Buku nikah hilang atau buku nikah milik orang tua di KUA yang hilang, rusak dan atau sebagainya sering menjadi kendala administrasi bagi anak yang ingin mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Masalah semacam ini kemudian sering menghambat berbagai hal bagi anak, salah satu yang paling sering terjadi adalah tidak dapat menerbitkan akta kelahiran.
Ini merupakan masalah yang cukup serius bila tidak segera ditangani, mengapa demikian sebab ini akan berakibat langsung pada masa depan si anak, sebagai contoh adalah akses pendidikan yang terkendala.
Termasuk juga dalam hal melakukan perjanjian dan bisnis.
Oleh karena itu, bila buku nikah hilang, baik itu milik orang tua atau milik Anda, untuk mendapatkan akta misalnya, harus segera dilakukan penanganan segera. Bagaimana langkahnya?
Mengatasi Buku Nikah Rusak Atau Hilang

Ada dua hal yang harus terlebih dahulu diperhatikan saat kejadian semacam ini menimpa Anda, yakni sebagai berikut:
- Pastikan, apakah orang tua atau pernikahan Anda benar-benar telah dicatatkan?
- Jika ini terjadi, Anda sebagai anak tetap dapat mendapatkan akta kelahiran dengan pencantuman nama Ibu saja.
- Jika langkah ini tidak dapat ditempuh lantaran berbagai alasan, prosedurnya dengan terlebih dahulu melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
Bisakah Mendapatkan Akta Kelahiran Jika Akta Nikah Hilang
Pertanyaan atau masalah semacam ini adalah yang paling sering dihadapi di masyarakat, oleh karena itu sebagai ilustrasi, syarat mendapatkan akta kelahiran ketika buku nikah hilang dijadikan sebagai contoh.
Jika masalah semacam ini terjadi pada Anda, maka ada beberapa hal yang harus Anda penuhi.
Anda tetap bisa mendapatkan Akta Kelahiran dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk mendapatkan Akta kelahiran, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Cari atau dapatkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter, atau pihak yang menolong persalinan
- Dapatkan dan isi formulir surat kelahiran dari Desa Anda
- Salinan dari surat keterangan dari KUA yang telah Anda dapatkan sebelumnya
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Salinan KTP milik orang tua
- Salinan akta kematian, jika orang tua ternyata sudah meninggal
- Dapatkan dan foto copy KTP dari minimal 2 orang saksi
- Surat kuasa di lampiri foto copy dan KTP-nya
Seluruh syarat-syarat di atas, harus di legalisir oleh pihak/instansi yang berwenang.
Kemudian ajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat tinggal Anda.
Jika kemudian yang Anda pertanyakan adalah bisakah menerbitkan kembali surat keterangan nikah orang tua?
Jawabannya Anda bisa meminta surat keterangan dari KUA saja, bukan menerbitkan kembali surat nikah yang hilang.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan ke KUA, atas surat Nikah OrangTua hilang. Dan Dokumen apa saja yang harus saya lengkapi.
Buku nikah mak ayah hilang