Hukum Pasar Modal dan Penanaman Modal

  • 3 min read
  • Nov 02, 2020
Hukum Pasar Modal

Sering kita menjumpai istilah hukum pasar modal dan Hukum penanaman modal di berbagai literatur. Sebenarnya istilah tersebut yang benar yang mana? Apakah ada perbedaan? Atau sama saja?

Istilah Hukum Pasar Modal dan Hukum Penanaman Modal merupakan dua istilah yang benar, karena kedua istilah tersebut memiliki makna dan arti yang berbeda…

Lantas apa perbedaannya????

Mari Kita ulas………

Apa Itu Hukum Pasar Modal

Secara terminologi arti “Pasar” dan “Penanaman” itu dua istilah yang berbeda sementara kata hukum dan akhiran modal memiliki kesamaan diksi. Dengan adanya perbedaan makna dan arti tentu konsekuensi yang dihasilkan akan berbeda, untuk memperjelas arti kedua kata tersebut yang paling jelas dan mudah dan tidak ada kesalahan kita mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal pengertiannya, Hukum Pasar Modal diartikan aturan yang berfokus pada hubungan hukum di antara pihak investor dengan pihak Perusahaan Go Publik (Emiten) melalui Bursa Efek sebagai media tempat bertemu dan bertransaksi; Sedangkan Hukum Penanaman Modal merupakan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara investor yang bermaksud menanamkan dananya sebagai modal (pada bidang usaha tertentu) di Indonesia.

Dengan demikian secara terminologi makna “Pasar” berbeda dengan makna “Penanaman” Hukum Pasar Modal lebih cenderung membahas tentang penanaman modal secara tidak langsung (indirect Investment). Sementara, Hukum Penanaman Modal lebih cenderung mengarah pada aspek penanaman modal yang bersifat langsung (direct investment), sehingga kedua istilah tersebut diatas memang jelas memiliki perbedaan. Adapun letak perbedaan di antara kedua istilah tersebut terletak pada tujuan investasi. Hukum Pasar Modal memiliki tujuan investasi jangka pendek, sedangkan Hukum Penanaman lebih menekankan kepada tujuan investasi jangka panjang.

Selain itu, perbedaan yang lain yang mengacu pada Undang-Undang yang ada, pada Hukum Pasar Modal yang diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU-PM) (yang terdiri atas 18 BAB dan 116 pasal di dalamnya); sedangkan Hukum Penanaman Modal diatur pada UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU-PMD) (yang terdiri 18 bab dan 40 pasal di dalamnya). Dalam undang-undang ini juga terdapat pengaturan mengenai modal asing Indonesia.

Pada Pasal 1 ayat (15) UU-PM, Hukum Pasar Modal didefinisikan sebagai kegiatan terkait Penawaran Umum yang dikaitkan dengan kegiatan penawaran efek oleh Emiten untuk menjual Efek pada masyarakat umum berdasarkan teknik yang diatur dalam UU-PM serta dalam peraturan pelaksanaannya. Dengan ketentuan di atas, maka di Pasar Modal lebih terfokus pada jual dan beli Efek berupa surat berharga komersial, pengakuan utang, saham, tanda bukti utang, obligasi, kontrak berjangka Efek, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivatif dari Efek.

Apa Itu Hukum Penanaman Modal?

Sedangkan, Hukum Penanaman Modal yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik penanam modal dalam negeri maupun modal asing untuk usaha di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, penanaman modal merupakan bentuk kegiatan bisnis atau usaha dengan cara penanaman modal melalui PMDN dan PMA untuk melakukan usaha di Indonesia. Artinya, ketika tujuan utamanya masih dalam rangka menanamkan modal, tanpa melihat siapa pemilik modalnya? maka kegiatan tersebut tetap dapat dikategorisasikan sebagai penanaman modal.

Jika ditinjau dari sisi kelembagaan nya Hukum pasar modal dan Hukum penanaman modal, mereka memiliki lembaga operasional sendiri-sendiri dan secara mandiri. Berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU-OJK) Bapepam merupakan bagian dari struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tugas utamanya menangani terkait kegiatan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek serta Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek. OJK sendiri merupakan lembaga independen yang di dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya, sehingga tidak bergantung kepada instansi lain baik secara horizontal maupun vertikal.

Pasar Modal dalam lingkup Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala bidang Eksekutif Pengawas Pasar Modal. sedangkan Hukum Penanaman Modal, dalam hal kelembagaan nya menurut Pasal 1 dalam Perpres No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal ditentukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah presiden secara langsung serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Melalui ketentuan yang ada dalam perpres tersebut, maka BKPM memiliki derajat independen yang sangat berbeda dengan Bapepam.

BKPM memiliki tugas merumuskan kebijakan terkait bidang penanaman modal, baik untuk investor dalam negeri maupun investor luar negeri. Dengan diundangkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, BKPM menjadi sebuah lembaga pemerintah yang dijadikan sebagai koordinator kebijakan penanaman modal, dan berkoordinasi secara langsung antar instansi pemerintah, Bank Indonesia, pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pasal 27 UU-PM).

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas sudah tampak jelas perbedaan antara pasar dan penanaman modal. Dan dapat di ambil kesimpulan bahwa perbedaannya ini bersumber dari hukum positif yang berlaku serta terdapat perbedaan terkait dengan pengaturannya. Hukum pasar modal mengatur tentang keseimbangan kewajiban dan hak investor dan perusahaan yang di awasi oleh BAPEPAM, sedangkan Hukum penanaman modal terfokus pada penanaman modal investor asing yang diatur dalam BKPM (institusi negara yang mengatur dan mengawasi dan juga menjaga kepentingan negara).

Akan tetapi dibalik perbedaan dua kalimat tersebut ada kesamaan dalam konsep hukum yakni kepastian hukum investasi. Sehingga hukum pasar modal dan hukum penanaman modal sudah tidak selayaknya dipertentangkan lagi, dan bisa menjadi sarana untuk mensejahterakan masyarakat sebagai cita-cita hukum itu dibentuk.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online