Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian

  • 6 min read
  • Agu 28, 2020
Syarat Sah Perjanjian

Agar suatu perjanjian dapat mengikat secara hukum, maka kesepakatan yang dilakukan harus memenuhi syarat sah perjanjian. Berikut ini adalah syarat sah dari perjanjian tersebut.

Perjanjian atau Kontrak adalah kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat antara dua pihak atau lebih, sehingga masing-masing memiliki kewajiban hukum yang harus diselesaikan. Banyak aspek kehidupan sehari-hari yang melibatkan kontrak, termasuk membeli properti, mengajukan pinjaman mobil, menandatangani dokumen terkait pekerjaan, dan menyetujui syarat dan ketentuan saat membeli produk dan layanan atau menggunakan perangkat lunak komputer. 

Masalah hukum yang melibatkan kontrak paling sering muncul ketika salah satu pihak gagal melaksanakan kewajiban hukum yang telah disepakati. Jika salah satu pihak melanggar kontrak karena gagal melaksanakannya, pihak lain tersebut sering kali dapat menuntut ganti rugi uang, atau, dalam beberapa kasus terbatas, dapat meminta pengadilan untuk memaksa pihak lain melakukan sesuai yang dijanjikan.

Kontrak juga dapat menjadi sumber sengketa hukum jika tidak ditulis dengan jelas. Para pihak yang salah memahami ketentuan kesepakatan mereka dapat saling menuntut dan meminta pengadilan untuk menyelesaikan argumen tersebut. Selain itu, jika perusahaan menandatangani kontrak dan kemudian bangkrut atau tidak dapat memenuhi janjinya, pihak lain mungkin harus menempuh tindakan hukum di pengadilan perdata atau kepailitan untuk mendapatkan keringanan.

Syarat Sah Perjanjian

Untuk membuat kontrak yang sah, terdapat empat elemen diperlukan berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata. Elemen (syarat sah perjanjian) tersebut yakni kesepakatan bersama dari para pihak; kecakapan hukum untuk membuat kontrak; subjek dan tujuan hukum tertentu. Kesepakatan bersama dan kecapakan hukum disebut persyaratan subyektif yang terkait dengan pihak-pihak yang mengadakan kontrak, sedangkan subjek kontrak dan tujuan tertentu diklasifikasikan sebagai persyaratan obyektif yang terkait dengan isi kontrak. 

Ketika persyaratan subjektif tidak terpenuhi, hal itu menyebabkan kontrak menjadi tidak berlaku. Sedangkan ketika syarat sah perjanjian objektif tidak terpenuhi menjadikan kontrak dapat dibatalkan. 

Dapat dibatalkan artinya kontrak masih berlaku sebelum hakim melakukan pembatalan dan selama dasar pembatalan tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, maka kontrak tersebut masih berlaku. 

Selanjutnya, batal demi hukum berarti kesepakatan antar pihak tidak menimbulkan hubungan hukum di antara mereka. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dan tidak ada alasan hukum untuk menuntut hak apapun di depan pengadilan. Hakim, ex officio akan menyatakan kontrak batal, meskipun pihak kontraktor tidak meminta dasar untuk batal.

Syarat Sah Perjanjian_Konsensus

Syarat sah perjanjian yang pertama adalah kesepakatan para pihak (konsensu). Konsensus merupakan kesepakatan bersama antara para pihak dan kesepakatan bersama tersebut harus dinyatakan dalam dokumen tertulis atau lisan. Persetujuan harus diberikan berdasarkan keinginan bebas tanpa kesalahan, paksaan atau penipuan. Kesalahan harus berkaitan dengan substansi kualitas atau pokok bahasan kontrak. Misalnya seseorang ingin membeli cincin dari emas tetapi ternyata ia telah membeli cincin dari tembaga. Pihak lain harus mengetahui bahwa mitranya salah dan bagaimanapun tidak memperingatkannya. Secara lebih detail berikut adalah penjelasan mengenai hal yang syarat sah perjanjian konsensus ini menjadi cacat.

1. Paksaan Dalam Perjanjian

Adanya paksaaan menjadi syarat sah perjanjian ini tidak terpenuhi. Paksaan berarti adanya tekanan psikologis atau intimidasi dari salah satu pihak. Orang yang diintimidasi harus takut bahwa sesuatu akan merugikan dirinya sendiri atau keluarganya atau hartanya dan karena itu dia memberikan persetujuannya. 

Misalnya, ancaman bahwa jika dia tidak menandatangani kontrak, rahasia pribadinya akan diungkapkan kepada publik. Ancaman pasti tindakan yang salah. Jika tindakan itu sah maka intimidasi tidak dapat dikualifikasikan sebagai paksaan. Misalnya, ancaman bahwa jika dia tidak menandatangani kontrak, dia akan digugat di pengadilan untuk membayar hutangnya. Mengenai pembayaran hutang, undang-undang tahun 1938 harus disebutkan. Hal ini memungkinkan salah satu pihak untuk menuntut pembatalan kontrak, jika terdapat perbedaan yang mencolok antara kewajiban bersama dari pihak yang mengadakan kontrak dan pihak yang dirugikan telah tanpa berpikir atau dalam keadaan darurat menyetujui kontrak.

2. Penipuan Dalam Perjanjian

Demikian hanya, penipuan juga menyebabkan syarat sah perjanjian ini menjadi cacat. Penipuan adalah tindakan terang-terangan yang dilakukan oleh salah satu pihak sebelum tercapainya kesepakatan dengan tujuan untuk menipu pihak lain dan membujuknya untuk membuat kontrak yang sebelumnya tidak akan diselesaikannya. Pernyataan palsu dengan sendirinya bukanlah penipuan, itu harus disertai dengan tindakan penipuan. Misalnya, kelalaian belaka seperti kegagalan memberi tahu calon pembeli tentang cacat tersembunyi bukanlah tindakan penipuan karena tidak terbuka, dan tindakan tersebut harus bersifat sedemikian rupa sehingga pihak yang tertipu tidak akan memasuki kontrak tetapi untuk penipuan.

Gugatan untuk menghindari kontrak atas dasar kesalahan, paksaan atau kesalahan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan, dan harus diajukan dalam waktu lima tahun sejak kasasi dari paksaan atau dalam waktu lima tahun sejak ditemukannya kesalahan atau penipuan. Korban dapat menyatakan bahwa cacat konsensual untuk pembelaan atas klaim pelanggaran kontrak yang diajukan terhadap korban.

3. Doktrin Undue Influence

Selain paksaan dan penipuan, terdapat satu sebab lagi yang menjadikan syarat sah perjanjian ini menjadi batal. Yakni berkaitan dengan doktrin undue influence. 

Secara praktis, pengadilan Indonesia juga menerapkan doktrin pengaruh yang tidak semestinya (undue influence). Pengaruh yang tidak semestinya  (undue influence) adalah doktrin hukum yang mengatakan bahwa ketika salah satu pihak memiliki posisi dominan terhadap pihak lain ia dapat menyalahgunakan posisi dominannya dan membujuk pihak lain untuk memasuki kontrak. 

Jenis posisi dominan bisa secara ekonomi atau psikologis. Misalnya dalam kasus NY Boesono si debitur adalah pensiunan yang sangat membutuhkan uang. Debitur menandatangani perjanjian pinjaman lisan dengan bunga 10% setiap bulan dan meletakkan buku pensiun untuk menjamin pembayaran hutang karena secara ekonomis kreditur memiliki kekuatan ekonomi.

Lain halnya dengan Made Oka Masagung v. PT Bank Artha Graha, Notaris Koesbiono Sarmanhadi SH, Sugianto Kusuma dan PT Binajaya Padukreasi, perkara No. 3641 K / PDT / 2001, Mahkamah Agung menyatakan bahwa salah satu syarat kontrak yang sah adalah persetujuan tersebut. harus diberikan dengan kemauan bebas. Made Oka Mas Agung menandatangani perjanjian dan Akta Jual Beli, memindahkan harta aslinya saat di penjara. Berdasarkan janji Bank Artha Graha untuk membebaskannya untuk ditahan polisi, dia dibujuk untuk mentransfer properti aslinya. Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan Bank Artha Graha merupakan pengaruh yang tidak semestinya / misbruik van de omstandigheden sehingga perjanjian jual beli dan Akta Jual Beli tersebut tidak sah dan dibatalkan.

Kecakapan Hukum Para Pihak

Syarat sah perjanjian yang kedua adalah kecakapan para pihak. Pada dasarnya, semua orang secara hukum dapat membuat kontrak, kecuali di bawah umur dan orang yang ditempatkan di bawah perwalian. Kontrak yang dibuat oleh anak di bawah umur atau orang yang ditempatkan di bawah perwalian dapat dibatalkan oleh pengadilan, atas tuntutan pihak yang tidak mampu atau perwakilannya yang sah, asalkan tindakan tersebut dilakukan dalam waktu lima tahun (tidak melebihi waktu lima tahun). Kewajiban pihak lain untuk perjanjian tidak terpengaruh oleh ketidakmampuan kecuali dan sampai kontrak dibatalkan. Permasalahan lain terkait hal ini adalah jika anak di bawah umur salah menggambarkan usianya, apakah dia akan terikat pada perjanjian karena kesalahan penafsirannya atau tidak?

Menurut pasal 108 KUH Perdata seorang wanita yang sudah menikah tidak memiliki kapasitas untuk membuat kontrak, kecuali jika dia dibantu oleh suaminya. Namun sebagai materinya, notaris di Indonesia sedang membuat kontrak atas nama perempuan yang sudah menikah tanpa memperhatikan pasal 108 KUH Perdata. Asumsinya adalah bahwa pengadilan tidak akan menegakkan pasal 108 KUH Perdata karena pasal tersebut jelas tidak adil dan mitranya di Belanda telah dicabut. Setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 seorang wanita yang sudah menikah dapat melakukan akad tanpa dibantu oleh suaminya.

Korporasi dan asosiasi yang memenuhi syarat sebagai badan hukum atau badan hukum memiliki kapasitas yang sama untuk mengadakan kontrak sebagai orang perseorangan atau perseorangan. Karena korporasi adalah recht person, korporasi diwakili oleh dewan manajemen dalam membuat kontrak. Kapasitas badan hukum terkait dengan anggaran dasarnya yang menyebutkan maksud dan tujuan didirikannya. Korporasi memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak selama kontrak tersebut dibuat dalam ruang lingkup anggaran dasar. Sebaliknya, jika suatu perusahaan melaksanakan kontrak di luar anggaran dasarnya, itu dianggap ultra vires.

Syarat Sah Perjanjian_Objek Perjanjian

Syarat sah perjanjian yang ketiga untuk kontrak yang sah adalah objek perjanjian. Yang dimaksud dengan objek ini adalah isi kontrak, misalnya untuk dikirimkan, jenis barang harus ditentukan (misalnya kapas) dalam kontrak, tidak perlu bagi pihak yang mengadakan kontrak untuk menentukan jumlah barang yang tepat ketika kontrak dibuat asalkan ada dasar diberikan untuk menentukan kuantitas di masa depan. Secara umum objek kontrak dapat berupa hak, kewajiban, barang jasa atau benda, baik ada maupun sudah ada sepanjang dapat ditentukan. 

Misalnya, di Indonesia pembeli mobil biasanya memasukkan mobil ke dealer mobil. Kontrak jual beli mobil yang tadinya bukan milik diler mobil tetapi sudah sah secara hukum dan oleh karena itu berwenang menyerahkan mobil tersebut kepada pembelinya. Tidak ada persyaratan timbal balik, KUH Perdata secara khusus menyebutkan bahwa seseorang dapat mewajibkan dirinya kepada orang lain tanpa imbalan apa pun. Berbeda dengan doktrin pertimbangan dalam hukum umum, kontrak tanpa pertimbangan tidak mengikat secara hukum.

Syarat Sah Perjanjian_Tujuan Tertentu

Syarat sah perjanjian yang keempat untuk kontrak yang sah adalah harus memiliki tujuan yang sah. Jika isi kontrak melanggar hukum atau bertentangan dengan moral yang baik atau kebijakan publik, maka kontrak tersebut batal. Misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diselenggarakan pada kasus Perusahaan Listrik Negara v. Payton Energy No.517 / PDT. G / 1999, bahwa Perjanjian Jual Beli Listrik batal karena melanggar pasal 33 UUD 1945. PLN membeli listrik dari Payton dalam Dolar AS dan menjualnya kepada masyarakat Indonesia dalam rupiah.

Undang-Undang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa pihak swasta boleh ikut serta dalam pengadaan tenaga listrik. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 1972 disebutkan bahwa harga harus dalam rupiah. Dalam hal ini PLN membeli listrik dari Payton dengan harga USD 8,56 sen / kwh sedangkan PLN menjual ke konsumennya seharga Rp 297 atau USD 2,79 cen / kwh. Bahkan kontrak penjualan memberikan bahwa para pihak memilih arbitrase untuk penyelesaian sengketa. Akan tetapi PLN mengajukan kasus tersebut berdasarkan undang-undang ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Pasal 10 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase menerapkan asas severability. 

Asas Severability artinya walaupun dipikir karena suatu alasan kontrak utama batal namun klausul arbitrase tetap berlaku. 

Demikianlah sedikit ulasan mengenai syarat sah perjanjian untuk Anda. Intinya syarat sah perjanjian terbagi atas dua jenis yakni syarat subyektif dan syarat objektif.

Post Terkait :

One thought on “Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online