Dalam upaya memperkuat dasar hukum usaha penjaminan dan memastikan bahwa usaha kecil menengah dan koperasi memiliki akses kredit, pada tanggal 15 Januari 2016 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (“Hukum Penjaminan/Hukum Jaminan”). Ini adalah aturan pertama tentang bisnis penjaminan yang. Sebelum UU Penjaminan diberlakukan, usaha penjaminan berada pada regulasi teknis, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUH Perdata, Peraturan Presiden No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Peraturan Menteri Keuangan No. 222 /PMK.010/2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit dan Penjaminan Ulang sebagaimana telah diubah dan serangkaian ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2014 tentang Lembaga Penjaminan.
Definisi Jaminan dan Usaha Penjaminan
Undang-Undang Penjaminan mendefinisikan usaha penjaminan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh penjamin yang melibatkan pemberian jaminan kepatuhan oleh pihak yang dijamin atas kewajiban keuangannya kepada penerima jaminan (penerima). UU Penjaminan mengakui 2 jenis lembaga penjaminan:
- perusahaan penjaminan yang merupakan badan hukum yang bergerak di bidang keuangan untuk memberikan jaminan;
- perusahaan penjaminan ulang.
Masing-masing dari kedua perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip bisnis konvensional (komersial) atau syariah. Perusahaan penjaminan ulang hanya dapat menjamin kewajiban keuangan perusahaan penjaminan. Sedangkan bagian usaha lembaga penjaminan konvensional dapat didasarkan pada prinsip syariah dalam unit usaha syariah.
Perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang dapat didirikan sebagai;
- perusahaan umum (public utility company) yang dimiliki oleh pemerintah pusat,
- perseroan terbatas,
Batas Kepemilikan Asing Atas Usaha Penjaminan
Hukum Jaminan/Undang-Undang Penjaminan menetapkan batas kepemilikan asing atas suatu jaminan atau jaminan ulang perseroan terbatas sebesar 30% dari modal disetor perusahaan. Ini lebih rendah dari batas kepemilikan asing saat ini berdasarkan Peraturan OJK No. 5 / POJK.05 / 2014, yaitu 49% dari modal disetor perusahaan. Undang-Undang Penjaminan juga mewajibkan modal asing yang diinvestasikan di lembaga penjaminan untuk disimpan di bank lokal di bawah nama perusahaan penjaminan atau penjaminan ulang.
Undang-Undang Penjaminan hanya memperbolehkan suatu pihak menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan ulang, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan penjaminan ulang syariah, dengan pengecualian untuk pemerintah pusat dan / atau daerah. Pemegang saham, direksi dan komisaris / dewan pengawas / pengawas lembaga penjaminan harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh OJK.
Perlunya Usaha Penjaminan Mendapat Izin OJK
Semua lembaga penjaminan harus memiliki izin usaha dari OJK. Pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selama masa operasional, lembaga penjaminan wajib menyampaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan perubahan Anggaran Dasar, dan / atau laporan lainnya (jika diperlukan) kepada OJK. Setiap merger, konsolidasi, akuisisi, dan / atau pemisahan lembaga penjaminan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Kecuali jika ditentukan lain oleh Undang-Undang, permohonan pernyataan pailit untuk lembaga penjaminan hanya dapat diajukan oleh OJK.
Lembaga Penjaminan yang memperoleh izin usaha sebelum Undang-Undang Penjaminan diterbitkan harus melakukan penyesuaian yang relevan dengan praktik bisnisnya agar sesuai sepenuhnya dengan Undang-Undang Penjaminan dalam waktu dua tahun sejak tanggal Undang-Undang ini diterbitkan. Sementara itu, pihak yang tidak tergolong sebagai lembaga penjaminan, tetapi telah memberikan layanan penjaminan, harus sepenuhnya mematuhi UU Penjaminan dalam jangka waktu tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. UU Penjaminan juga mewajibkan unit usaha syariah yang memiliki aset minimal 50% dari aset perusahaan induknya atau yang telah beroperasi selama 15 tahun sebelum diterbitkannya UU Penjaminan untuk dipisahkan dan dibentuk sebagai lembaga penjaminan syariah tersendiri.
HELLO, I’M ANJAR!
I am a lecturer, before becoming a lecturer I worked in a bank for approximately 5 years. Has been the head of a bank branch in Malang. When I was a lecturer I was also a mini bank manager on campus. I am currently a lecturer at the Sharia Faculty of IAIN Ponorogo
One thought on “Usaha Penjaminan Dalam Perspektif Hukum Bisnis”