Fidusia Online; Prosedur Pendaftaran Dan Biaya Akta Jaminan Fidusia

  • 2 min read
  • Okt 19, 2020
Fidusia Online

Fidusia mungkin sudah tidak asing bagi Anda, namun bagaimana dengan fidusia online? Sudahkan Anda mengenal sistemnya?

Jaminan Fidusia diartikan sebagai hak atas agunan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, khususnya atas bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan dan tetap menjadi milik pemberi fidusia sebagai jaminan atas pembayaran utang tertentu yang memberikan posisi yang disukai pihak penerima fidusia.

Agar pihak-pihak yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia (“UU No. 42/1999”) mengamanatkan bahwa agar setiap jaminan fidusia didaftarkan.

Berkaitan dengan tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan beberapa persyaratannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”) yang berlaku sejak 6 April 2015. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Akta Jaminan Fidusia (“PP 86/2000”)

Prosedur Pendaftaran Fidusia Online

Berdasarkan pasal 4 PP 21/2015, pendaftaran Jaminan Fidusia harus diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“Akta”).

Selanjutnya untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, penerima Jaminan Fidusia, dan / atau perwakilan, dan / atau Pemohon (“Pemohon”) harus menyerahkan pendaftaran tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, PP 86/2000 mengatur bahwa permohonan Jaminan Fidusia (“Permohonan”) diajukan secara tertulis kepada Menkumham dalam bahasa Indonesia melalui Kantor Pendaftaran fidusia dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Namun, cara registrasi tersebut diyakini akan menghadapi kendala mengingat besarnya jumlah aplikasi yang didapat di luar kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang ada. Untuk mengatasi hal tersebut, pendaftaran dengan menggunakan permohonan tertulis telah diubah dengan pendaftaran Jaminan Fidusia melalui sistem elektronik sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 21/2015.

Syarat pendaftaran Jaminan Fidusia terdiri dari:

  • Identitas pemberi fidusia dan penerima fidusia;
  • Tanggal, nomor Akta Fidusia, nama, dan domisili notaris yang membuat Akta Fidusia;
  • Data perjanjian prinsip yang dijamin oleh pemegang fidusia;
  • Uraian mengenai barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  • Nilai jaminan; dan
  • Nilai barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Selain itu, setelah pendaftaran memenuhi ketentuan di atas, maka Pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran sebagai berikut:

  • Nomor pendaftaran;
  • Tanggal pengisian aplikasi;
  • Nama Pemohon;
  • Nama Kantor Pendaftaran Fidusia;
  • Tipe dari aplikasi; dan
  • Biaya Pendaftaran Fidusia.

Pencatatan elektronik dilakukan jika pembayaran biaya pendaftaran telah dilakukan oleh Pemohon. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui bank penerima.

Jaminan Fidusia akan dibuat secara elektronik pada tanggal pencatatan Jaminan Fidusia. Sertifikat Fidusia (“Sertifikat”) juga harus ditandatangani secara elektronik oleh pejabat di kantor pendaftaran fidusia. Selanjutnya, pencetakan Sertifikat akan dilakukan sesuai dengan tanggal pencatatan pendaftaran Jaminan Fidusia.

Biaya Akta Jaminan Fidusia Online

Biaya Akta ditentukan berdasarkan nilai jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Besarnya jaminan sampai dengan 100.000.000,00, – (seratus juta rupiah), biaya Akta paling tinggi 2,5% (dua koma lima persen);
  • Besarnya jaminan lebih dari 100.000.000,00, – (seratus juta rupiah) sampai dengan 1.000.000.000,00, – (satu milyar rupiah), biaya Akta paling banyak 1,5% (satu koma lima persen); dan;
  • Besarnya jaminan di atas 1.000.000.000,00, – (satu miliar Rupiah), biaya Akta berdasarkan kesepakatan antara Notaris dan para pihak, namun 1% (satu persen) adalah paling banyak dari nilai objek obligasi. Perbuatan.

Demikianlah informasi mengenai prosedur dan biaya pendaftaran jaminan fidusia online. Dengan informasi ini diharapkan Anda memperoleh gambaran awal yang jelas mengenai fidusia ini.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online