Redenominasi Rupiah 2020 Pasca Pandemi, Efektifkah?

  • 2 min read
  • Jul 08, 2020
redenominasi rupiah 2020

Tepat pada tanggal 7 bulan 7 ini, topik redenominasi rupiah 2020 kembali mencuat ke publik setelah tahun lalu gagal mencapai titik temu. Pertanyaannya, sudah tepatkah kebijakan ini diberlakukan dalam kondisi ekonomi yang melemah saat ini? Apa urgensinya bagi perkembangan ekonomi di Indonesia?

Redenominasi Rupiah Tanpa Kajian di Tahun 1965

Secara historis redenominasi mata uang rupiah pernah dilakukan pada tahun 1965 lalu. Tujuannya tidak lain adalah kebijakan moneter yang bertujuan mempersatukan bangsa. Kebijakan ini dulu dilakukan tiba-tiba dan tanpa kajian. Artinya, selain kesatuan bangsa tidak ada alasan lain yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi bangsa.

Kesatuan dan persatuan bangsa memang segalanya, namun untuk permasalahan ini terutama di era globalisasi, membuat kebijakan tanpa kajian merupakan hal yang tabu. Oleh karenanya, perlu dipertanyakan apa saja urgensi dari kebijakan redenominasi rupiah di tahun 2020 ini. Terlebih lagi baru saja ekonomi Indonesia mengalami kemacetan disebabkan Pandemi Covid-19.

Alasan Logis Redenominasi Rupiah 2020

Setidaknya sebagaimana pernah disinggung oleh Solo Dony Ananta (2/03/2013) di bisnis.tempo.co bahwa ada 2 alasan logis pemberlakukan redenominasi uang rupiah yaitu:

  • Pencitraan, nilai rupiah terlihat sangat besar nominalnya, ini membuat nilai rupiah dianggap sangat rendah bila dibandingkan dengan mata uang negara lainnya.
  • Adanya kebiasaan masyarakat yang menghilangkan angka tiga digit ketika melakukan transaksi, misal menyebut Rp 10.000 dengan Rp 10 saja.

Selain itu, berkaitan kebijakan redenominasi uang rupiah 2020 ini sebagaimana dijelaskan dalam PMK No. 1 2020, alasan diajukannya RUU Redenominasi mata uang adalah sebagai berikut:

  • Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
  • Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Syarat Redenominasi Mata Uang Rupiah

Jika mengaca pada beberapa negara yang pernah melakukan redenominasi, ternyata ada negara yang pernah gagal menerapkan hal ini yakni Argentina, Brasil dan Rusia. Penyebabnya tidak lain adalah karena salah momen, yakni saat perekonomian negara sedang memburuk.

Artinya syarat utama untuk melakukan redenominasi adalah kondisi ekonomi harus stabil dan juga kondusif, ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial politik yang stabil juga. Secara lebih detail sebagaimana dilansir dalam Tirto.id (8/7/2019) Bhima Yudhistira Adinegara Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), menyatakan bahwa ada tiga syarat untuk melakukan redenominasi rupiah yaitu kondisi ekonomi stabil, fundamental ekonomi kondisinya harus baik, dan inflasi harus terkendali.

Nah, bagaimana dengan Indonesia saat ini, siapkah melakukan redenominasi rupiah 2020 ini? Apakah kondisi perekonomian telah membaik?

Plus-Minus Redenominasi Rupiah

Tentu sebuah kebijakan memiliki tujuan dan maksud, untuk redenominasi kali ini tujuannya telah disinggung dalam PMK No.1 2020 sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, tidak selamanya redenominasi ini mengandung manfaat, redenominasi ternyata juga memiliki dampak negatif terhadap perekonomian. Lalu apa saja sisi positif dan negatif dari redenominasi ini?

Adapun manfaat Redenominasi setidaknya terbagi atas empat macam sebagai berikut:

  • Penyederhanaan perhitungan memudahkan proses laporan keuangan, bagi perbankan dengan dihilangkannya 3 digit angka nol ternyata mampu menghemat biaya teknologi perbankan.
  • Upaya meningkatkan kepercayaan atau citra dari mata uang rupiah oleh pengguna asing.
  • Penyederhanaan nilai juga dianggap mampu meningkatkan kredibilitas di mata negara lain.
  • Mengurangi inflasi

Selain beberapa manfaat di atas, ternyata redenominasi juga menimbulkan efek negatif, bentuknya adalah berupa laju inflasi akan semakin melambung tinggi. Ini disebabkan jika ternyata pemerintah tidak mampu menyediakan satuan mata uang terkecil. Nah, untuk nilai 1 rupiah satuan terkecil mata uang berupa sen setidaknya harus ada dan beredar di masyarakat dengan baik.

Redenominasi Dalam Proses Kajian BI

Untuk proses redenominasi sendiri sebagaimana pernyataan BI yang dimuat dalam cnbc indonesia (6/07/2020) saat ini masih dalam proses kajian dengan beberapa lembaga yang terkait, BI juga menyatakan bahwa redenominasi tidak dilakukan dalam waktu dekat ini, sebab membutuhkan waktu yang panjang dan juga memerlukan komitmen nasional. Proses redenominasi rupiah 2020 ini pun juga masih menunggu arahan pemerintah selanjutnya.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online