Ancaman Reshuffle Kabinet Indonesia Maju; Adakah Aturan Hukumnya?

  • 2 min read
  • Jul 06, 2020
Reshuffle Kabinet

Dalam video yang di unggah di Media Sosial 28 Juni 2020 lalu, terlihat bahwa Presiden tampak emosi dan geram dengan kinerja kabinet nya yang hanya biasa-biasa saja. Menanggapi hal ini, beberapa pihak menyatakan bahwa reshuffle menjadi salah satu pilihan Presiden. Beberapa pengamat di antaranya Bhima Yudhistira menyatakan bahwa terdapat beberapa Menteri yang posisinya terbilang aman, yaitu Menko Perekonomian, Menteri Pendidikan, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Sosial. Artinya, selain posisi tersebut dianggap terancam terkena reshuffle dan kemungkinan tersingkir dari Kabinet Indonesia Maju.

Berkaitan dengan isu yang mencuat tersebut, sebenarnya bagaimana aturan hukum yang mengatur prosedur pemberhentian dan pengangkatan Menteri? Bisakah Menteri bersangkutan mengajukan keberatan?

Reshuffle adalah bagian dari Hak Prerogatif Presiden

Bila merujuk pada ketentuan yang tersurat dalam UUD 1945, dalam Pasal 17 dijelaskan secara eksplisit bahwa Menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden secara langsung. Artinya, pengangkatan Menteri di Kabinet Indonesia Maju adalah hak prerogatif dari Presiden termasuk juga dalam hal pemberhentian. Sebagai hak prerogatif maka Presiden memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan reshuffle tanpa bisa digugat oleh lembaga negara lain.

Dalam beberapa hal untuk menjalankan hak ini Presiden perlu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi tidak bersifat mengikat dan tidak dapat mempengaruhi kewenangan mutlak presiden. Namun ini bukan berarti kewenangan tanpa batas, tetap harus ada rambu-rambu yang bersifat konstitusional yang harus ditaati oleh Presiden

Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Oleh Presiden

Aturan yang lebih spesifik sebagai bentuk operasional atas amanat UUD 1945 adalah UU No.39/2008 yang menyatakan bahwa Menteri diangkat oleh Presiden. Selanjutnya, untuk dapat menjadi Menteri terdapat beberapa syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Taat terhadap Pancasila, UUD 1945
  • Sehat secara Jasmani maupun Rohani
  • Ber-integritas dan berkepribadian baik
  • Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukum 5 tahun dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan pemberhentian Menteri, sebagaimana ditentukan dalam pasal 24 UU 39/2008 dijelaskan sebagai berikut:

Menteri dapat diberhentikan dengan sebab meninggal dunia atau karena telah berakhir masa jabatannya. Selain itu, Menteri juga dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya oleh Presiden dengan beberapa alasan berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Selama 3 bulan berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugas
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU 39/2008
  • Alasan lainnya yang ditetapkan oleh Presiden sendiri

Sampai di sini terlihat bahwa setidaknya ada tiga model pemberhentian Menteri yakni berhenti secara otomatis, berhenti atas persetujuan Presiden, berhenti karena alasan lain yang ditetapkan Presiden. Jadi berkaitan dengan isu reshuffle Kabinet /Menteri ini termasuk dalam kategori pemberhentian karena alasan lainnya.

Dapatkah Keputusan Pemberhentian Digugat?

Berkaitan dengan ini setidaknya pernah terjadi kasus pemberhentian Menteri oleh Presiden pada tahun 2016 lalu yakni kasus Arcandra Tahar  yang diberhentikan secara hormat. Kasus ini kemudian diajukan ke Pengadilan TUN Jakarta yang teregister sebagai perkara nomor 187/G/2016/PTUN.JKT, perkara ini kemudian diputus dengan alasan bukan termasuk perkara TUN. Bila merujuk pada putusan ini, maka dapat dinyatakan bahwa putusan pemberhentian Menteri tidak bisa digugat.

Namun, jika merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan oleh ANDI MUH. IRVAN ALAMSYAH dalam penelitiannya tentang  ANALISIS HUKUM PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA menyimpulkan sebagai berikut:

  • Keputusan pemberhentian Menteri dapat digugat, alasannya karena telah memenuhi unsur putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009. Selain itu juga tidak termasuk kategori putusan yang dikecualikan dari UU tersebut (Pasal 2).
  • Keputusan pemberhentian juga tidak lagi menjadi salah satu hak prerogatif presiden, alasannya adalah karena keputusan ini lebih tepat bila dimaknai sebagai hak konstitusional dalam Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, yang harus tunduk dan dibatasi oleh UU 39/2008.

Dengan demikian, terdapat peluang untuk melakukan gugatan terhadap adanya reshuffle Kabinet ini oleh Menteri yang diberhentikan.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online