Hukum Perbankan Di Indonesia (Gambaran Umum)

  • 5 min read
  • Nov 10, 2020
HUKUM PERBANKAN

Apa Itu Hukum Perbankan?

Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu terkait dengan perbankan. Munir fuady menyebutkan bahwa yang dikatakan hukum perbankan adalah kaidah-kaidah hukum dalam bentuk perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, peraturan pemerintah dan lain semisalnya yang mengatur masalah perbankan yang bertindak sebagai lembaga, mencakup kegiatan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan lain semisalnya yang berkenaan dengan dunia perbankan.

Ketika kita pandang dengan sistem hukum nasional, hukum perbankan terus berkembang menjadi hukum fungsional dan sektoral, dengan demikian kajian hukum perbankan meniadakan pembedaan hukum publik dan hukum privat, sehingga ketika kita rinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, dan hukum internasional.

Asas-Asas Hukum Perbankan

Asas yang digunakan dalam perbankan adalah asas demokrasi ekonomi dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian, yang termaktub dalam pancasila dan UUD 1945 dan tersimpulkan dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Sehingga di harapkan dengan asa ini tidak akan terjadi monopoli.

Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan

Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan merupakan asas yang menyatakan bahwa kegiatan usaha bank berlandaskan hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank. karena kegiatan utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk masyarakat sehingga setiap kegiatan harus selalu menjaga kepercayaan dari masyarakat agar supaya kesehatan bank tetap terjaga.

Prinsip kepercayaan bagi dunia perbankan merupakan tulang punggung yang mendukung kemajuan bank, dengan kuatnya kepercayaan dari masyarakat untuk perbankan maka bank akan dapat menunjukkan eksistensinya dan value yang baik.

Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan merupakan komitmen untuk mematuhi semua Undang-Undang perlindungan rahasia serta data yang berlaku dalam kegiatan perbankan. Guna menghargai privasi karyawannya, nasabah dan seluruh stake holder perbankan. Setiap informasi pribadi yang ada diperlakukan dengan hati-hati, dilindungi, dan digunakan sesuai dengan aturan hukum dan secara wajar.

Prinsip kerahasiaan ini membantu memastikan bahwa perbankan mematuhi semua Undang-Undang perlindungan kerahasiaan data secara global. Komitmen ini menunjukkan nilai yang digunakan oleh perbankan dalam mendapatkan dan menjaga kepercayaan baik karyawan, nasabah, mitra usaha, dan stake holder yang lain berbagi informasi pribadi mereka dengan perusahaan.

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Fungsi utama perbankan adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (Lembaga Perantara Keuangan). Mengingat pentingnya fungsi tersebut, upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, dalam beberapa peraturan perbankan telah diterapkan pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan yang wajib ditaati oleh seluruh bank.

Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Dimana kepatuhan terhadap prinsip tersebut mempengaruhi kesehatan bank syariah itu sendiri. Prinsip kehati-hatian bank adalah kehati-hatian bank dalam meminimalkan risiko kegiatan operasional bank dengan mengacu pada ketentuan bank sentral dan ketentuan internal bank. Tujuannya agar bank selalu dalam kondisi sehat, likuid dan solvent. Mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank, baik oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah, tentunya akan berdampak pada kerugian dan risiko bagi bank itu sendiri. Oleh karena itu, dalam memberikan fasilitas pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personality yang dapat diidentifikasi dengan menerapkan prinsip 5 C (the five cs credit analysis). Bank syariah harus aktif menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah

Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle)

Prinsip Mengenal Nasabah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/23 / PBI / Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan asas kehati-hatian yang merupakan asas hukum dalam UU Perbankan. Oleh karena itu, pentingnya Prinsip Mengenal Nasabah agar aplikasinya tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi juga internasional. Bahkan direkomendasikan oleh Basel Committee on Banking Supervision, yang tertuang dalam komite organisasi Bank for International Settlements. Prinsip Mengenal Nasabah tidak hanya terkait dengan bank yang “tersehat”, tetapi juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya transaksi mencurigakan dari nasabah yang berujung pada tindakan pencucian uang.

Fungsi dan Tujuan Perbankan

Terkait dengan fungsi perbankan dapat dilihat pada pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari sini kita bisa memahami bahwa fungsi bank adalah financial intermediary yaitu menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lacks of funds). Perbankan di indonesiadisamping memiliki tujuan ekonomis juga berorientasi pada hal-hal yang non ekonomis seperti stabilitas nasional yakni stabilitas sosial dan politik dan secara lengkap ini sudah diatur dalam pasal 4 Undang0Undang perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”

Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan hukum materiil. Sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum atau aturan dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis sedangkan hukum materiil adalah

sumber hukum yang menentukan isi hukum tersebut dan itu tergantung dari mana dilakukan peninjauan nya, apakah dari sudut pandang sejarah, ekonomi, filsafat, teknologi, dan lain sebagai nya. Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan hukum lembaga perbankan dalam suatu masyarakat yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan apabila dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukumnya.

Sumber hukum tertulis:

  1. Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  2. Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
  3. Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
  4. KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
  5. KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
  6. Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
  7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
  8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
  10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
  11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
  12. Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
  13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan

Sumber Hukum Tidak Tertulis

  1. Yurisprudensi
  2. Konvensi (Kebiasaan)
  3. Doktrin (ilmu Pengetahuan)
  4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan perbankan.

Hukum perbankan yang berlaku di indonesia bersifat imperatif atau bersifat memaksa artinya bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, apabila peraturan melarang dna perbankan melanggarnya maka Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan memberikan sanksi administratif  seperti mencabut izin usaha dans emisalnya.walaupun demikian dalam rangka pengawasan, bank diperkenankan untuk membuat dan memberlakukan aturan internal (self regulation) dengan tetap berpedoman pada kebijakan umum BI. Ketentuan internal harus dijadikan sebagai standar aturan yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal sehingga diharapkan dengan aturan internal tersebut dapat mewujudkan lembaga yang baik dan bertanggungjawab dan dapat mewujudkan cita-cita ekonomi Nasional.

ALASAN PERUBAHAN ATAS UU PERBANKAN

  1. Perkembangan ekonomi nasional yang tumbuh dengan cepat, kompetitif serta terintegrasi dengan tantangan yang semakin komplek dan dengan sistem keuangan yang semakin maju.
  2. Sebagai bentuk/wujud komitmen internasional (WTO, APEK, ASEAN)
  3. Pembukaan akses pasar internasional

BEBERAPA SUBTANSI PERUBAHAN ATAS UU PERBANKAN 1992

  1. Pengalihan otoritas pemberian ijin yang semula  ijin pendirian bank dari Menteri Keuangan dan saat ini ijin usaha bank kepada Bank Indonesia
  2. Peningkatan sanksi pidana terkait dengan adanya pelanggaran rahasia bank
  3. Peningkatan, pengakuan peran bank umum dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
  4. Memberi peluang investor asing sebagai mitra dan pemegang saham bank umum
  5. Peran BPK dalam melaksanakan pemeriksaan bank
  6. Dibentuknya (LPS) Lembaga Penjamin Simpanan
  7. Syarat analisis dampak lingkungan yang harus di cantumkan di dalamnya.dalam perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  8. pengenaan hukuman bersifat minimum dan maksimum

SISTEMATIS PERUBAHAN UU PERBANKAN 1992

  • Asas, fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
  • Jenis dan usaha bank
  • Perijinan, bentuk hukum dan kepemilikan bank
  • Pembinaan dan Pengawasan bank
  • Kepengurusan bank
  • Penggunaan tenaga asing oleh bank
  • Rahasia bank
  • Ketentuan pidana dan sanksi administratif

Demikian ulasan umum mengenai hukum perbankan di Indonesia. Secara lebih detail aspek-aspek spesifik akan di bahas pada artikel selanjutnya.

Post Terkait :

One thought on “Hukum Perbankan Di Indonesia (Gambaran Umum)

  1. Fungsi utama perbankan adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (Lembaga Perantara Keuangan).
    Yag dumasud disalurkan itu apakah dibagikan lagi uangnya bu. Atau bagai mana bu, kalau diatas itu semacam kredit kalau kridit menurut saya itu bukan penyaluran tapi pinjaman yang ber unsur riba?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online