Cara Melaporkan Penipuan Online Ke Situs Resmi Pemerintah

  • 2 min read
  • Mei 30, 2020
melaporkan penipuan online

Pemerintah kini telah menyediakan berbagai sarana melaporkan penipuan online. Namun, demikian tidak dibarengi oleh upaya proaktif masyarakat yang mengalami kejadian tersebut. Entah karena faktor ketidaktahuan atau faktor keengganan untuk melaporkan.

Bila Anda salah satu orang yang terkena sasaran penipu tersebut, maka gunakanlah secara bijak sarana-sarana pelaporan penipuan online berikut ini:

Cara Melaporkan Rekening Penipu Online

Langkah jitu yang harus Anda lakukan pertama adalah melaporkan rekening milik si penipu agar segera di blokir oleh bank. Untuk melakukan pelaporan rekening ini, caranya adalah sebagai berikut:

Portal cekrekening.co.id ini adalah situs yang disediakan oleh Kominfo. Di dalamnya terdapat dua fasilitas, yaitu cek rekening penipu online dan melaporkan rekening penipu. Untuk Anda yang ingin melaporkan penipuan online langkah yang harus Anda terapkan adalah sebagai berikut:

1. Lapor Rekening Melalui cekrekening.id

cekrekening

  • Buka situs cekrekening.id/lapor
  • Isi form laporan dengan lengkap
  • Siapkan screenshot bukti penipuan dan upload filenya
  • Di sini Anda bisa melaporkan jumlah kerugian Anda juga

2. Lapor melalui situs lapor.go.id

lapor go id

  • Buka situs lapor.go.id
  • Anda akan di arahkan langsung ke form laporan
  • Isi data laporan Anda

3. Lapor rekening melalui OJK

Untuk melaporkan penipuan online ke OJK, langkah yang bisa Anda tempuh adalah sebagai berikut:

  • Hubungi layanan pengaduan di 1-500-655;
  • Mengirim email ke [email protected] dan sertakan bukti penipuan dengan screenshot chat Anda.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi Siber

patrolisiberSelain melaporkan rekening, Anda juga bisa melakukan pelaporan secara online ke pihak berwajib untuk menindak pelaku penipuan. Melalui situs patrolisiber.id Anda bisa melaporkan tidak hanya rekening penipu, tetapi juga sekaligus melaporkan nomor yang digunakan untuk menipu. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs patrolisiber.id
  • Pilih menu laporkan
  • Bila Anda belum pernah mendaftar, masuk dengan akun Google Anda.
  • Anda akan disuruh mengisi data pribadi Anda
  • Di sini Anda akan disuruh mengisi form berupa jenis tindak pidana, informasi penipu, media yang digunakan dan kronologi penipuan.

Demikianlah cara melaporkan penipuan online melalui situs-situs resmi pemerintah. Jika Anda adalah korban yuk proaktif melakukan pelaporan, agar tidak ada korban lainnya.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online