Sistem Hukum dan ekonomi memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya saling berkelindan dan melengkapi antara satu dengan lainnya.
Hukum memberikan kerangka kerja dan aturan untuk membantu menyelesaikan perselisihan antar individu. Hukum menciptakan sistem di mana individu dapat membawa sengketa mereka ke hadapan pencari fakta yang tidak memihak, seperti hakim atau juri. Pada ranah hukum ekonomi bahwa hukum paling baik dipandang sebagai alat sosial yang mendorong efisiensi ekonomi, bahwa analisis dan efisiensi ekonomi yang ideal dapat memandu praktik hukum. Ia juga mempertimbangkan bagaimana undang-undang harus digunakan untuk memperbaiki kondisi pasar sebagai gantinya. Hukum dan ekonomi menawarkan kerangka kerja yang dapat digunakan untuk para pelaku ekonomi dalam menjalankan perilaku ekonominya.
Untuk mengkaji urgensi/pentingnya hukum dalam bidang ekonomi kita perlu membahas beberapa aspek yang ada dalam hukum dan ekonomi itu sendiri.
1. Hukum Sebagai Pratik Otonom
Sebagian besar teori hukum tradisional berusaha mengungkap aspek esensial atau definitif dari lembaga hukum. Dua yang paling berpengaruh adalah Positivisme Hukum dan Hukum Dworkin sebagai Integritas. Adapun asumsi yang dibangun adalah:
Pertama, kedua teori sepakat tentang sifat konseptual hukum. Keduanya sepakat bahwa penting bagi filosofis hukum untuk mendefinisikan aspek inti dari praktik hukum yang benar untuk memenuhi fungsi dari filosofis hukum. Faktanya, banyak pembahasan filosofis tentang hukum yang mengasumsikan bahwa karakterisasi semacam itu adalah tujuan esensial dari yurisprudensi.
Kedua, untuk sampai pada konsep hukum yang dianalisis dengan tepat, baik positivisme hukum dan hukum sebagai integritas paling baik dibangun dari teknik spesifik filsafat analitik dan linguistik. Teknik-teknik ini mencakup penyelidikan dan klarifikasi tentang cara orang umumnya berbicara tentang hukum dan penguraian yang cermat atas praktik sosial yang memisahkan antara yang legal dan yang tidak.
ketiga adalah bahwa cara terbaik untuk memahami praktik hukum adalah memahami kualitas yang diperlukan dan memadai yang membuat suatu aturan atau pernyataan menjadi suatu undang-undang. Setelah seperangkat kondisi yang diperlukan dan cukup diidentifikasi (atau diperkirakan), aspek esensial dari praktik hukum khususnya telah dipahami.
Dari sini dapat kita pahami para pakar hukum mencoba untuk mengidentifikasi aspek konseptual hukum yang unik, yang di advokasi adalah penyelidikan atas praktik hukum melalui alat analisis ekonomi. Kesimpulan yang ditawarkan adalah bahwa praktik hukum paling baik dipahami melalui fungsinya sebagai alat sosial yang mendorong efisiensi ekonomi, yang sama dengan praktik sosial lainnya.
2. Hukum sebagai Alat untuk Mendorong Efisiensi Ekonomi
Para pakar hukum memandang hukum sebagai alat sosial dan mencoba mengevaluasinya secara fungsional. Yang ditekankan bukanlah keunikan nya sebagai sebuah institusi, tetapi tempatnya dalam struktur ekonomi yang berlaku umum dalam masyarakat. Klaim deskriptif yang paling sering dikaitkan dengan hukum dan ekonomi adalah bahwa praktik hukum paling baik dicirikan sebagai alat untuk mendorong hubungan sosial yang efisien secara ekonomi. Untuk memahami klaim ini, penting untuk memeriksa beberapa konsep dasar yang digunakan dalam model penalaran hukum ekonomi.
Konsep Dasar Penalaran Ekonomi
Asumsi paling dasar dalam ilmu ekonomi adalah maksimalisasi kepuasan pribadi yang rasional menyesuaikan sarana untuk mencapai tujuan dengan cara yang se-efisien mungkin. Penting untuk disadari bahwa ilmu ekonomi, sebagaimana dipahami di sini, tidak terbatas pada analisis masalah moneter; ada kepuasan non-moneter serta moneter. Setiap kepuasan potensial diimplikasikan dalam kepuasan ekonomi dan oleh karena itu dapat diselidiki menurut rasionalitas ekonomi dan trade-off biaya dan manfaat. Biasanya yang ingin dicapai melalui penalaran ekonomi adalah peningkatan efisiensi. Yang di anggap efisien adalah suatu kegiatan yang dapat meningkatkan nilai sumber daya.
Komponen Hukum dalam ekonomi
Komponen hukum dalam ekonomi dapat di kategorisasikan dalam 2 hal yaitu
- Dari sisi pelakunya. Pelaku ekonomi merupakan subjek hukum yang menjalankan perilaku ekonomi baik itu seorang atau badan yang menjalankan kewajibannya sesuai dengan strata yang dipilihnya. Kegiatan pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan kecenderungan nya sebagai pelaku ekonomi. Dengan demikian dapat kita pahami hukum ekonomi sebagai ilmu social yang berkembang siring perkembangan peluang bisnis, IPTEK, kebutuhan pasar, politik ekonomis, social budaya serta berbagai pengaruh social lainnya.
- Dari sisi kegiatannya. Pada umumnya kegiatan ekonomi terbagi menjadi 3 segmen yakni; kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga kegiatan tersebut selalu melibatkan banyak orang untuk berkecimpung di dalamnya sebagai pelaku ekonomi dan subjek hukum.
Selain itu, karena ekonomi merupakan aktivitas sosial yang melibatkan berbagai pihak maka diperlukannya aturan yang melekat dalam komponen-komponen tersebut agar tercapai cita hukum ekonomi itu sendiri.
Bagaimana Hukum Dapat Mendorong Efisiensi Ekonomi
Pakar hukum mengklaim bahwa hukum paling baik adalah hukum yang bisa meningkatkan efisiensi ekonomi. Tetapi bagaimana lembaga hukum dapat membantu mendorong efisiensi ekonomi? Salah satu caranya adalah membantu menghindari situasi yang mengarah pada kegagalan pasar.
Kontrol Terhadap Praktik Monopoli
Salah satu contoh kegagalan pasar adalah adanya monopoli. Maksudnya adalah situasi di mana satu pihak dapat memperoleh lebih banyak keuntungan dari suatu barang daripada yang dimungkinkan oleh pasar yang sehat. Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa situasi monopoli sulit dilakukan dan dipertahankan. Cara lain sistem hukum dapat digunakan untuk memastikan transaksi yang efisien dan ekonomis adalah melalui penegakan kontrak yang valid.
Kontrol dalam Praktik Kerjasama/Kontrak
Dengan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan kontrak, pengadilan dapat memberikan keyakinan kepada pihak-pihak dalam kontrak bahwa pihak lain akan memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Ini menjadi sangat penting dalam situasi di mana para pihak harus menyelesaikan kewajiban mereka pada waktu yang berbeda. Oleh karena itu, penegakan, alokasi hak dan kewajiban subjek ataupun objek hukum akan menjadi faktor penting dalam memastikan pertukaran yang efisien dan ekonomis. Sehingga hukum dapat digunakan untuk mendorong efisiensi.
Kontrol Melalui Kebijakan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor ekonomi, tetapi juga pada institusi, kepercayaan warga terhadapnya, oleh berbagi nilai dan harapan. Perbedaan antara kebijakan dan institusi publik seringkali dianggap sebagai salah satu kunci penjelasan tentang perbedaan tingkat dan tingkat pertumbuhan per kapita yang luas di berbagai negara.
Di antara institusi yang memiliki dampak terbesar pada kinerja perekonomian, sistem hukum dan pemerintah memainkan peran penting. Memahami bagaimana hukum dan Peraturan mempengaruhi perilaku ekonomi fundamental di era modern. Pelaksanaan sistem hukum dapat berdampak pada banyak dimensi pembangunan: keadilan, optimalisasi alokasi sumber daya, dan peningkatan produktivitas. Apalagi peran sistem pemerintah yang ada tidak berfungsi sudah bias di pastikan akan dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian yang ada.
Faktanya, perekonomian di Indonesia terhambat oleh rumitnya aturan, yang mengurangi kepastian hukum dan kepercayaan. Selain itu meningkatkan risiko aktivitas ekonomi dan karena itu mengurangi kecenderungan untuk berinvestasi. Dengan itu maka perlu adanya deregulasi ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan karena ekonomi berjalan berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.
3. Cita Hukum Ekonomi di Indonesia
Keberagaman bangsa Indonesia merupakan manifestasi dari nation state yang memiliki peradaban yang kuat dan mendeklarasikan Pancasila sebagai norma dasar. Para pendiri bangsa meletakkan Pancasila sebagai akar cita hukum bangsa yang dapat mewadahi dinamika kehidupan berbangsa. Cita hukum merupakan gagasan, ide, karsa, pikiran, yang berkenaan dengan persepsi makna dan tujuan hukum yang memiliki unsur keadilan, kepastian, dan ke-hasil-gunaan. Yang semua itu hasil dari olah pikir manusia, perpaduan dari pandangan hidup, kenyataan dan keyakinan beragama.
Dalam membangun perekonomian bangsa tidak dapat mengabaikan keberadaan hukum yang berlaku dalam sebuah negara tersebut. Jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif maka perekonomian akan mudah di jalankan dan efektif. Akan tetapi sebaliknya jika kondisi hukum pada suatu bangsa tersebut kurang efektif maka akan berdampak buruk pada perekonomian juga.
Kondisi seperti ini juga di alami oleh Indonesia, apalagi ketika Indonesia berdaulat sebagai negara hukum, Indonesia menghendaki ke-berfungsi-an hukum dalam bidang ekonomi dan itu bisa berjalan dengan adanya hukum yang didasari demokrasi ekonomi berdasarkan kekeluargaan dan kerakyatan. Sehingga hukum ekonomi bisa menjadi tolak ukur atau pijakan dalam berperilaku (dalam bidang bisnis) dengan berdasarkan ideologi Pancasila.
Implementasi Nilai Pancasila Dalam Hukum Ekonomi
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang terdiri dari kekeluargaan serta kerukunan harus ada dalam setiap unsur sistem hukum ekonomi Indonesia.
Hal ini menjadi penting dikarenakan nilai Pancasila yang diterapkan ke dalam sistem hukum ini akan menjadikan das sein sesuai dengan das solen. Adapun cita-cita hukum yaitu kemakmuran dan pemerataan keadilan, sengketa bias diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan win-win solution.
Berikut dipaparkan beberapa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum ekonomi:
Substansi hukum yang berdasarkan Pancasila.
Dari sini berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum atau dasar utama dalam pembentukan peraturan dalam bidang ini.
Struktur hukum yang berdasarkan Pancasila
Maksud dari struktur di sini yaitu subjek hukum atau pun pelaku bisnis berperilaku selayaknya yang tercermin pada Pancasila.
Membangun kultur hukum yang berdasarkan Pancasila.
Kultur merupakan budaya, adat kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat. Dalam hal ini dalam bidang ekonomi terciptanya pemerataan kesejahteraan sebagai akibat dari rasa Ketuhanan Yang Maha Esa, kerukunan, dan gotong royong yang merupakan nilai-nilai dari Pancasila.
Masyarakat Indonesia yang Pancasilais.
Masyarakat kini tidak menjadi objek dari hukum yang dikenai perubahan semata. Pada masa ini masyarakat juga berhak menjadi para pembuat hukum. Pola pemberian perintah up-down dari kalangan penguasa untuk mengatur masyarakat, terutama masyarakat awam dan masyarakat bisnis. Seharusnya, berlaku pula mekanisme bottom-up dimana ada upaya dari masyarakat untuk menghendaki seperti apa yang mereka inginkan menjadi hukum bagi mereka.
Demikianlah ulasan mengenai urgensi adanya hukum dalam bisnis, hukum dalam perilaku bisnis akan mengontrol pelakunya agar tidak semena-mena terhadap pihak lain. Selain itu, pengaturan yang ada juga harus disesuaikan dengan nilai pancasila. Dengan begitu hubungan yang dibangun antara pelaku bisnis adalah hubungan kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam pancasila.
HELLO, I’M ANJAR!
I am a lecturer, before becoming a lecturer I worked in a bank for approximately 5 years. Has been the head of a bank branch in Malang. When I was a lecturer I was also a mini bank manager on campus. I am currently a lecturer at the Sharia Faculty of IAIN Ponorogo
One thought on “Hubungan Hukum dan Ekonomi di Indonesia”