Sejak menjamurnya bank dan lembaga keuangan syariah di Indonesia, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) semakin menemui urgensinya. Untuk itu, mengetahui tugas, fungsi serta peran dari DPS ini menjadi penting bagi Anda praktisi atau akademisi yang konsen terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Untuk itu, pada tulisan ini kita akan mengulas bersama-sama mengenai beberapa konsep penting terkait dengan DPS, mulai dari pengertian, landasan operasional, pengangkatan, hingga tugas dan fungsinya.
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah atau biasa disingkat dengan DPS hampir mirip dengan fungsi dari dewan komisari dalam perseroan. DPS ini merupakan dewan yang memiliki kewenangan mengawasi dan sekaligus memberikan nasehat dan saran kepada direksi bank syariah sehubungan dengan ketaatannya dalam menjalankan prinsip syariah. DPS ini merupakan kepanjangan tangan dari DSN-MUI dalam mengawasi operasional perbankan syariah. DPS diangkat secara langsung melalui rapat umum pemegang saham, dimana calon DPS sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari DSN-MUI.
Landasan Operasional Dewan Pengawas Syariah
Dari mana Dewan Pengawas Syariah ini memperoleh kewenangannya, berasal dari direktur bank atau dari ketentuan lainnya. Sehubungan dengan landasan operasional bank syariah ini, dapat diklasifikasi menjadi dua jenis landasan sebagai berikut:
1. Landasan Umum
Landasan umum dalam segala kewenangan termasuk juga tugas dan fungsi dari dewan pengawas syariah ini dapat ditemukan dalam ketentuan UU tentang Bank Syariah No. 21 Tahun 2008. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap bank syariah minimal harus memiliki 3 orang DPS di dalamnya. Artinya tanpa keberadaan DPS, izin operasional bank syariah ini belum valid secara hukum.
2. Landasan Khusus
Kemudian, secara lebih terperinci, operasional dari DPS ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Adapun peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Landasan operasional DPS di Bank Umum Syariah diatur dalam PBI No. 15/13/2013 tentang Bank Umum Syariah;
- Landasan operasional DPS di Unit Usaha Syariah diatur dalam PBI No.15/13/2013 tentang Unit Usaha Syariah.
Selain itu, bagi kedua jenis bank syariah di atas yakni Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) berlaku ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.12/13/DPbS tentang good corporate governance (GCG). Aturan ini secara eksplisit menjelaskan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai bank yang telah menerapkan GCG, maka bank syariah harus memiliki DPS.
Selain landasan bagi bank syariah, terdapat juga landasan umum bagi bank pembiayaan rakyat syariah dan asuransi syariah untuk memiliki DPS di dalamnya. Adapun landasan tersebut adalah sebagai berikut:
- Landasan operasional DPS di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah PBI No.11/13/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
- Landasan operasional DPS di Asuransi Syariah adalah PMK No.18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi yang menggunakan prinsip syariah. Serta beberapa peraturan Bapepam-LK yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dana tabarru’, tata cara menyusun laporan usaha, dan tata cara penyampaian laporan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Secara lebih spesifik, masing-masing peraturan tersebut dapat Anda akses sendiri dalam website Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Mekanisme Penetapan Dewan Pengawas Syariah
Seluruh landasan operasional di atas mencantumkan bagaimana cara menetapkan dan prosedur penetapan dewan pengawas syariah pada instansi masing-masing. Secara umum, ketentuan yang ada tidak jauh berbeda. Mekanisme tersebut mengatur dua hal pokok, sebagai berikut:
1. Syarat Menjadi Dewan Pengawas Syariah
Setidaknya ada 3 kriteria utama agar seseorang calon DPS dapat diakui dan sesuai syarat yang telah ditetapkan undang-undang yakni:
- Berintegritas; artinya DPS harus memiliki akhlak yang baik dan bermoral, DPS berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, berkomitmen dalam pengembangan bank yang sehat dan tangguh, dan telah lulus dalam uji kemampuan (fit and proper test) sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Kompeten, artinya DPS memiliki pengetahuan dalam bidang fiqh muamalah/hukum dan memiliki pengetahuan mengenai dunia perbankan.
- Memiliki reputasi keuangan yang baik, artinya tidak pernah masuk dalam daftar pihak yang memiliki kredit macet, dan tidak pernah dinyatakan pailit.
- Anggota DPS minimal harus terdiri dari 2 orang dan maksimal hanya 3 orang. Salah satunya sebagai ketua.
- Anggota DPS boleh rangkap jabatan hingga 4 Lembaga Keuangan Syariah sekaligus;
- Telah memperoleh persetujuan sebelum dari bank Indonesia (wajib);
- Diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI;
- Pengangkatan DPS harus dilaporkan ke Bank Indonesia sekarang OJK paling lama 10 hari sejak diangkat.
- Jika DPS diangkat oleh RUPS, batas waktu pelaporan adalah 3 bulan;
2. Mekanisme dan Prosedur Penetapan Dewan Pengawas Syariah
Adapun mekanisme penetapan DPS di lembaga keuangan syariah ini secara detail adalah sebagai berikut:
- Pihak komite remunerasi dan nominasi terlebih dahulu akan memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai calon DPS;
- Dewan komisaris kemudian akan mengusulkannya kepada dewan direksi;
- Dewan direksi akan mempertimbangkan usul dari dewan komisaris tersebut, dan kemudian memilih calon terpilih untuk diusulkan ke DSN-MUI;
- DSN-MUI kemudian akan meneliti usulan tersebut dan akan memberikan surat rekomendasi apabila calon bersangkutan diterima;
- Calon DPS yang telah mendapatkan rekomendasi dari DSN-MUI, kemudian akan diajukan permohonan penetapan ke Bank Indonesia;
- Bank Indonesia berhak memberikan persetujuan atau penolakan; ketika mendapat persetujuan artinya DPS telah sah diangkat;
- Dalam hal pengangkatan ternyata belum mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia, pengangkatan DPS baru dapat efektif setelah mendapat persetujuan.
Untuk lebih memahaminya Anda dapat melihat ilustrasi pada gambar berikut ini:
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah
Telah disinggung sebelum bahwa DPS hampir mirip dengan dewan komisaris. Namun, DPS dalam struktur perusahaan bukanlah merupakan organ perusahaan. Lalu bagaimana sesungguhnya kedudukan DPS ini? Apa tugas dan wewenangnya?
1. Kedudukan Dewan Pengawas Syariah
Meskipun bukan merupakan organ perusahaan layaknya komisaris, karena DPS secara langsung merupakan amanat undang-undang, maka dari segi kedudukan DPS ini setara dengan dewan komisaris. Perbedaannya, jika dewan komisaris adalah pengawas internal, maka pengawas eksternalnya adalah dewan pengawas syariah. Untuk lebih memahaminya lihat gambar berikut ini:
2. Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah
Tugas dan wewenang ini diatur baik dalam undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Adapun secara detail adalah sebagai berikut:
- Sebagai penasehat; artinya DPS bertugas memberikan saran dan masukan kepada pihak direksi bank atau lembaga keuangan terkait aspek syariah;
- Sebagai mediator; artinya DPS merupakan pihak yang menjadi perantara antara lembaga keuangan syariah (LKS) dan DSN-MUI. Bila ada produk baru yang dikeluarkan oleh LKS, maka DPS lah yang mengusulkan untuk meminta fatwa dari DSN-MUI;
- Melakukan pengawasan periodik terhadap LKS yang dibawah wewenangnya;
- Memberikan beberapa usul terkait dengan pengembangan LKS;
- DPS adalah pihak yang harus merumuskan berbagai permasalahan yang akan dibahas oleh DSN-MUI.
Menurut UU No. 21 Tahun 2008 , DPS secara umum bertugas untuk memberikan nasehat serta saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar tidak melenceng dari prinsip syariah. Demikianlah ulasan mengenai dewan pengawas syariah berikut dengan tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman lebih baik.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
2 thoughts on “Mengenal Dewan Pengawas Syariah Indonesia”