Contoh Legal Opinion Pdf, Praktek Monopoli

  • 3 min read
  • Des 20, 2020
Contoh Legal Opinion Pdf_Page_1

Contoh legal opinion versi pdf, cara membuat legal opinion yang baik dan benar sesuai dengan standar dan memberikan pendapat hukum yang relevan.

Kasus

Dalam kasus ini melibatkan PT YT berencana melaporkan PT OK (sesama produsen minuman) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan OK yang telah melancarkan strategi marketing dengan mengajak toko-toko yang menjadi retailnya se Jawa Timur agar menaruh produk OK di rak-rak bagian depan yang bisa langsung menarik perhatian pengunjung, sedangkan produk selain OK ditempatkan bagian pojok toko.

Sebagai imbalannya, apabila toko tersebut dapat menjual 200 botol minuman dari OK selama 1 bulan, akan mendapat bonus hadiah uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dan bonus 10 botol minuman di orderan selanjutnya.

Pada 13 September PT YT dan PT OK melakukan kesepakatan bahwa PT YT akan mengeluarkan minuman dengan rasa anggur dan nanas, pada saat itu PT OK juga akan mengeluarkan produk yang sama, namun ditunda dahulu.

Saat itu PT OK mengeluarkan minuman rasa Stoberi dan Apel. Kemudian bulan berikutnya PT YT menaikkan harga varian rasa anggurnya dengan tambahan harga 10% dari harga sebelumnya. Nah pada 6 Desember setelah perjanjian itu secara sepihak (tanpa kesepakatan PT YT) PT OK mengeluarkan produk baru dengan rasa anggur.dengan harga lebih murah.

Duduk Perkara

Adapun duduk perkara pada contoh legal opinion pdf ini adalah sebagai berikut:

PT YT berencana melaporkan PT OK (sesama produsen minuman) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan OK yang telah melancarkan strategi marketing dengan mengajak toko-toko yang menjadi retailnya se Jawa Timur agar menaruh produk OK di rak-rak bagian depan.

Tujuannya adalah agar produknya bisa langsung menarik perhatian pengunjung, sedangkan produk selain OK ditempatkan bagian pojok toko.

Sebagai imbalannya, apabila toko tersebut dapat menjual 200 botol minuman dari OK selama 1 bulan, akan mendapat bonus hadiah uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dan bonus 10 botol minuman di orderan selanjutnya.

Sebagai tambahan informasi 13 September 2017 PT YT dan PT OK melakukan kesepakatan bahwa PT YT akan mengeluarkan minuman dengan rasa anggur dan nanas, pada saat itu PT OK juga akan mengeluarkan produk yang sama, namun ditunda dahulu. Saat itu PT OK mengeluarkan minuman rasa Stoberi dan Apel.

Kemudian bulan berikutnya PT YT menaikkan harga varian rasa anggurnya dengan tambahan harga 10% dari harga sebelumnya. Nah pada 6 Desember 2017 setelah perjanjian itu secara sepihak (tanpa kesepakatan PT YT) PT OK mengeluarkan produk baru dengan rasa anggur.dengan harga lebih murah.

Atas duduk perkara ini PT YT meminta LO dari kami mengenai rencana pelaporan tindakan PT YT ke pihak KKPU.

Terkait duduk perkara ini, ada undang-undang yang dilanggar yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu dalam pasal 19 dan 24.

Analisis Kasus Monopoli Usaha

Dalam contoh legal opinion pdf ini juga disajikan analisis terhadap kasus sebagai berikut:

Strategi marketing yang dijelaskan diatas memenuhi unsur pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, dimana dalam pasal ini pelaku usaha melarang kegiatan dalam hal ini adalah menyuruh retail-retail PT OK untuk menaruh barang-barang darinya di bagian depan toko dan produk dari PT Lain di taruh di bagian pojok toko. Hal ini mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Kegiatan sendiri maupun bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b. Yaitu berisi mematikan usaha pesaingnya di pasar Jawa Timur sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan pesaingan usaha tidak sehat.

Ketentuan ini dengan jelas dilanggar oleh OK karena telah mematikan usaha pesaing yang ada di pasar Jawa Timur. Kegiatan “mematikan” ini dilakukan dengan cara menghambat pemasaran produk YT dan produsen lain. Strategi marketing ini telah diputuskan dalam putusan perkaran Nomor 06/KKPU-L/2004. Dalam kasus tersebut pasal 19 dinyatakan sebagi ketentuan yang dilanggar.

Mengenai pelanggaran pada pasal 19 No. 5 Tahun 1999 diatur dalam pasal 48 berupa pengenaan pidana pokok dan kemungkinan pidana tambahan. Terhadap pelanggaran pasal 19

pidana dendanya adalah 25 milyar dan maksimal 100 milyar dan pidana pengganti denda maksimal 6 bulan.

Kami menyimpulkan terdapat alasan dan dasar hukum yang tepat untuk melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh PT OK sehubung dengan strategi marketing yang dijalankan olehnya kepada KPPU.

Namun, kami tidak menyarankan hal ini dilakukan. Kecuali PT YT bersedia menerima konsekuensi lain, mengingat pada tanggal 13 september 2017 ada perjanjian pemasaran dan produksi antara PT YT dan PT OK.

Kami menyarankan agar PT YT dapat melakukan tindakan persuasif dengan meminta PT OK untuk menghentikan praktik marketingnya, sebelum melaporkannya pada KKPU.

Untuk format Pdf nya silahkan lihat contoh legal opinion pdf di bawah ini atau langsung download di sini.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online