Tabel perbedaan bank konvensional dan bank syariah di Indonesia, baik secara konseptual dan teknis ini akan memudahkan Anda memahami keduanya.
Arikel tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah ini akan mengulas tiga sudut pandang utama yakni:
- Pertama, perbedaan dari sudut pandang kondisi dan perlakukan terhadap jumlah uang yang Anda simpan atau yang nasabah miliki.
- Kedua, perbedaan dari sudut pandang uang yang sengaja Anda simpan/tabungan yang Anda milki pada perbankan syariah (rekening giro).
- Ketiga, perbedaan kondisi dan perlakuan antara leasing dan akad ijarah.
- Keempat, perbedaan dari sisi pemberian pinjaman pada bank konvensional dengan pembiayaan pada bank syariah.
Untuk lebih jelasnya, mari kita ulas satu persatu perbedaan bank konvensional dan bank syariah berikut ini:
Perbedaan Status Rekening Giro
Adapun dana titipan (giro) dalam artikel ini adalah dana yang kapanpun dapat Anda ambil melalui ATM atau dengan datang langsung ke perbankan. Bagiamana perbedaan antara keduanya? Lihat tabel ini:
Dana Titipan (Giro) | |
Bank Konvensional | Bank Syariah |
Tidak ada kontrak yang mendasari rekening giro | Giro Bank Syariah umumnya didasarkan pada akad Qard dimana Bank berkewajiban untuk membayar kembali uang deposan sesuai permintaan. |
Bank dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi dan tujuan lain walaupun melanggari larangan Syariah. | Bank dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi dan tujuan lainnya. Dengan jaminan uang yang disimpan aman pada bank dengan jaminan tambahan bahwa Bank tidak menginvestasikannya dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. |
Layanan yang ditawarkan kepada pelanggan sama dengan bunga. | Layanan bebas biaya ditawarkan kepada semua pelanggan, semua layanan gratis ditawarkan kepada pemegang rekening giro dan juga tabungan. |
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sisi Rekening Tabungan
Maksud dari rekening tabungan adalah uang yang sengaja Anda tabung dan tidak akan Anda ambil dalam beberapa waktu.
Rekening Tabungan (deposito) | |
Bank Konvensional | Bank Syariah |
Tidak ada underlying yang mendasari kontrak antara nasabah dan bank. | Rekening Tabungan Syariah adalah rekening “investasi untuk keuntungan” yang diatur di bawah aturan Mudarabah dengan tujuan untuk memberikan pengembalian investasi. |
Bank dapat menggunakan dana tersebut untuk investasi dan tujuan lainnya tanpa memperhatikan larangan Syariah. | Dana yang disimpan akan diinvestasikan dalam kumpulan investasi; investasi/penyetoran/pemindahtanganan dana akan dianggap sebagai pembelian saham investasi pada masing-masing kelompok investasi dan penarikan/pencairan dana sebelum waktunya dianggap sebagai penjualan saham investasi dalam kelompok investasi tersebut. |
Hubungan Debitur-Kreditur | Mudarib, Rab-ul-Maal/Mitra. |
Bunga | Profit |
Perbedaan Khusus Transaksi Sewa
Sebagai tambahan berikut penjelasan mengenai perbedaan kedua bank ini dari sisi transaksi sewa.
Leasing/Ijarah | |
Konvensional | Syariah |
Sewa dimulai pada hari dimana harga dibayar oleh Bank, terlepas dari apakah Nasabah telah menerima penyerahan atau belum. | Penyewaan dimulai setelah penyerahan aset, bukan sejak harga dibayar oleh Bank. |
Biaya yang timbul dalam proses pembelian aset ditanggung oleh Pelanggan | Bank adalah pemilik aset sehingga bertanggung jawab untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan dalam proses pembeliannya |
Sewa tidak membedakan antara keausan atau kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Pelanggan dan Pelanggan bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat bencana alam. | Pelanggan hanya bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan kelalaian, tetapi tidak untuk kejadian di luar kendali. Dalam Auto Ijarah, setiap situasi diperlakukan secara terpisah. |
Biaya penalti diambil dari Pelanggan atas keterlambatan pembayaran. Mereka diambil sebagai pendapatan oleh Bank. | Jika Pelanggan gagal membayar sewa pada tanggal jatuh tempo, pelanggan menyanggupi untuk membayar amal yang dikreditkan ke rekening amal, untuk pencairan lebih lanjut ke organisasi amal. |
Dalam perjanjian sewa, diketahui bahwa bank telah diberikan kuasa yang tidak terbatas untuk mengakhiri sewa secara sepihak. | Jika Nasabah melanggar salah satu syarat perjanjian, Bank berhak untuk mengakhiri Ijarah secara sepihak. Namun, jika tidak ada pelanggaran di pihak Pelanggan, Ijarah tidak dapat dihentikan tanpa persetujuan bersama. |
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah dari Sudut Pandang Pembiayaan/Pinjaman
Terakhir dari sudut pandang transaksi berupa pinjaman (istilah konvensional) dengan pembiayaan (istilah syariah), berikut merupakan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Pinjaman/Pembiayaan | |
Konvensional | Syariah |
Bank konvensional bergerak dalam bisnis pinjam meminjam uang berdasarkan bunga. | Bank Islam bukanlah lembaga peminjaman uang tetapi mereka bekerja sebagai rumah perdagangan/investasi. |
Di bank konvensional, tidak ada batasan seperti itu. Bunga adalah tulang punggung sistem ini, dan short selling, penjualan hutang, dan transaksi spekulatif adalah hal biasa. | Bank Islam bekerja sesuai pedoman syariah yang melarang pembayaran bunga dan menghindari transaksi yang tidak diizinkan seperti perjudian, spekulasi, short selling & Penjualan hutang & piutang. |
Di Bank Konvensional, semua jenis industri dibiayai; hanya bisnis yang dianggap ilegal oleh hukum yang tidak didukung. | Bank Syariah tidak mengizinkan pembiayaan untuk industri yang merugikan masyarakat seperti alkohol, tembakau dll |
Umumnya, Bank Konvensional tidak melibatkan diri dalam perdagangan dan bisnis karena mereka hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. | Salah satu model bisnis Bank Syariah adalah berbasis perdagangan. Oleh karena itu perlu berperan serta secara aktif dalam proses dan kegiatan perdagangan dan produksi. |
Di Bank Konvensional, tidak ada kerangka kerja syariah. | Bank Islam memiliki kerangka kerja Syariah yang kuat dan diawasi Dewan Syariah, yang menyetujui transaksi dan produk berdasarkan aturan Syariah. |
Di Bank Konvensional, hampir semua produk sampingan pembiayaan dan simpanan berbasis pinjaman. | Bank Islam mengakui pinjaman sebagai non-komersial dan mengecualikannya dari domain transaksi komersial. Setiap pinjaman yang diberikan oleh Bank Syariah harus bebas bunga. |
Bank Konvensional memperlakukan uang sebagai komoditas dan meminjamkannya dengan bunga sebagai kompensasinya. | Produk perbankan syariah biasanya didukung aset dan melibatkan aset perdagangan, penyewaan aset, dan partisipasi atas dasar untung & rugi. |
Hubungan nasabah dan bank adalah Kreditur-Debitur. | Hubungan nasabah dan bank adalah Penjual-Pembeli dan Rekanan. |
Setiap Kompensasi adalah Bunga | Setiap Kompensasi adalah upah/bagi hasil |
Penutup
Demikian beberapa paparan mengenai perbedaan bank konvensional dan bank syariah, tambahkan beberapa hal pada komentar, agar semakin nampak distingsi keduanya.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.