Kepatuhan syariah atau shariah compliance merupakan istilah yang mulai dikenal sejalan dengan perkembangan konsep ekonomi Islam, khususnya dalam perbankan syariah. Kepatuhan syariah dimaksudkan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan untuk memenuhi prinsip syariah. Istilah tersebut muncul seiring dengan perkembangan hukum ekonomi Islam yang merupakan salah satu ilmu terapan di cabang hukum Islam.
Jika fenomena shariah compliance dikaitkan dengan kesadaran masyarakat Islam secara global, maka diperlukan pemahaman tentang hubungan antara konsep sharia compliance dengan hukum Islam. Dalam konteks ini, Islam dipandang sebagai pedoman yang tidak terpisahkan dalam segala aspek kehidupan manusia yang diistilahkan rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan Islam rahmatan lil ‘alamin, konsep sharia compliance merupakan persyaratan yang harus diwujudkan bagi individu dan entitas yang menyatakan diri menganut agama Islam (Setyowati, 2017).
Urgensi Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah
Terkait isu kepercayaan publik, Derigs & Marzban (2009) telah memperkenalkan shariah compliance sebagai paradigma baru dalam optimalisasi portofolio. Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa keberadaan dan konsep syariah compliance bagi industri perbankan merupakan kebutuhan masyarakat.
Bagi industri perbankan syariah, kepatuhan syariah menjadi salah satu kunci untuk mendapatkan kepercayaan akan besarnya pasar keuangan syariah di Indonesia (Setyowati, 2017).
Ahmad Rofiq (2016) juga menjelaskan bahwa apabila tidak terdapat jaminan kepatuhan syariah atas operasional perbankan syariah dan industri jasa keuangan syariah non bank, maka terdapat implikasi yang memperkuat asumsi bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Jika pandangan seperti itu lebih dominan di masyarakat, maka tujuan pengembangan industri perbankan syariah untuk menggali potensi ekonomi untuk kemakmuran masyarakat telah gagal. Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan Agus (2016) menunjukkan bahwa komitmen penerapan kepatuhan bank syariah terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional belum dikelola secara efektif dan efisien.
Konsep Dasar Kepatuhan Syariah di Bank
Dari segi hukum, perbankan syariah merupakan suatu lembaga yang dipandang sebagai orang yang dalam ranah hukumnya seseorang dapat menjadi orang atau lembaga yang diterima secara hukum, atau disebut badan hukum.
Oleh karena itu, setiap badan hukum sebagai pribadi memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bank syariah ditetapkan dalam angka 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah (Abdel, 2017). Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Selanjutnya dalam butir 11 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 disebutkan: “Asas Syariah adalah asas hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembentukan fatwa di bidang syariah “.
Perbankan Syariah dan Kepatuhan Syariah
Karena perbankan syariah telah mendeklarasikan dirinya sebagai lembaga Islam dalam sebuah dokumen hukum, maka wajib untuk mengamalkan prinsip-prinsip Islam menjadi inti operasionalnya. Pemahaman semacam itu memperkuat teori kepatuhan hukum sekaligus teori otoritas hukum Islam.
Kedua teori tersebut membahas tentang pemberlakuan hukum Islam bagi umat Islam. Sebagai institusi muslim, bank syariah harus menunjukkan prinsip-prinsip syariah. Kepatuhan terhadap prinsip syariah tersebut dikenal dengan konsep kepatuhan syariah.
Lebih lanjut Luqman (Offering Islamic Financial Services, nd) menyatakan bahwa syariah kepatuhan merupakan hal yang otomatis bagi setiap industri keuangan syariah, baik bank maupun non-bank, dengan kewajiban memiliki dewan pengawas syariah karena lembaga terikat oleh aturan syariah.
Konsep Kepatuhan Syariah
Kepatuhan syariah pada dasarnya telah mengalami evolusi yang signifikan. Kepatuhan syariah pada awalnya merupakan konsep abstrak dari kepatuhan syariah untuk lembaga keuangan Islam. Kini Kepatuhan Syariah telah berkembang menjadi instrumen hukum untuk mengukur kualitas sebuah lembaga keuangan Islam.
Dalam konteks ini, bank merupakan lembaga yang menjadi role model bagi lembaga keuangan syariah lainnya mengingat karakter perbankannya sebagai lembaga yang paling banyak diatur dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Konsep sharia compliance yang telah menjadi instrumen hukum mengindikasikan adanya strategi dan paradigma baru dalam mengukur kualitas suatu lembaga keuangan (Nurhisam, 2016).
Dasar Filosofis Kepatuhan Syariah
Secara filosofis, kepatuhan syariah tidak dapat dipisahkan dari bank syariah dan oleh karena itu pemahaman filosofis tersebut dapat diperluas kepada asal muasal semangat syariah.
Pada dasarnya semangat kepatuhan syariah muncul dari filosofi penciptaan manusia dalam perspektif Islam yaitu manusia dilahirkan hanya untuk mengabdi atau beribadah.
Arti beribadah dalam arti luas adalah ketaatan untuk melakukan kehendak, mengikuti fitrah, dan mewujudkan ketertiban, Tuhan Yang Maha Esa. Konsep ibadah (Setyowati, 2017) dengan demikian dilengkapi dengan konsep kaffaah (Al-Qur’an, Adz-Dzariyat) yang membawa pesan integralitas gaya hidup kepada umat Islam dan telah menginspirasi tumbuh kembang ekonomi Islam.
Kedua konsep tersebut dilengkapi dengan falah (Al-Qur’an, Al-Baqarah) yang menegaskan orientasi hidup yang lurus, sesuai dengan tujuan penciptaan. Berdasarkan konsep teoritis tersebut maka tantangan utama dalam rangka penerapan syariah compliance pada perbankan syariah adalah bagaimana merumuskan norma dan nilai Islam dalam pedoman operasional perbankan syariah sehingga dapat dengan mudah diterapkan dalam kegiatan transaksi perbankan.
Terkait dengan isu terakhir, kecerdasan manusia dalam inovasi dan modifikasi memperoleh legalitas atas penggunaan ar ra’yu dalam penggalian dan penemuan hukum melalui mekanisme ijtihad (Al-Qur’an, Al-Qashash). Di Indonesia, fungsi ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia, khususnya Dewan Syariah Nasional.
Sharia Compliance Sebagai Standar Bisnis Islami
Chapra (Yusoff, 2002) menyatakan bahwa ukuran kesuksesan bisnis dalam Islam tidak hanya dilihat dari segi materi, tetapi juga dinilai dari sejauh mana seseorang mampu mewujudkan maqashid al-syariah (Chapra, 1992 ).
Pemahaman tersebut didukung oleh filosofi Islam yang meyakini bahwa segala sesuatu, baik alam semesta maupun manusia, telah ditiru oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap bentuk kegiatan, termasuk urusan bisnis, haruslah dalam rangka menjalankan kehendak, mengikuti kodrat, dan mewujudkan ketertiban-Nya. Pemahaman tentang konsep syariah compliance sangat penting bagi bank syariah.
Perbankan Syariah merupakan lembaga yang memiliki kewajiban menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan shariah compliance. Sedangkan dari sudut pandang masyarakat, pelanggan berhak mendapatkan perlindungan dalam aspek spiritual. Hak-hak ini disebut sebagai hak spiritual (Zaki dan Cahya, 2015). Berkaitan dengan hal tersebut, penting untuk mengetahui dan mengukur pandangan dan atau penilaian para pihak perbankan syariah terhadap masalah kepatuhan syariah.
Evolusi Konsep Kepatuhan Syariah dalam Ranah Praktis
Dari hasil evolusi shariah compliance dari bentuk konseptual hingga tindakan praktis, harus ditegaskan bahwa terdapat beberapa bentuk konsep kepatuhan syariah dalam undang-undang tertulis.
Dalam beberapa ketentuan dan ketentuan yang berkaitan dengan industri keuangan syariah secara khusus, baik berupa Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, atau Undang-Undang terdapat bukti akomodasi konsep kepatuhan syariah. Ketentuan dan ketentuan tersebut bersumber dari prinsip Syariah yang dibuat khusus (Setyowati, 2009).
Ke depan, shariah compliance menjadi pertimbangan penting sebagai bagian dari industri keuangan syariah dalam hal manajemen dan operasional (Ilhami, 2009). Terkait hal tersebut, Abdullah (Nurhisam, 2016) mengemukakan bahwa adanya regulasi untuk ketaatan pada prinsip syariah mencerminkan salah satu aspek fundamental yang membedakan industri keuangan syariah dan konvensional.
Dewan Pengawas Syariah Sebagai Ujung Tombak Kepatuhan Syariah
Salah satu bentuk utama shariah compliance adalah kewajiban keberadaan Dewan Pengawas Syariah di setiap Industri Keuangan Bank Syariah dan Industri Keuangan Syariah Non Bank untuk memenuhi ketentuan syariah yang menjadikan pengawasan syariah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari shariah compliance (Noman , 2003). Dewan Pengawas Syariah harus berfungsi sebagai filter pertama pada produk baru yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah sebelum produk tersebut diteliti dan diajukan oleh Dewan Syariah Nasional (Nurhisam, 2016).
Terkait penilaian industri perbankan syariah terhadap penerapan shariah compliance, terdapat keragaman penilaian yang dikategorikan sebagai: 1) Sangat baik, artinya konsep tersebut terintegrasi dalam setiap kebijakan dan atau program; 2) baik, artinya ada dalam berbagai kebijakan dan atau program; 3) Cukup, terlihat ada di beberapa kebijakan dan atau program; dan 4) kurang, artinya tidak ada dalam kebijakan atau program.
Demikianlah konsep kepatuhan syariah bagi bank syariah serta kaitannya dengan dewan pengawas syariah. Artikel ini membawa pemahaman bahwa DPS merupakan agen masyarakat untuk mengawasi kepatuhan syariah di bank syariah.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.