Jangan Salah Paham; Ini Perbedaan Istilah Bangkrut dan Pailit

  • 2 min read
  • Mei 29, 2020
Bangkrut

Istilah bangkrut maupun pailit sudah bukan lagi barang asing di telinga masyarakat. Sebagai contoh” Jiwasraya bangkrut”, “ First Travel Pailit” “PT Asuransi Jiwa Nusantara Pailit”, “Panasonic Bangkrut” dan sejenisnya. Masalahnya seringkali dalam pemahaman masyarakat istilah demikian tidak dibedakan yang kemudian menggiring pemahaman yang salah terhadap isi dari berita di media massa. Padahal kedua istilah tersebut sesungguhnya memiliki makna yang berbeda.

Lalu apa sesungguhnya makna dari masing-masing istilah tersebut? Apa konsekuensi pailit dan bangkrut bagi perusahaan?

Apa Itu Bangkrut?

Dari sudut pandang keuangan bangkrut merupakan kondisi dimana kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Kondisi dimana beban perusahaan lebih besar dibandingkan dengan laba/kemampuan keuangannya.

Kebangkrutan dapat diidentifikasi melalui banyak faktor baik internal maupun eksternal, faktor internal misalnya aspek manajerial dan operasional perusahaan. Faktor eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi yang rendah atau yang dewasa ini terjadi mandeknya kegiatan ekonomi akibat Covid-19. Hampir bisa dipastikan bahwa banyak perusahaan yang akan mengalami kebangkrutan di masa pandemi ini.

Istilah bangkrut juga bisa kita telusuri maknanya dari sidang Mahkamah Kontitusi (MK) terhadap perkaran pengajuan pailit PT Njonja Meneer berikut ini:

Kebangkrutan Perusahaan ini secara operasional dan manajerial dapat dicegah dengan melakukan langkah-langkah seperti, menganalisis aliran kas dalam laporan keuangan perusahaan di masa mendatang, menerapkan strategi pengembangan perusahaan, memperbaiki kualitas manajemen, dan mengendalikan biaya dengan metode yang tepat.

Lalu Apa Itu Pailit?

Pailit sendiri sering didefinisikan sebagai kondisi dimana seseorang atau debitur dinyatakan tidak mampu membayar hutang kepada dua atau lebih kreditor. Pailit tidak bisa begitu saja diklaim oleh sebuah perusahaan, untuk dinyatakan pailit harus didasarkan atas putusan pengadilan. Berdasarkan putusan tersebut kemudian kreditur dapat menagih utangnya di muka pengadilan. Selanjutnya dalam Penjelasan UU tentang Pailit diuraikan sebagai berikut:

Pailit
Penjelasan UU tentang Pailit

Lalu apa itu Perusahaan Pailit? Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 dijelaskan bahwa kondisi pailit adalah:

Kepailitan
pasal 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004

Dari sini mulai terlihat perbedaan antara bangkrut dan pailit, berdasarkan ketentuan tersebut ditemukan beberapa syarat dari pailit, yakni:

  1. Ada kreditor berjumlah minimal 2 atau lebih
  2. Ada utang yang belum dibayar dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih
  3. Dijatuhkan berdasarkan permohonan perusahaan sendiri atau salah satu kreditornya.

Istilah bangkrut maupun pailit memang terdapat persamaan di dalamnya, namun sesungguhnya terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Oleh karenanya, kita perlu membedakan kedua istilah ini khususnya dalam proses bisnis dengan klien. Untuk memahami lebih lanjut Anda bisa menanyakan secara langsung kepada kami di sini.

Post Terkait :

One thought on “Jangan Salah Paham; Ini Perbedaan Istilah Bangkrut dan Pailit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online