Sistem Online Single Submission (OSS), adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Berusaha Secara Online (GR 24) yang ditandatangani dan disepakati. mulai berlaku pada 21 Juni 2018.
PP 24 memperkenalkan perubahan besar pada setiap aspek regulasi dan pengawasan bisnis di Indonesia. Terutama, sebagian besar perizinan penanaman modal dialihkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan lembaga pemerintah lainnya ke sistem Online Single Submission (OSS), yang untuk sementara diawasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tujuan lain dari sistem OSS adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan menjadikannya tanpa kertas. Lisensi dan registrasi akan diterbitkan “secara terbalik”, yang berarti sistem OSS akan mengeluarkan lisensi “sementara” setelah penyerahan informasi yang diperlukan, dan lisensi hanya akan berlaku efektif setelah persyaratan pasca penerbitan dipenuhi.
Berikut adalah ringkasan perubahan terbesar di bawah PP 24.
Selain berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS), PP 24 juga mengatur beberapa perubahan besar dalam proses perizinan berusaha. Adapun detailnya adalah sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Proses Perizinan
PP 24 memperkenalkan jenis lisensi dan registrasi baru melalui konsolidasi dan / atau penghapusan lisensi lama. Berikut ini adalah lisensi dan registrasi baru yang diperkenalkan oleh GR 24:
2. Nomor Identifikasi Bisnis (NIB)
Sesuai dengan Pasal 26 PP 24, NIB menggabungkan dan menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pengenal Impor (API), dan hak akses pabean. Pasal 28 PP 24 juga mengatur bahwa NIB berfungsi sebagai pendaftaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan Indonesia (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
3. Lisensi Bisnis
Setiap perusahaan dengan NIB dapat segera mengajukan Izin Usaha, yang secara efektif menghilangkan kebutuhan untuk mengajukan Pendaftaran Investasi. Sesuai dengan Pasal 38 PP 24, perusahaan dengan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan berikut: (i) pengadaan tanah; (ii) konstruksi dan pengoperasian gedung; (iii) pengadaan peralatan dan fasilitas; (iv) mempekerjakan karyawan; (v) penyelesaian sertifikasi atau pengujian kualitas; (vi) pengujian produksi (komisioning); dan (vii) produksi.
4. Izin Komersial / Operasional
Pasal 39 dari PP 24 mengatur bahwa bisnis tertentu harus memperoleh Izin Komersial / Operasional sebelum memulai operasi komersial. Perusahaan harus memenuhi “komitmen” tertentu terkait dengan standar wajib, sertifikasi dan / atau lisensi, dan / atau registrasi termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi Praktik Manufaktur yang Baik (CPOB), persetujuan impor, dll. Sebelum Izin Komersial / Operasional menjadi efektif.
Sebagai aturan umum, perusahaan hanya dapat memulai operasi komersial setelah Izin Komersial / Operasional diperoleh. Pengecualian dibuat untuk barang dan jasa yang menurut hukum tidak memerlukan standarisasi atau sertifikasi lebih lanjut. Dalam hal ini, Izin Usaha juga berfungsi sebagai Izin Komersial / Operasional.
Izin Bisnis atau Komersial / Operasional akan dibuat oleh sistem Online Single Submission (OSS) setelah aplikasi yang lengkap diajukan. Namun, lisensi dengan jelas akan menyatakan bahwa itu hanya akan menjadi efektif setelah komitmen yang diperlukan dipenuhi.
Prosedur Pengajuan Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS)
Proses aplikasi lisensi dimulai dengan membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS akan secara otomatis menghasilkan link yang dikirim ke alamat email pemohon yang akan memberikan detail login. Berbeda dengan proses untuk mendapatkan hak akses BKPM, tidak diperlukan dokumentasi untuk mendapatkan akses login ke sistem OSS.
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission OSS
Pelamar pertama kali mengajukan NIB. Pelamar yang bersifat perorangan harus memberikan: (a) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (b) alamat; (c) bidang usaha; (d) lokasi penanaman modal; (e) nilai investasi modal yang direncanakan; (f) rencana pemanfaatan tenaga kerja; (g) nomor kontak bisnis dan / atau aktivitas; (h) rencana untuk meminta fasilitas fiskal, bea cukai, dan / atau lainnya; dan (i) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.
Bagi badan hukum, informasi yang diperlukan adalah: (a) nama dan / atau akta nomor pendirian atau nomor pendaftaran; (b) bidang usaha; (c) jenis penanaman modal; (d) negara asal pemegang saham, untuk pemegang saham asing; (e) lokasi penanaman modal; (f) nilai investasi modal yang direncanakan; (g) rencana pemanfaatan tenaga kerja; (h) nomor kontak bisnis; (i) rencana untuk meminta fasilitas fiskal, bea cukai, dan / atau lainnya; (j) NPWP non-individu; dan (k) NIK bisnis dan / atau penanggung jawab.
Jika pemohon belum memiliki NPWP, sistem Online Single Submission (OSS) akan membuatkan NPWP. Setelah informasi di atas dilengkapi dan NPWP diperoleh, sistem OSS akan menghasilkan NIB berupa kode 13 digit disertai dengan tanda tangan elektronik yang unik. NIB diperlukan untuk aplikasi selanjutnya untuk izin Bisnis dan Komersial / Operasional.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Melalui Online Single Submission OSS
Seperti disebutkan di atas, Izin Usaha atau izin Usaha Perdagangan hanya berlaku setelah syarat yang dibutuhkan terpenuhi. Secara umum,syarat ini dapat mencakup:
- Izin Lokasi atau Izin Lokasi Perairan, lihat cara memperoleh izin tempat usaha di sini.
- Izin Lingkungan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setelah komitmen yang diperlukan terpenuhi, sistem Online Single Submission (OSS) akan mengeluarkan Izin Usaha. Jika bidang usaha pemohon tidak memerlukan Lisensi Komersial / Operasional, pemohon dapat memulai operasi komersial.
Cara Mendapatkan Izin Komersial / Operasional Online Single Submission OSS
Izin Komersial / Operasional diperlukan jika standarisasi dan / atau sertifikasi barang / jasa diperlukan sebelum operasi komersial. Lisensi Komersial / Operasional akan dikeluarkan setelah masing-masing komitmen dipenuhi oleh pemohon, yang memungkinkan pemohon untuk memulai operasi komersial. Ini tidak termasuk izin yang diperlukan untuk impor / ekspor, Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem aplikasi izin kementerian lainnya, yang akan memberi tahu sistem Online Single Submission (OSS) tentang pemenuhan komitmen yang diperlukan.
Perluasan Bisnis dan Perubahan Data Perusahaan di OSS
Berdasarkan pedoman sistem Online Single Submission (OSS), bisnis yang meningkatkan kapasitas produksi tidak diwajibkan untuk mengajukan izin perluasan, seperti yang terjadi di bawah peraturan BKPM terkait. Setiap peningkatan kapasitas produksi, selama berada di lini bisnis yang sama, cukup memerlukan pembaruan data perusahaan di sistem OSS. Namun, perluasan apapun ke lini bisnis atau lokasi yang berbeda memerlukan permohonan Izin Usaha baru.
Dalam hal perubahan data perusahaan, pedoman OSS sebagaimana ditegaskan secara lisan oleh pejabat OSS, mengatur bahwa pada prinsipnya setiap aksi korporasi harus terlebih dahulu dibuat dalam akta notaris. Apabila akta tersebut diajukan ke dalam sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pembaruan tersebut secara otomatis akan tercermin dalam sistem OSS. Sebagai alternatif, pelamar dapat memasukkan perubahan secara manual dalam sistem OSS. Tidak diperlukan persetujuan lebih lanjut.
Periode Transisi
Dengan diperkenalkannya jenis izin usaha baru dan proses permohonan izin berdasarkan PP 24, peraturan sebelumnya tentang izin usaha yang dikeluarkan oleh BKPM dan badan pemerintah lainnya tidak berlaku lagi. Sesuai dengan Pasal 103 PP 24, semua permohonan lisensi yang diatur dalam PP 24 yang diajukan sebelum berlakunya GR 24 harus diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kesimpulan
Perlu diperhatikan bahwa pemberlakuan PP 24 tidak sepenuhnya menggantikan peraturan perundang-undangan sebelumnya terkait dengan perizinan penanaman modal. Misalnya, aturan tentang Penanaman Modal Minimum untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan rasio utang terhadap ekuitas maksimum sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM yang ada masih berlaku. Mendapatkan surat izin usaha perdagangan lebih mudah dengan sistem ini.
Selain itu, pengalihan kewenangan perizinan BKPM dan badan kementerian lainnya ke sistem Online Single Submission (OSS) tidak sepenuhnya menghapus kewajiban perundang-undangan yang ada bagi perusahaan. Misalnya, kewenangan penelaahan Laporan Triwulanan Penanaman Modal (LKPM) masih dipegang oleh BKPM. BKPM dan kementerian lainnya masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menentukan sejauh mana perizinan dan fasilitas penanaman modal di bawah sistem OSS.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
2 thoughts on “Online Single Submission (OSS) Permudah Proses Perizinan Usaha”