Paten di Indonesia diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 (UU Baru) yang menggantikan UU Paten sebelumnya (UU No 14 Tahun 2001). Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Baru, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas penemuan yang baru, dan dapat diterapkan dalam industri’. Hak ini diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan sedangkan Paten Sederhana (untuk Satu Invensi) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Pemegang hak diharuskan untuk memproduksi produknya di Indonesia; ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kerja atau transfer teknologi.
Dalam undang-undang baru terdapat beberapa tambahan hak yang bisa diajukan antara lain:
Program Komputer; Program komputer yang memiliki instruksi, fitur pemecahan masalah, dan efek teknis dianggap sebagai penemuan dan oleh karena itu dapat dipatenkan.
Paten tidak akan diberikan untuk invensi (penemuan) penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menunjukkan peningkatan efektivitas atau perubahan struktur kimia dari senyawa yang ada.
Cara dan Syarat Pengajuan Paten
Permohonan harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dapat diajukan untuk satu Invensi saja atau beberapa Invensi yang berkontribusi pada kesatuan Invensi. Invensi dianggap baru jika penerapannya tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.
Permohonan harus berisi:
- Formulir lamaran tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Judul penemuan;
- Klaim yang terkandung dalam penemuan;
- Uraian tertulis dan penjelasan tentang penemuan;
- Gambar dan desain penemuan;
- Tanggal, bulan, dan tahun aplikasi;
- Nama lengkap dan kebangsaan penemu;
- Alamat lengkap pemohon dan;
- Pembayaran biaya pemeliharaan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (ini adalah biaya tahunan);
- Nama lengkap dan alamat pengacara jika aplikasi diajukan melalui pengacara.
Secara lebih rinci simak flowchart berikut ini:
Publikasi dan Pemeriksaan Substantif
Apabila persyaratan permohonan dipenuhi, Direktorat Jenderal akan mempublikasikan permohonan tersebut dalam Lembaran Negara atau pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu.
Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli atau fasilitas dari instansi pemerintah lainnya untuk melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh pemeriksa paten yang memenuhi syarat – pemeriksa diberikan pangkat dan tunjangan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penguji melaporkan kekurangan pada aplikasi, Direktorat Jenderal akan menginformasikan pemohon untuk menentang laporan tersebut.
Selanjutnya, proses publikasi akan terbuka untuk umum dan siapa pun dapat mengajukan keberatan tertulis atas paten yang relevan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selanjutnya akan menginformasikan kepada pemohon paten yang berhak untuk memberikan penjelasan mengenai keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal. Jika pemohon tidak memberikan klarifikasi atau perbaikan atas permohonan tersebut, Direktorat Jenderal akan mencabut permohonan tersebut.
Otoritas Paten
Permintaan wajib disetujui atau ditolak oleh Direktorat Jenderal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Paten sederhana disetujui selambat-lambatnya 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal permintaan diterima. Apabila hasil pemeriksaan substantif menyimpulkan permohonan sesuai dengan UU Paten yang baru, Direktorat Jenderal akan menerbitkan Sertifikat kepada pemohon.
Penolakan Permohonan Paten
Apabila permohonan tidak sesuai dengan yang diatur dalam UU Paten yang baru, Direktorat Jenderal menolak untuk menerbitkan Sertifikat kepada pemohon.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara pengajuan hak kekayaan intelektual jenis ini. Semoga bermanfaat.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.