Hukum ekonomi merupakan salah satu aturan yang secara spesifik mengatur tingkah laku manusia bidang ekonomi. Artinya, dalam upaya manusia memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan juga dalam upayanya menjalin hubungan ekonomi dengan sesama, hukum juga mengaturnya.
Apa itu hukum?
Ketika kita bertanya-tanya apa sih sebenarnya apa itu hukum? Banyak sekali yang mengungkapkan pendapatnya masing-masing dan sering-sering kita merasa bingung, mana yang benar dan tepat terkait definisi dari hukum itu sendiri, karena saking banyaknya pendapat. Akan tetapi dari beberapa pendapat para ahli bisa kita ikhtisarkan.
Hukum merupakan aturan yang ditetapkan dalam suatu masyarakat oleh suatu otoritas baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan, adat istiadat, kebijakan yang diakui, dan ditegakkan oleh putusan pengadilan. Atau lebih singkatnya hukum merupakan system atau kumpulan aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Kenapa harus ada hukum/aturan?
Adanya hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar supaya terwujud ketertiban keamanan, kenyamanan, keadilan. Tentu kita semua bisa membayangkan jika tidak terdapat hukum atau aturan dalam kehidupan manusia. Kehidupan akan kacau karena manusia akan berbuat seenaknya tanpa menghiraukan perasaan orang lain, dan tidak ada yang merasa takut dengan sanksi akan perbuatan yang dilanggarnya.
Apa itu hukum ekonomi?
Tentu sebelum jauh kita membahas apa itu konsep hukum yang mengatur tentang ekonomi kita akan mengurai apa itu ekonomi?
Ekonomi merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup manusia, atau seni mengatur kebutuhan rumah tangga baik skala mikro ataupun mikro.
Ekonomi adalah istilah yang digunakan untuk kegiatan produksi dan konsumsi. Sederhananya, ekonomi melibatkan semua aktivitas yang berhubungan dengan produksi dan konsumsi serta perdagangan barang dan jasa di suatu negara. Ekonomi sering kali merupakan sinonim dari sistem ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi mencakup distribusi sumber daya, produksi serta tenaga kerja dan modal yang diperlukan agar faktor-faktor produksi tersebut menghasilkan suatu output.
Yang dijalankan dengan asas keterbukaan, ekonomi diklasifikasikan sebagai perekonomian terbuka dan perekonomian tertutup, atau perekonomian terencana di mana pemerintah memiliki kendali penuh atas faktor-faktor produksi dan bagaimana mereka akan dialokasikan seperti misalnya di masa lalu. Negara komunis
Lalu apa kaitannya dengan hukum?
Hukum sangatlah erat sekali hubungan nya karena hukum merupakan aturan yang di tetapkan oleh otoritas tertentu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran sedangkan ekonomi merupakan perilaku pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat maka perilaku ekonomi di sini membutuhkan aturan dalam melaksanakannya agar tercapai ketertiban serta kemakmuran. Dari sini dapat kita ketahui dan kita simpulkan bahwa pengertian hukum ekonomi adalah semua peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, ataupun kebutuhan rumah tangga baik dalam skala mikro atau makro. Sedangkan tujuannya adalah mengatur hubungan yang timbul dari kegiatan ekonomi.
Ruang lingkup hukum ekonomi.
Hukum ekonomi adalah wilayah hukum yang sangat komprehensif dan umumnya berlaku untuk semua hukum dan peraturan yang mengatur bagaimana membentuk dan menjalankan bisnis. Ini semua mencakup pembentukan badan usaha, pembiayaan badan usaha, perpajakan dan undang-undang terkait yang mengatur cara memulai, membeli, mengelola, menjual, dan menjalankan bisnis apa pun. Ruang lingkupnya menyentuh hampir semua aspek hukum, namun tidak terbatas pada, undang-undang ketenagakerjaan, peraturan upah dan jam, undang-undang lingkungan, kode dan tata cara lokal, hak cipta, merek dagang dan paten, serta kepailitan.
Bagaimana dengan sifat hukum ekonomi?
Sifat hukum ekonomi bergantung pada lokasi berjalannya ekonomi dan wilayah kegiatannya. Terlepas dari kedua kondisi tersebut, otoritas pemerintahan juga mempengaruhi sifat hukum.
Hukum ekonomi berlaku untuk semua jenis organisasi bisnis. Ada aturan tertentu untuk setiap badan usaha termasuk korporasi, perseroan terbatas, kemitraan, dan lainnya. Misalnya, anggaplah Anda ingin memulai bisnis, tetapi jenis bisnisnya seperti apa? Dan dokumen apa yang perlu Anda ajukan? Setelah ini, apa aturan hukum tertentu yang perlu Anda ikuti atau bagaimana cara membayar pajak? Untuk menjawab semua pertanyaan ini, maka di sinilah pentingnya untuk belajar materi ini.
Apa sumber atau yang dijadikan dasar dari hukum ekonomi?
Sumber ataupun dasar yang digunakan dalam hukum ekonomi digolongkan menjadi 2 yaitu:
- Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang melalui proses tinjauan kritis dan revisi sebelum diterbitkan. Kredensial penulis atau pencipta disediakan bersama dengan referensi dan kutipan. diantaranya adalah undang-undang, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan doktrin
- Sumber materiil adalah darimana materi tersebut diturunkan meskipun bukan keabsahan hukumnya. Masalah hukum dapat diambil dari semua kelas sumber material. Sumber materi hukum ada dua macam yaitu sejarah dan hukum. Ex; agama, kehendak, akal, hubungan social, Susila, kekuatan politik, keadaan geografi dll.
Apa saja asas yang ada di dalam hukum ekonomi?
Asas adalah dasar atau tumpuan berfikir yang ada dalam hukum ekonomi adalah:
- Asas ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa,
- Kepastian hukum,
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kemandirian
- Asas manfaat
- Pembangunan dengan memperhatikan lingkungan
- Kesatuan ekonomi
- Keseimbangan
- Keadilan
- Merata
- Demokrasi ekonomi
Kesemua itu merupakan cerminan dari undang-undnag dasar 1945 yang harus dilaksanakan ketika menjalankan ekonomi.
Demikianlah overview mengenai hukum ekonomi. Silahkan bertanya di kolom komentar bila ada yang belum dipahami.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
One thought on “Hukum Ekonomi, Pengertian dan Sumbernya”