Due Diligence Untuk Bisnis Anda; Urgensi dan Tekniknya

  • 4 min read
  • Jul 31, 2020
due diligence

Due Diligence atau uji tuntas ini seringkali dilakukan pelaku usaha atau perusahaan yang ingin melakukan merger, akuisisi dan/atau membeli usaha/perusahaan orang lain. Tanpa melakukan uji tuntas, bisa saja di kemudian hari Anda harus menanggung resiko besar yang seharusnya ditanggung oleh pemilik bisnis sebelumnya. Oleh karena itu, sebelum berani mengakuisisi kegiatan bisnis uji tuntas ini diperlukan.

Apa Itu Due Diligence?

Due diligence adalah serangkaian kegiatan memeriksa, meneliti, mengamati, mengobservasi hingga wawancara mengenai segala aspek hukum dalam suatu kegiatan bisnis, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh perusahaan/instansi.

Kegiatan tersebut umumnya dilakukan untuk mengukur resiko-resiko hukum yang kemungkinan terjadi atas suatu bisnis yang dijalankan perusahaan. Due diligence ini dilakukan dalam rangka mempelajari bisnis rekan atau bisnis orang lain yang Anda memiliki kepentingan terhadapnya.

Urgensi Due Diligence dalam Bisnis

Sebagai ilustrasi, Anda ingin melakukan kerjasama dengan pihak lain yang memiliki bisnis sorum motor. Tanpa melakukan uji tuntas Anda langsung menyetujuinya dengan hanya mendasarkan pada bukti awal dan beberapa fakta yang menurut pengamatan sementara Anda usaha tersebut berjalan lancar. Sebelum bekerjasama dengan Anda ternyata rekan bisnis Anda telah melakukan perjanjian hutang piutang yang jaminannya adalah tanah dan bangunan sorum tersebut. Hal ini tidak diinformasikan kepada Anda sebelumnya, sedangkan dalam perjanjian kerjasama dicantumkan bahwa Andalah memiliki sebagian aset sorum.

Dalam ilustrasi tersebut, secara tidak langsung Anda juga turut menjamin hutang sang rekan tanpa persetujuan Anda. Ketika menandatangani kontrak kerjasama secara tidak langsung Anda telah menyetujui untuk turut menjamin hutang tersebut.

Resiko semacam ini tidak akan Anda temui ketika sebelumnya Anda telah melakukan uji tuntas terlebih dahulu. Di sinilah salah satu urgensi dari dilakukannya due diligence terhadap institusi/perusahaan sebelum melakukan kontrak bisnis dengannya.

Secara singkat berikut ini adalah beberapa teknik melakukan legal due diligence:

Sebagai calon pemilik baru, hendaknya Anda memeriksa seluruh dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan Anda, mulai dari hak milik, laporan keuangan, berbagai perjanjian jual beli yang telah dilakukan oleh pemilik lama, laporan pajak dan beberapa hal lainnya.

  • Lakukan observasi secara menyeluruh terhadap jalannya bisnis dari perusahaan yang Anda ingin bekerja sama atau membelinya. Mulailah observasi dari operasional hingga ke manajemen. Termasuk observasi kepada klien dari perusahaan.
  • Lakukan wawancara terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, lakukan wawancara juga terhadap klien/rekan bisnis dari perusahaan.
  • Jika Anda menemukan bahwa perusahaan bersangkutan memiliki tuntutan hukum, maka ajaklah pengacara atau ahli hukum untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait tuntutan tersebut.
  • Lihatlah daftar pelanggan dari perusahaan tersebut, lakukan observasi hingga wawancara kepada pelanggan.

Di awal telah disinggung urgensi dari uji tuntas/due diligence ini, kini saatnya mengetahui secara lebih rinci beberapa tujuan dari uji tuntas. Adapun tujuan dari legal audit ini adalah sebagai berikut:

  • Mengetahui dengan jelas dan clear mengenai status hukum dari dokumen-dokumen yang diuji
  • Mengetahui bagaimana sebenarnya legalitas dari badan usaha/badan usaha yang diaudit
  • Mengetahui seberapa taat perusahaan terkait dengan peraturan hukum yang berlaku termasuk di dalamnya laporan pajak
  • Memberikan legal advice terhadap perusahaan terkait, sebagai bahan pertimbangan manajemen untuk membuat kebijakan.

5 Langkah Membuat Due Diligence Tanpa Celah

Setelah mengetahui urgensi, teknik dan tujuan dari uji tuntas ini berikutnya adalah membuat rancangan legal due diligence tanpa ada celah hukum di dalamnya. Bagaimana langkahnya?  Berikut penjelasannya:

1. Teliti Secara Cermat Anggaran Dasar Perusahaan

Langkah pertama yang harus Anda terapkan dalam melakukan due diligence adalah meneliti bagaimana anggaran dasar dari perusahaan bersangkutan dibuat, sudah sahkah? Apakah ketentuan di dalamnya sudah benar? Adakah celah hukum di dalam anggaran dasar tersebut? Ada beberapa poin yang harus Anda perhatikan dengan cermat pada anggaran dasar ini yakni:

  • Bagaimana status akta pendiri perusahaan?
  • Bagaimana berita acara dari rapat umum yang selama ini dilakukan?
  • Siapa dan bagaimana daftar pemegang saham dikelola?
  • Bagaimana struktur organisasi dari perusahaan bersangkutan?

Intinya hampir semua pasal yang tercantum dalam anggaran dasar harus Anda teliti baik dari segi normatif maupun empirisnya. Seorang konsultan hukum juga harus menanyakan bukti-bukti penting yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran dasar, seperti bagaimana rapat dijalankan selama ini? Bagaimana keterlibatan pihak direksi, komisaris dan pemegang saham? Termasuk juga status ketaatan hukum pihak manajemen, adakah diantara mereka yang sedang terlibat masalah hukum?

2. Teliti Dokumen Aset Perusahaan

Langkah kedua dalam melakukan due diligence adalah dengan meneliti seluruh dokumen sebagai bukti kepemilikan atas aset perusahaan, termasuk juga asuransi. Pertanyaan-pertanyaan seperti dibawah ini harus terjawab oleh konsultan hukum:

  • Bagaimana bukti hak milik atas aset perusahaan?
  • Bagaimana jaminan atas aset perusahaan?
  • Bagaimana aset perusahaan diasuransikan? Berapa besar jumlah pertanggungannya?

Selain itu perhatikan juga bagaimana cara perolehan aset perusahaan tersebut, serta kemungkinan aset perusahaan dialihkan secara ilegal oleh pihak lain.

3. Teliti Perjanjian Dengan Pihak Ketiga

Identifikasi seluruh dokumen perjanjian yang dilakukan perusahaan dengan pihak ketiga. Ukurlah tingkat resikonya. Teliti lah keabsahan perjanjian tersebut. Lihatlah berbagai kemungkinan tuntutan hukum yang bisa dilakukan perusahaan dan tuntutan hukum yang bisa diklaim oleh pihak ketiga dalam hal terjadi wanprestasi.

4. Teliti Dokumen Izin Perusahaan

Setelah memastikan tidak ada resiko hukum yang berarti berkaitan dengan perikatan yang dilakukan perusahaan, maka lanjutkan dengan meneliti dokumen izin perusahaan. Periksalah beberapa hal sebagai berikut:

  • Izin usahanya
  • Kepemilikan asetnya
  • Izin pengelolaan lingkungannya

Apakah perusahaan sudah aman dalam menjalankan ketentuan dan persyaratan dalam hal memenuhi segala syarat yang berkaitan dengan izin usaha tersebut atau belum? Apakah perusahaan secara berkala memperbarui dan mempersiapkan izin usaha dengan baik? Dan lain sebagainya.

5. Dokumen Kepegawaian

Dokumen terakhir yang harus diperhatikan oleh konsultan hukum adalah terkait dengan aturan-aturan yang mengikat antara perusahaan dengan pegawai. Mulai dari dokumen keselamatan kerja hingga dokumen yang berkaitan dengan hak pegawai seperti pensiun, PHK dan lain sebagainya.

Dalam mengidentifikasi seluruh dokumen di atas utamakan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan. Konsultan hukum tidak boleh lalai dalam mengidentifikasi setiap resiko hukum yang akan diderita oleh perusahaan di kemudian hari.

Demikianlah penjelasan mengenai due diligence, mulai dari pengertian, urgensi, tujuan hingga langkah-langkah dalam melakukan uji tuntas oleh seorang konsultan hukum. Untuk lebih jelas dan rinci dalam memahami apa itu legal audit/due diligence lihatlah dokumen di bawah ini:

Post Terkait :

9 thoughts on “Due Diligence Untuk Bisnis Anda; Urgensi dan Tekniknya

  1. It’s a pity you don’t have a donate button! I’d without a doubt donate to this fantastic blog!
    I suppose for now i’ll settle for book-marking and adding your RSS feed to my Google account.
    I look forward to new updates and will talk about this blog with my Facebook group.

    Talk soon!

  2. Merci de nous soutenir en nous ajoutant à votre liste
    d’exceptions dans votre bloqueur de PUB ou en désactivant
    votre bloqueur sur le site.

  3. If yyou have concerns, seek the advice oof with thhe DSO at your primary’s school or seek advise from our embassy orr legal advisor.

  4. Do you mind if I quote a couple of your articles as long as I provide credit and sources back to your site?
    My blog site is in the exact same area of interest as yours and my visitors would certainly benefit
    from some of the information you present here. Please let me know if this okay
    with you. Regards!

  5. These are genuinely impressive ideas in on the topic
    of blogging. You have touched some pleasant points here.
    Any way keep up wrinting.

  6. Your mode of explaining everything in this paragraph is actually nice, all can effortlessly be
    aware of it, Thanks a lot.

  7. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a co-worker who had been conducting a little homework on this.
    And he actually bought me dinner simply because I stumbled upon it for him…

    lol. So allow me to reword this…. Thank YOU for the meal!!
    But yeah, thanx for spending the time to discuss this topic here on your site.

  8. These are generally great when conditioning clay and blending colors together.
    This is especially valuable in clay soil, which kaolin is used to make likely to lack in drainage.
    Once during this intermediate level though, you can find new options that allow for more ambitious scope become open.

  9. If some one wants expert view on the topic of blogging
    afterward i propose him/her to go to see this blog, Keeep up the good job.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online