Surat Izin Tempat Usaha Begini, Begini Cara Mudah Mendapatkannya

  • 3 min read
  • Agu 13, 2020
Surat Izin Tempat Usaha

Ibarat seseorang yang memiliki tempat tinggal atau domisili, suatu perusahaan juga memiliki hal yang sama. Apabila seseorang membuktikan domisili dengan KTP, maka alamat perusahaan di Indonesia dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDP).

Apa Itu Surat Izin Tempat/Domisili Usaha (SKDP)?

SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Surat Izin Tempat Usaha/ Perusahaan. Umumnya berbentuk sertifikat dan sertifikat ini berisi informasi tentang domisili suatu perusahaan. Untuk mendapatkan SKDP, perseroan terbatas (lebih dikenal dengan PT) harus memiliki akta yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan domisili yang dipilih harus dalam zonasi yang telah ditentukan pemerintah.

Siapa yang menerbitkan SKDP?

Surat Izin Tempat Usaha atau SKDP diterbitkan oleh Kelurahan yang wilayah kerjanya meliputi domisili perusahaan. Sertifikat tersebut akan ditandatangani oleh Lurah selaku otoritas pemerintah yang ditunjuk. Umumnya sertifikat juga ditandatangani oleh Camat. Namun, ini tergantung pada aturan masing-masing Provinsi.

Sedangkan untuk perusahaan yang berdomisili di pedesaan, SKDP diterbitkan oleh Kepala Desa dan ditandatangani juga oleh Camat. Ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat untuk mengajukan SKDP. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda di setiap wilayah, jadi sebaiknya tanyakan pemerintah kota setempat untuk mengetahui detail selengkapnya.

Bagaimana Cara Memperoleh Surat Izin Tempat Usaha?

Untuk mendaftarkan alamat perusahaan Anda di Indonesia dan untuk mendapatkan surat izin tempat usaha, ada beberapa prosedur yang harus Anda ikuti, yakni sebagai Berikut:

1. Meminta Surat Pengantar SKDP dari RT / RW

Pertama, bawa semua persyaratan ke RT tempat perusahaan Anda berdomisili. RT akan memberikan surat pengantar yang harus ditandatangani RW juga.

2. Pergi ke Kantor Kelurahan

Setelah surat ditandatangani oleh RT dan RW, Anda harus membawanya ke Kelurahan atau Kepala Desa. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi domisili perusahaan yang ditujukan kepada Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kelurahan.

3. Penerbitan SKDP

Selanjutnya tinggal menunggu proses penerbitan SKDP. Jangka waktu penerbitan SKDP tidak pasti tetapi umumnya memakan waktu sekitar tiga sampai delapan hari sejak dokumen yang diminta diterima oleh kelurahan. Jadi, sebaiknya tanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerapkan SKDP di kelurahan Anda.

4. Biaya Pembuatan SKDP

Pada dasarnya pembuatan SKDP itu gratis. Namun dalam praktiknya, Anda mungkin akan dikenakan sumbangan sejumlah uang. Besarnya donasi bisa berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Jadi ada baiknya menyisihkan dana untuk itu.

5. Penggunaan SKDP

SKDP memiliki peran vital dalam tahap awal pendirian perusahaan baru. SKDP digunakan sebagai keterangan domisili perusahaan dan juga diperlukan untuk mengurus perizinan perusahaan lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai cara mendapatkan surat izin tempat usaha untuk Anda yang sedang merintis bisnis. Dengan banyaknya kegunaan yang dimilikinya, sebaiknya Anda segera mendapatkan surat ini.

Update Info Surat Izin Tempat Usaha

Pada tanggal 26 April 2019 Kepala Badan Penanaman Modal Jakarta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengumumkan akan menghentikan penerbitan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk usaha yang berdomisili di Jakarta. Ini mulai berlaku pada 2 Mei 2019.

SKDP dan SKDU adalah surat yang menguraikan domisili seseorang atau badan, yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh dokumen hukum seperti izin usaha, NPWP, dan pembukaan rekening bank.

Sebagai pengganti surat-surat tersebut, perusahaan dapat menggunakan dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Jakarta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan / atau lembaga pemerintah lainnya.

Tidak lama sebelum menghapus SKDP dan SKDU, pemerintah Indonesia memperkenalkan mal layanan publik, toko serba ada yang unik tempat izin usaha dan dokumen resmi lainnya dapat diproses.

Ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menyederhanakan proses birokrasi yang kompleks dalam memulai bisnis dan mendirikan perusahaan di Jakarta. Tujuannya adalah membantu mendorong Indonesia masuk dalam peringkat 40 besar untuk kemudahan berbisnis.

Tentu itu hanya berlaku di Jakarta, tetapi tidak menutup kemungkinan di wilayah Anda hal di atas juga telah diberlakukan. Jadi tetaplah update informasi Anda ya!

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online