Contoh Legal Opinion; Analisis Kasus Persaingan Usaha

  • 4 min read
  • Agu 03, 2020
Contoh Legal Opinion

Contoh legal opinion berikut ini akan memudahkan Anda dalam memahami apa dan bagaimana membuat opini hukum yang baik dan benar. Pasalnya, istilah dan praktik memberikan pendapat hukum ini, memang secara praktis tidak berasal dari negara yang menganut sistem common law seperti Perancis. Tradisi memberikan pendapat hukum sebelum perjanjian dilakukan, justru muncul dari Amerika Serikat yang menganut sistem Anglo Saxon. Oleh karena itu, di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem common law, pendapat hukum masih jarang dikenal dan dipraktikkan.

Legal Opinion atau pendapat hukum merupakan opini yang dikeluarkan oleh konsultan/penasehat hukum terhadap entitas/institusi/perusahaan setelah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap entitas/institusi/perusahaan. Sedangkan due diligence sendiri merupakan serangkaian proses audit/pemeriksaan yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau terhadap objek transaksi khusus dengan tujuan memperoleh fakta dan informasi material yang menjelaskan secara gamblang kondisi perusahaan atau objek transaksi.

Pendapat hukum khususnya untuk perusahaan setidaknya memiliki dua bentuk manfaat, adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

  • Sebagai dasar pengambilan keputusan yang bersifat material oleh pihak Manajemen terkait transaksi yang akan dilakukan atau terkait dengan perusahaan secara keseluruhan.
  • Dalam hal konsultan hukum enggan memberikan pendapat yang bersifat tanpa syarat dan menguntungkan, maka hal tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan bahwa ada hal yang salah secara hukum terkait dengan transaksi atau aspek hukum perusahaan bersangkutan.

Selanjutnya, manfaat dari pendapat hukum ini akan secara lebih praktis Anda pahami dalam contoh legal opinion di bawah nanti.

Untuk memahami contoh legal opinion yang akan disajikan pada pembahasan selanjutnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu unsur-unsur/format dari pendapat hukum. Adapun unsurnya adalah sebagai berikut:

1. Duduk Perkara

Bagian ini menjelaskan secara singkat masalah yang dihadapi klien, umumnya konsultan hukum akan meringkas cerita klien dan hanya menulis pokok permasalahan saja yang benar-benar berkaitan dengan hukum.

2. Dasar Hukum

Dasar hukum ini adalah penjelasan mengenai peraturan apa saja yang berkaitan dengan duduk perkara di atas. Dasar hukum ini bisa berupa undang-undang, yurisprudensi, perjanjian internasional, doktrin hingga kebiasaan. Dalam mencantumkan dasar hukum ini diperlukan kemampuan identifikasi masalah yang cermat, agar dasar hukum yang diambil benar-benar sesuai dengan isu yang ajukan klien.

Legal opinion ini merupakan inti dari seluruh bagian dalam format pendapat hukum. Bagian ini berisi hasil analisis dari konsultan hukum terhadap permasalahan klien dan menghubungkannya dengan dasar hukum yang sebelumnya telah diidentifikasi. Konsultan hukum harus menjelaskan secara spesifik pasal-pasal atau ketentuan mana yang bertentangan termasuk konsekuensi hukum yang akan dihadapi klien.

4. Kesimpulan

Bagian dari contoh legal opinion yang berisi kesimpulan dan rekomendasi dari konsultan hukum kepada klien. Bagian ini merupakan ringkasan dari hasil analisis yang dilakukan sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa dalam membuat legal opinion yang harus diperhatikan adalah proporsionalitas isi. Bagian pendapat hukum haruslah yang paling banyak diantara penjelasan lainnya. Bagian ini pasti mendominasi dari keseluruhan halaman yang ada.

Untuk lebih memahami bagaimana membuat pendapat hukum, berikut akan disajikan contoh legal opinion untuk Anda.

1. Soal Fiktif:

Perusahaan Aq dan Le telah bersaing di pasaran cukup lama dalam usaha air minum kemasan. Persaingan ini kian hari kian meningkat dan pada musim kemarau, umumnya persaingan akan semakin meningkat. Aq merupakan perusahaan yang paling awal berdiri dan telah memiliki sejumlah distributor yang terklasifikasi menjadi star outlet (SO) dan wholeseller (WO), klasifikasi ini tentu didasarkan dengan peringkat penjualan yang dilakukan oleh pihak distributor.

Kemudian, datanglah Le selaku perusahaan yang tergolong baru dan menawarkan produknya untuk dijualkan di wilayah di mana salah satu star outlet (SO) dari produk Aq berada, tentu salah satu diantara beberapa star outlet (SO) tersebut akan ditawari oleh pihak Le. Setelah Le menawarkan produknya, ternyata di lapangan Le menemukan indikasi bahwa Aq dengan sengaja menakut-nakuti para star outlet (SO) dengan ancaman akan diturunkan peringkatnya menjadi wholeseller (WO) jika sampai menjualkan produk Le. Dalam hal ini Le ingin mengajukan keberatan melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Nah, berdasarkan latar belakang tersebut bagaimana pendapat konsultan hukum dari Le?

2. Duduk Perkara

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka konsultan hukum harus mampu mengidentifikasi duduk perkara apa yang sebenarnya terjadi terkait dengan aduan klien Le di atas. Sebagai legal auditor, kemudian cerita di atas diringkas dalam kalimat pokok sebagai berikut:

“PT. Le adalah pihak yang ingin mengajukan tuntutan laporan adanya praktik persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Aq kepada KPPU, dalam hal ini PT. Aq dengan sengaja menghalangi distribusi air minum kemasan PT.Le, Indikasi dari adanya monopoli usaha adalah berupa peringatan kepada distributor dari pihak Aq yang berstatus star outlet (SO) diancam dengan penurunan peringkat menjadi distributor kelas wholeseller (WO)”

“Untuk fakta pendukung, perbedaan dari kedua jenis distributor ini adalah perbedaan pemberian harga sebesar 5% lebih murah”.

3. Dasar Hukum

Berdasarkan pokok perkara tersebut, sebagai konsultan hukum setelah melakukan penelusuran akhirnya ditemukan dasar hukum yang berkaitan dengan kasus di atas, yakni:

Contoh Legal Opinion

4. Pendapat Hukum

Sebagai konsultan hukum, meskipun klien berasal dari pihak Le, Anda harus tetap berlaku profesional dan dalam hal ini harus memberikan pendapat yang netral. Sehubungan dengan itu, analisis berkaitan dengan kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 15 Ayat 3 b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 15 Ayat 3 b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Bahwa apa yang dilakukan pihak Aq ternyata bertentangan dengan pasal di atas. Perilaku Aq yang mengancam ini senada dengan ketentuan pasal 15 huruf b, namun perlu juga di cermati bahwa dalam pasal di atas terdapat kata “perjanjian”, artinya temuan di lapangan tersebut harus diperkuat dengan bukti bahwa Aq telah membuat perjanjian semacam itu.

Pasal 19 a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 19 a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sehubungan dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 19 huruf a dan b ini dapat berlaku jika memang ditemukan bukti real baik perjanjian maupun saksi bahwa pihak Aq telah dengan sengaja menghalangi dan menguasai pasar. Untuk itu, bukti menjadi penting sebelum melakukan tuntutan ke KPPU.

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ketentuan pasal 25 ini tampaknya lebih relevan ketika dijadikan dasar untuk menuntut ke KPPU, bila tidak ditemukan pada perjanjian atau saksi maka bisa dilihat pada ketentuan dan syarat perdagangan pihak Aq, apakah memang benar bahwa untuk menjadi distributor kelas star outlet (SO) terdapat larangan untuk menjual produk sejenis lainnya? Bila ada maka pasal ini menjadi relevan. Selanjutnya, berkaitan dengan ayat 2 perlu dilakukan kalkulasi matematis apakah benar pihak Aq telah melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 ayat 2 tersebut.

5. Kesimpulan

Berdasarkan analisis tersebut di atas, kemudian konsultan hukum memberikan kesimpulan sebagai berikut:

Masalah ini dapat Anda ajukan ke KKPU dengan syarat ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa pihak Aq benar-benar telah sengaja membatasi gerak Anda. Bila tidak menemukan satu bukti pun, rekomendasi dari kami sebaiknya masalah ini diperjelas langsung kepada pihak Aq.

Demikianlah contoh legal opinion sederhana, analisis di atas hanyalah contoh saja tidak mutlak kebenarannya. Kasusnya pun juga bersifat fiktif, untuk memperkuat pemahaman, Anda bisa mencoba dengan menganalisis beberapa kasus yang berkaitan dengan persaingan usaha. Selamat mencoba.

Post Terkait :

2 thoughts on “Contoh Legal Opinion; Analisis Kasus Persaingan Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online