Konsep Riba, Bagaimana Lembaga Keuangan Mengaplikasikannya?

  • 4 min read
  • Jun 07, 2022
riba

Dalam keuangan Islam saat ini, semua bentuk bunga dianggap riba, yang dilarang dalam Al-Qur’an. Namun, definisi riba ini menimbulkan beberapa masalah dalam transaksi bisnis sehari-hari. 

Lembaga keuangan Islam wajib mengadopsi prosedur operasional yang sangat mirip dengan bunga, sementara mereka mengklaim beroperasi tanpa bunga.

Sebelumnya lihat artikel kami tentang Hukum Bekerja di Bank 

Artikel ini mencoba menggali konsep yang berkaitan dengan riba dan menyarankan pemahaman alternatif yang dapat membantu menyelesaikan berbagai kontroversi yang berkaitan dengan riba dan bunga. 

Artikel mencoba merumuskan definisi kontemporer riba yang mengakomodasi praktik lembaga keuangan Islam saat ini.

Sekilas Tentang Riba Pada Umumnya

riba

Apa itu Riba?

Riba berasal dari bahasa Arab yang artinya Kelebihan, Penambahan atau Penambahan. Dalam Quran dan Hadis itu digunakan untuk ‘riba’, atau ‘bunga’. Ada beberapa jenis riba. 

Sekarang, mari kita memahami riba dalam perbankan dan keuangan Islam, dengan bantuan sebuah contoh: “Misalkan seseorang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, dan meminta debitur untuk membayar kembali bersama-sama dengan sejumlah uang tambahan yang disepakati dalam jangka waktu yang lama. periode tetap. 

Atau tingkat bunga ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, dan jika pokok beserta bunganya tidak dibayar dalam jangka waktu itu, tingkat bunga dinaikkan untuk jangka waktu yang diperpanjang, dan seterusnya. Jumlah yang ditingkatkan atau tambahan ini adalah Riba”.

Mengapa Riba Dilarang?

Islam melarangnya karena, Islam menanamkan sifat kikir, egois, tidak berperasaan, acuh tak acuh, tidak manusiawi, serakah, dan memuja kekayaan. Hal ini juga merusak semangat simpati, gotong royong dan kerjasama, sehingga mempengaruhi rasa persaudaraan dan persatuan di antara masyarakat.

Perbuatan ini dilarang karena menyebabkan banyak kejahatan ekonomi, misalnya, mengarah pada penimbunan uang, yang berdampak buruk pada peredarannya di antara sebagian besar masyarakat. 

Selain itu, juga menyebabkan pembentukan monopoli, kartel, dan pemusatan kekayaan di tangan segelintir orang. Jadi, jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin lebar.

Perbedaan antara Perdagangan dan Bunga:

Dalam perdagangan, seseorang memperoleh keuntungan sebagai hasil dari inisiatif, usaha, efisiensi, kerja keras, keuntungan berfluktuasi, dan ada risiko kerugian juga. 

Di sisi lain, bunga tidak diperoleh melalui kerja keras atau proses penciptaan nilai apa pun. Ini bukan upah kerja, tetapi sebenarnya merupakan pendapatan yang diterima di muka. Pemberi pinjaman mendapatkan jumlah tetapnya, terlepas dari kenyataan, apakah debitur memperoleh keuntungan atau menderita kerugian.

Definisi mengenai riba di era kontemporer ini perlu diperjelas dan ditekankan kembali. Hal ini urgen! Sebab pandangan mengenai praktik yang dilakukan lembaga keuangan Islam, yang dianggap riba, perlu dicari kebenarannya. Hal ini sebagaimana pernah dinyatakan oleh Asad (The Message of the Qur’an. Gibraltar: Dar al-Andalus. ) sebagai berikut:

…kami menyadari bahwa pertanyaan tentang jenis transaksi keuangan apa yang termasuk dalam kategori riba, pada akhirnya, adalah masalah moral, terkait erat dengan motivasi sosial-ekonomi yang mendasari hubungan timbal balik antara peminjam dan pemberi pinjaman… Oleh karena itu, sementara Larangan riba dalam Al-Qur’an adalah tegas dan final, setiap generasi berturut-turut dihadapkan pada tantangan untuk memberikan dimensi baru dan makna ekonomi segar untuk istilah ini…

Didorong oleh pendapat seperti itu dan didorong oleh analisis kami di atas, kami mencoba menyajikan di bawah definisi baru riba yang cocok untuk zaman sekarang.

Riba adalah peningkatan jumlah pokok pinjaman (a) yang diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima zakat atau (b) pinjaman yang diberikan dalam konteks sosial kepada kerabat atau teman atau (c) ketika itu adalah sanksi yang ditambah dari waktu ke waktu untuk non- kepatuhan terhadap kewajiban kontrak.

Penjelasan dari definisi Kontemporer Riba

Definisi di atas membatasi riba hanya pada tiga situasi:

  • Bunga pinjaman yang diberikan kepada orang-orang miskin yang sebaliknya akan layak mendapatkan bantuan dari dana zakat. Alasan pelarangan bunga atas pinjaman semacam itu adalah kekejaman yang sangat tidak manusiawi, yang berbatasan dengan kekejaman.
  • Bunga pinjaman yang diberikan dalam konteks sosial. ‘Konteks sosial’ berarti pinjaman yang diberikan kepada teman, kerabat, tetangga, kolega, atau orang lain yang dikenal secara sosial. Alasan pelarangan bunga atas pinjaman tersebut adalah untuk memastikan solidaritas dan kohesi di antara anggota komunitas atau masyarakat.
  • Pada bunga majemuk sebagai hukuman seperti gagal bayar pinjaman komersial, tagihan listrik atau kartu kredit karena menarik larangan Al-Qur’an untuk ‘menggandakan dan menggandakan kembali’. Alasan larangan ini, sekali lagi, adalah ketidakadilan, ketidakmanusiawian dan kekejaman.

Kapan tambahan dikatakan bukan riba?

riba

Tambahan atas pinjaman tidak akan menjadi riba dalam kasus-kasus berikut:

Riba adalah peningkatan jumlah pokok pinjaman atau utang kecuali jika:

  • Dalam transaksi penjualan, peningkatan tersebut disebabkan oleh perbedaan dalam harga tunai dan kredit;
  • Merupakan bentuk denda satu kali saja karena menunda pembayaran untuk kewajiban keuangan;
  • Kreditur telah memberikan pinjaman untuk memelihara, meningkatkan atau menciptakan kemampuan penghasilan debitur;
  • Lembaga keuangan membayar keuntungan deposito
  • Kenaikan jumlah pokok kurang atau sama dengan tingkat inflasi selama jangka waktu pinjaman tersebut dilunasi;
  • Debitur membayar lebih dari jumlah pokok secara sukarela sebagai tanda niat baik atau ungkapan terima kasih atau sebagai hadiah;
  • Bunga digunakan sebagai alat diskon untuk evaluasi proyek dan penganggaran modal.

Riba adalah pengurangan jumlah pokok pinjaman atau hutang kecuali jika:

  • kreditur secara sukarela menerima pengurangan tagihan keuangan sebagai kompensasi pembayaran oleh debitur atas kewajiban keuangan sebelum tanggal jatuh tempo (diskon tunai);
  • merupakan pengurangan nilai nominal suatu surat berharga sebagai kompensasi atas pencairannya sebelum jatuh tempo (diskonto surat berharga);
  • pengurangan pokok adalah sama atau lebih kecil dari tingkat deflasi selama jangka waktu pinjaman belum dilunasi;
  • kreditur mengurangi jumlah pokok pinjaman sebagai isyarat niat baik atau ekspresi pengampunan.

Dalam hal pinjaman komoditas atau valuta asing, setiap peningkatan kuantitas komoditas atau nilai nominal valuta asing akan menjadi riba kecuali jika:

  • kualitas komoditas yang disajikan untuk pelunasan pinjaman lebih rendah/lebih tinggi dari komoditas yang dipinjam, dan debitur dan kreditur sepakat untuk menambah/mengurangi jumlah komoditas untuk mengimbangi variasi kualitas;
  • harga pasar komoditas atau valuta asing telah bervariasi selama jangka waktu pinjaman dan debitur dan kreditur menyepakati tolok ukur netral untuk penilaian pokok yang akan diselesaikan oleh debitur.

Tolok Ukur Menentukan Nilai Tambah yang Netral

  • Salah satu atau kombinasi indeks harga untuk harga konsumen/grosir komoditas, logam mulia seperti emas atau perak;
  • Nilai tukar mata uang asing ditentukan oleh pasar valuta asing internasional;
  • Nilai rata-rata sekeranjang mata uang;
  • Tolok ukur lain yang disepakati bersama

Bank sentral negara juga dapat memainkan peran dalam mengatur nilai komoditas dan devisa untuk pembayaran utang dan pinjaman.

Implikasi dari definisi di atas adalah menyadari perlunya penilaian baru terhadap bisnis lembaga keuangan konvensional untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mengandung unsur riba. Ini akan membantu membawa dua jenis perbankan lebih dekat satu sama lain. 

Slogan LKI bahwa mereka berada dalam bisnis yang halal (diperbolehkan) sementara bank konvensional melakukan bisnis yang haram (dilarang) mungkin merupakan gimmick pemasaran yang baik tetapi memiliki landasan intelektual yang lemah.

Sumber: Artikel disarikan dari KHAN, Muhammad Akram. Riba in Islamic finance: Some fresh insights. Journal of Economic and Social Thought, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 25-40, apr. 2020. ISSN 2149-0422. Available at: <http://www.kspjournals.org/index.php/JEST/article/view/2037>. Date accessed: 07 Jun. 2022. doi:http://dx.doi.org/10.1453/jest.v7i1.2037.

Post Terkait :

One thought on “Konsep Riba, Bagaimana Lembaga Keuangan Mengaplikasikannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online