Bagi Pegawai dan Pengusaha dewasa ini NPWP sudah menjadi tuntutan kerja. Masalahnya karena dituntut berbagai kesibukan atau karena padatnya jadwal kantor, maka mengurus NPWP dianggap sebagai hal yang merepotkan.
Persoalan tersebut kini telah diantisipasi oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak dengan membuat layanan online pengurusan NPWP. Akan tetapi, timbul masalah lain yakni tidak semua orang mengetahui informasi ini dan yang sudah tahu pun terkadang tidak mengerti cara membuat NPWP Online ini.
Nah! Bagi Anda yang sedang mencari-cari panduan mengurus NPWP secara online, berikut ini adalah tutorialnya:
Tutorial Membuat NPWP Online
Sebenarnya, ada tiga cara bikin NPWP yaitu secara langsung, lewat perantara kantor pos (mengirim formulir), dan terakhir secara online. Untuk cara pertama dan kedua tidak akan dijelaskan secara rinci di sini. Untuk cara ketiga, berikut panduan detailnya:
- Akses Laman https://ereg.pajak.go.id/
- Anda akan diarahkan ke halaman “login”, jika belum pernah membuat akun pilih menu daftar
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun, masukan alamat email dan kode captcha, bila selesai klik daftar.
- Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan sebagai berikut, perhatikan bagian warna merah:
- Cek email Anda, dan klik link yang diberikan seperti contoh berikut ini:
- Klik link dan Anda akan diarahkan pada halaman pendaftaran langkah 2:
- Isikan data diri dengan benar dan lengkap, selanjutnya Anda tinggal menunggu email konfirmasi, jika data diri Anda benar berselang 1 minggu Anda akan dikirimi NPWP. Tapi jika belum benar Anda diharuskan mengirim ulang formulir yang baru dengan data yang benar.
Perlu diperhatikan bahwa data di situs pendaftaran NPWP online ini telah terintegrasi dengan data Dukcapil, jadi Anda tidak bisa sembarangan mengisi NIK. Intinya, cara membuat NPWP online adalah bahwa data harus valid dan benar!
Syarat Membuat NPWP
Untuk membantu Anda agar tidak salah saat melakukan proses daftar npwp online, maka berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda siapkan:
- Untuk Anda yang berprofesi sebagai karyawan syaratnya adalah cukup KTP bagi WNI atau Paspor/KITAP/KITAS bagi WNA.
- Bagi Anda yang seorang pengusaha/pekerjaan bebas, persyaratan membuat npwp sedikit berbeda, yakni:
- Dokumen identitas pribadi
- Dokumen tempat usaha, yang terdiri atas:
- Surat pernyataan yang berisi jenis dan tempat usaha bermaterai; atau
- Keterangan elektronik atau tertulis yang berisi bahwa wajib pajak adalah mitra usaha dari penyedia jasa aplikasi online
- Pengusaha/pekerjaan bebas yang usahanya berada di wilayah lain/bukan tempat tinggal, syaratnya adalah:
- Foto Copy NPWP Pribadi
- Melampirkan salah satu dokumen, bisa surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan lokasi usaha, atau keterangan tertulis/elektronik yang menyatakan bahwa wajib pajak adalah mitra usaha penyedia jasa aplikasi online
Contoh Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Untuk Anda yang masih bingung mengenai contoh surat pernyataan kegiatan usaha wajib pajak, berikut adalah contohnya:
Adapun tata cara pengisian dari surat pernyataan diatas adalah sebagai berikut:
Angka 1:
Bisa diisi dengan nama Anda atau yang mewakili
Angka 2:
Di kosongkan jika yang mendaftar adalah wajib pajak (WP) pribadi dan belum mempunyai NPWP serta tidak diwakilkan. Jika WP OPPT di isi NPWP Pusat, dan jika WP badan di isi oleh Pengurus.
Angka 3:
diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha milik Wajib Pajak atau tempat tinggal wakil Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/ atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Angka 4:
diisi dengan nama Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan/ atau permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Angka 5:
diisi dengan NPWP pusat. Dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan atas nama sendiri dan belum memiliki NPWP, maka angka 5 ini dikosongkan.
Angka 6:
diisi dengan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan.
Angka 7:
diisi dengan rincian kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
Angka 8:
diisi dengan alamat kegiatan usaha / pekerjaan bebas.
Angka 9:
diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.
Angka 10:
diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak orang pribadi / wakil Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak Badan diberikan stempel Badan.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Setelah kita secara panjang lebar membahas mulai dari buat npwp online hingga surat pernyataan, tentu kita juga perlu tahu apa sih sebenarnya fungsi dan manfaat dari NPWP itu sendiri. Nah! Berikut ini akan kami jelaskan untuk Anda:
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seorang wajib pajak yang berguna untuk tanda pengenal dalam hal wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP juga dikenal sebagai sarana administrasi untuk perpajakan.
Fungsi NPWP
Dari segi administratif perpajakan, fungsi dari NPWP dapat dibagi kedalam tiga hal yakni:
- Administrasi Perpajakan
- Sebagai pengenal atau data identitas WP dalam hal melaksanakan kewajiban pajaknya. Seperti, saat pelaporan Pajak (SPT) dan lainya
- Sebagai alat menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan.
Manfaat NPWP
Di luar sana ada banyak sekali manfaat dari NPWP yang tidak disebutkan dalam artikel ini. Sebagai gambaran berikut adalah manfaat penting memiliki NPWP:
- Kelengkapan dokumen impor
- Sebagai syarat mendapatkan kredit bank
- Syarat administrasi ketika membuat rekening koran di bank
- Syarat membuat SIUP
- Syarat membuat Paspor
Masih banyak kegunaan NPWP dalam kehidupan masyarakat, khususnya bila berhubungan dengan lembaga-lembaga resmi negara. Terkadang juga dipakai sebagai syarat membuat npwp untuk melamar kerja, jadi meskipun Anda bukan pegawai atau pengusaha memiliki NPWP juga penting.
Demikianlah ulasan lengkap cara membuat NPWP online untuk Anda yang masih bingung dan sampai saat ini galau karena belum memiliki NPWP.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
One thought on “Cara dan Syarat Membuat NPWP Online”