube

Berikut merupakan informasi akun twitter resmi dari bank syariah Indonesia dan akun Youtubenya:

Selain link yang dicantumkan di atas atau yang tampilannya hanya menyerupai tapi tampak ada yang berbeda, sebaiknya Anda berhati-hatinya. Baiknya, Anda mengikuti salah satu akun media sosial di atas.

Migrasi BNI Syariah ke BSI, Tips dari Pakar dan Praktisi

Anda nasabah BNI Syariah, mau tau tips migrasi BNI Syariah ke BSI yang cepat dan praktis? Simak artikel ini.

Kebijakan Migrasi BNI Syariah ke BSI

Pada 9-10 Agustus 2021, PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyelesaikan prosedur migrasi otomatis akun untuk lebih dari 1 juta mantan nasabah BNI Syariah.

Agar konsumen dapat memanfaatkan barang dan jasa Bank Syariah Indonesia secara maksimal, Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan prosedur migrasi otomatis.

“Setelah migrasi otomatis, semua cabang BSI akan bergabung dan bersiap pada 1 November 2021,” tambah Hery.

Menurut data, DPK yang akan direlokasi eks nasabah BNI Syariah sebesar Rp. 16,1 triliun. Migrasi otomatis juga dilakukan pada 66 ribu akun senilai Rp. 15,4 triliun. 3,2 juta eks nasabah BNI Syariah telah relokasi ke sistem Bank Syariah Indonesia senilai Rp 30,5 triliun. Ini mewakili 24% dari semua klien BSI. BSI juga akan memigrasikan seluruh produk BNI Syariah dan BRI Syariah. Setiap penawaran yang lebih baik dari bank warisan menampilkan migrasi ini.

Rencana migrasi otomatis merupakan strategi BSI yang dirancang untuk menyelaraskan dengan PPKM di Indonesia. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang BSI untuk melakukan migrasi karena kartu ATM eks BNI dan eks BRIS masih dapat digunakan. Pengguna eks-BNIS dan eks-BRIS harus memindahkan mobile banking ke BSI Mobile untuk menggunakan mobile banking, karena mobile banking sebelumnya tidak dapat digunakan.

Selama prosedur migrasi otomatis, nasabah BNI Syariah masih dapat melakukan transaksi perbankan di ATM Bank Syariah Indonesia manapun. Nasabah eks BNI Syariah sebaiknya segera mengunduh layanan digital BSI Mobile dari Google Play atau App Store untuk mempermudah transaksi.

Tahapan Migrasi BNI Syariah ke BSI

Sebelumnya, BSI memigrasikan nasabah BRI Syariah secara otomatis pada 21 Juli 2021. Sejalan dengan Wilayah Sulawesi dan sekitarnya, BSI, bank syariah terbesar di Indonesia, terus memigrasikan nasabahnya. Kemudian datanglah Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera (Palembang, Medan, Padang dan kota-kota lainnya).

Pada 5 Juli 2021, penggajian, prioritas, dan klien lainnya di Jakarta dan Bandung dimigrasikan secara bertahap, diikuti oleh Surabaya dan Banjarmasin pada 12 Juli 2021.

Dalam proses integrasi layanan, BSI menyediakan skema aktivasi mobile banking yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan nasabah dan mempersingkat waktu perjalanan ke Kantor Cabang. Caranya melalui Live Chat Aisyah di website BSI, www.bankbsi.co.id, atau Whatsapp Business BSI di 0815 8411 4040. Instal aplikasi BSI Mobile dari App Store atau Google Play, pilih ‘Previous Activated’, lalu klik ‘Mengaktifkan.’

Kemudian, kembali ke program BSI Mobile dan buat PIN dan Password Transaksi. Setelah aktivasi, klien dapat langsung bertransaksi. http://bit.ly/faqBSI memiliki detail detail migrasi otomatis.

Selain itu, BSI juga memberikan cashback Rp20.000 bagi nasabah migrasi yang telah mengaktifkan dan menggunakan BSI Mobile untuk melakukan isi ulang e-wallet (Gopay, OVO), atau pembelian pulsa dengan minimal transaksi Rp50.000. Penawaran ini berlaku hingga 31 Agustus 2021. Selengkapnya di www.bankbsi.co.id/promo.

Cara Migrasi BNI Syariah Ke BSI dalam 4 Langkah Mudah

Ada dua klasifikasi migrasi BNI Syariah ke BSI, kategori pertama adalah via layanan digital dan kategori kedua dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Informasi ini, khusus bagi Anda yang ingin melakukan migrasi via digital secara mudah dan cepat.

Migrasi BNI Syariah Ke BSI Melalui Call Center 14040

  • Kontak BSI di 14040
  • Pilih Angka 2, pada Smatphone Anda
  • Lalu tekan 1, untuk beralih ke transaksi jasa
  • Selanjutnya, layanan aktivasi BSI mobile dengan menekan angka 2
  • Silahkan tunggu hingga tersambung ke Call Center
  • Persiapkan data, dan lakukan verifikasi
  • Anda akan menerima kode yang dikirim ke No HP
  • Selanjutnya, download aplikasinya
  • Aktifkan BSI Mobile, menggunakan kode yang dikirimkan kepada Anda

Migrasi Rekening BNI Syariah ke BSI via WhatsApp 

 

Cara kedua ini terbilang lebih mudah, Anda bisa melakukan kontak ke WhatsApp bisnis milik BSI. Begini tahapannya:

  • Ketahui dan save no kontak WA Bisnis BSI: wa.me/6281584114040
  • Kemudian ketikan pada WA “Aktivasi BSI Mobile”
  • Isi form yang dikirimkan kepada Anda, isi dengan lengkap ya
  • Berikutnya, kode aktivasi akan dikirim ke WA Anda
  • Setelah mendapatkan kode, lakukan instalasi aplikasi BSI
  • Aktifkan menggunakan kode yang dikirimkan

Aktivasi BSI Mobile melalui fitur Live Chat

Teknik aktivasi berikutnya adalah melalui fitur live chat di websit BSI, adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi websit bankbsi.co.id
  • Isikan nama, email dan no HP anda
  • Ketik keyword “Aktivasi Mobile” dan isikan data Anda
  • Berikutnya Anda dapat menginstall aplikasi di Play Store atau Appstore, lakukan seperti cara di atas.

Aktivasi via Anjungan Tunai Mandiri

Untuk aktivasi via ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Anda bisa menyimak langkah pada gambar di bawah ini:

Bagaimana? Sudahkah Anda berhasil melakukan aktivasi? Bila ada kendala silahkan hubungi Call Center BSI di 14040.

Bank Syariah Indonesia: Estimasi Perkembangan dan Pertumbuhan

Tiga bank tingkat regional Indonesia telah dikonversi menjadi bank syariah pada 2022, meningkatkan dominasi pasar bank syariah. Lalu bagaimana perkembangannya?

Menurut perkiraan fitchratings.com (30 Apr, 2021) konversi tersebut dapat meningkatkan pendanaan syariah menjadi sekitar 9% dari industri perbankan pada akhir-9M21, dari 7% sekarang. Kami memperkirakan pertumbuhan organik di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (AA(idn)/Stabil), bank syariah terbesar di Indonesia dan keenam terbesar secara keseluruhan. 

Masalah Jangka Panjang

Beberapa Masalah Jangka Panjang Tetap Ada: Meskipun populasi Muslim Indonesia sangat besar, hanya ada sedikit kesadaran, pemahaman, atau permintaan akan barang-barang Islami. 

Penawaran produk yang terbatas, jaringan cabang dan perbankan digital yang masih berkembang, serta tenaga kerja yang kompeten menjadi kendala utama. 

Rasio Cadangan Bank Syariah Indonesia

Keistimewaan Rasio Cadangan: Persyaratan rasio cadangan rupiah (RRR) yang lebih rendah untuk bank syariah pada tahun 2022 menunjukkan dukungan berkelanjutan dari otoritas lokal untuk sektor ini. 

RRR untuk bank syariah akan naik dari 3,5 persen menjadi 5,0 persen pada September, dibandingkan dengan 6,5 persen untuk bank konvensional.  Dalam hal ini, fitchratings.com (30 Apr, 2021)  yakin selisih 150bp akan membantu keuntungan bank syariah dalam jangka pendek. Pada akhir-9M21, pengembalian aset bank syariah adalah 1,6%, sebanding dengan bank konvensional.

Alasan Merger Bank Syariah Indonesia

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim tertinggi di dunia; sekitar 87 persen dari populasi adalah Muslim, yang menambahkan hingga hampir 210 juta orang. Dan warga negara, khususnya kaum muda, bangga dan aktif sebagai Muslim. Banyak sekali yang tinggal di desa halal, dan di seluruh Indonesia, kosmetik halal, makanan halal, dan wisata halal sangat populer.

Namun penetrasi produk perbankan syariah di Indonesia saat ini sangat rendah: sekitar 7 persen. Itu luar biasa jika kita membandingkan Indonesia dengan negara lain. Ambil contoh Malaysia, di mana pangsa perbankan syariah sekitar 30 persen, atau Brunei, di mana lebih dari 50 persen. Perbankan syariah, tentu saja, juga sangat populer di GCC [Negara Kerjasama Teluk: Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab]. Maka, khususnya saat ini, peluang bisnis produk perbankan syariah di Indonesia sangat terbuka lebar. Itu semua lebih alasan kami ingin bergerak cepat.

Relevansi Merger Bank Syariah Indonesia

Mergernya bank syariah regional menjadi Bank Syariah Indonesia, dinilai merupakan upaya yang baik. Ada beberapa alasan yang mendasarinya, adapun diantaranya adalah:

Momentum yang tepat

Penggabungan tiga Bank Umum Syariah (BUS) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) terjadi pada waktu yang tepat, sehingga industri perbankan syariah di tanah air dapat mempercepat perkembangannya. Tujuan dari upaya konsolidasi ini adalah untuk meningkatkan perekonomian seluruh rakyat tanah air.

Dapat membuka akses UMKM atau masyarakat lebih luas

Kehadiran BSI juga diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas terhadap sumber daya keuangan untuk pengembangan unit usaha syariah yang dimiliki oleh masyarakat. Apalagi, hal ini diperkuat dengan komitmen BSI untuk berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diharapkan dapat membantu mitigasi dampak pandemi dan resesi yang dirasakan masyarakat saat ini.

Aset semakin besar

Saat ini, bank syariah dengan aset terbesar ke-10 di dunia menurut The Asian Banker, adalah Bank Rakyat Malaysia. Bank yang memiliki total aset hingga RM 109,62 miliar atau setara Rp 381,44 triliun) per Desember 2019. Artinya, untuk menembus 10 besar perlu sinergi dengan seluruh komponen ummat agar total aset BSI bisa melebihi total aset Bank Rakyat Malaysia dan bank syariah global lainnya.

Meningkatkan manfaat sosial dan kesejahteraan

Inilah salah satu keunggulan perbankan syariah, dimana aspek sosial dan kesejahteraan sudah ada manfaatnya. Manfaat tersebut antara lain ditunjukkan dengan pelunasan kewajiban zakat perusahaan dan penyaluran pembiayaan qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Upaya ini merupakan proposisi nilai yang secara signifikan membedakan bank syariah dengan bank konvensional. Hal ini merupakan bentuk integrasi antara aspek komersial dan aspek sosial dalam satu paket lembaga yang disebut bank syariah.

Tarif PPN Naik Lagi! Ini Barang yang Kena dan Bebas Pungutan

Belakangan ini sedang heboh tentang kabar tarif PPN naik untuk beberapa jenis produk. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi beberapa pelanggan aktif barang-barang yang mengalami kenaikan tarif pajak ini.

Peraturan tersebut jelas tertulis, pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Di mana peraturan tersebut membahas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11% per tanggal 1 April 2022 dan kenaikan 12% per tanggal 1 Januari 2025.

Hal ini pastinya membuat para pelanggan harus mengeluarkan dana lebih untuk membeli barang yang termasuk dalam barang yang mengalami kenaikan tarif Pajak tersebut. Adapun barang yang mengalami kenaikan PPN akan dibahas pada artikel ini.

Barang dan Jasa yang Mengalami Kenaikan PPN

Berikut beberapa barang yang mengalami kenaikan harga akibat kebijakan UU HPP No. 7 tahun 2021:

  • Beberapa provider dalam penanganan pulsa, kuota internet maupun pinjaman yang berjalan sampai tanggal tertera. Adapun provider tersebut adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Juga Smartfren.
  • Produk yang dijual di supermarket modern.
  • Tagihan TV Kabel dan Internet pada provider IndiHome.
  • Pendapatan atau komisi dari jual beli saham.

Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN

Berikut beberapa barang yang tidak mengalami kenaikan atau dibebaskan dalam kenaikan pajak.

Produk Kebutuhan Pokok

Untuk produk kebutuhan pokok yang mengalami bebas kenaikan pajak adalah beras atau gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, daging merah, telur, susu, buah, sayur dan masih banyak lagi.

Produk Emas Batangan

Segala jenis transaksi emas batangan terutama untuk kepentingan cadangan devisa negara maupun surat surat berharga, seperti tabungan atau investasi emas.

Jasa Kesehatan

Beberapa jasa kesehatan juga tidak mengalami kenaikan atau dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, kebidanan ibu dan anak, psikolog atau psikiater dan jasa kesehatan lainnya.

Usaha Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang bebas PPN selanjutnya adalah jasa penyelenggara pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, seperti les dan lain sebagainya.

Jasa Asuransi

Asuransi juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, meliputi produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian, asuransi perjalanan maupun reasuransi.

Jasa Pelayanan Sosial

Selanjutnya, ada jasa pelayanan sosial, meliputi jasa pelayanan panti asuhan, panti jompo, damkar, pemberian pertolongan kecelakaan, lembaga rehab, penyediaan rumah duka, dan pemakanan dan masih banyak lagi.

Jasa Keagamaan

Seluruh jasa keagaman juga dibebaskan dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai.

Jasa Kesenian dan Hiburan

Segala jenis jasa yang dilakukan oleh pelaku atau pekerja seni dan hiburan juga tidak mengalami kenaikan atau dibebaskan dari pajak.

Biaya Perhotelan

Untuk seluruh biaya perhotelan, mulai dari penyewaan kamar, penyewaan ruangan, dan segala layanan hotel juga tidak mengalami kenaikan pajak.

Usaha Jasa Keuangan

Jasa selanjutnya yang dibebaskan dari PPN adalah jasa keuangan, seperti penghimpunan dana masyarakat, koperasi simpan pinjam, pembiayaan prinsip syariat, penyaluran pinjaman hukum gadai.

Jasa Catering Maupun Sejenisnya

Seluruh jenis jasa penyediaan makanan maupun minuman termasuk objek pajak daerah dan retribusi dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Daftar Barang Bebas PPN Terbebas Sebagian Atau Seluruhnya

Sesuai dengan peraturan Undang Undang dalam pasal 16B UU HPP yang membahas pajak terutang tidak bebas pajak untuk sementara maupun selamanya. Berikut beberapa barang dan jasa di dalamnya.

  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud di luar wilayah pabean.
  • Penyerahan barang kena pajak tertentu.
  • Impor barang kena pajak tertentu.
  • Ketentuan kawasan tertentu pada daerah pabean.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud di luar wilayah pabean.

Beberapa pajak terutang yang telah penulis paparkan memiliki batasan tujuan, yakni:

  • Mendukung ekspor dan prioritas negara.
  • Menampung kemampuan perjanjian investasi, konvensi internasional dan kelaziman internasional lain.
  • Peningkatan kesehatan masyarakat seperti pengadaan vaksin.
  • Meningkatkan tingkat pendidikan dan kecerdasan generasi penerus bangsa.
  • Pembangunan tempat ibadah atau urusan keagamaan.
  • Menjamin proyek pemerintah dengan biaya hibah maupun pinjaman luar negeri.
  • Akomodasi internasional dalam impor barang kena pajak tertentu yang dibebaskan biaya bea masuk.
  • Mendukung ketersediaan barang kebutuhan pokok untuk kepentingan rakyat.

Nah, itu dia beberapa info terkait barang yang terdampak maupun terbebas dari kenaikan tarif PPN.

Sebelum membayar pajak, pastikan Anda telah benar menghitung necara keuangan dari usaha Anda. Simak artikel kami tentang neraca perusahaan.

Akuisisi | Pengertian, Proses dan Contohnya

Definisi Akuisisi

Akuisisi adalah tindakan di mana sebuah perusahaan membeli sebagian besar saham perusahaan lain dan mengambil kendali atasnya. 

Lanjutkan membaca Akuisisi | Pengertian, Proses dan Contohnya