Contoh MoU; Pengertian, Ulasan Lengkap dan Formatnya

  • 4 min read
  • Agu 02, 2020
Contoh MoU

Contoh MoU doc-Memperoleh kepastian merupakan salah satu tujuan utama diadakannya perjanjian. Sebelum melanjutkan ke tahap perjanjian, umumnya para pihak terlebih dahulu akan membuat nota kesepahaman atau yang biasa disebut dengan MoU.

Apa itu MoU? MoU sendiri sering diartikan sebagai kesepakatan tertulis dari para pihak yang menunjukkan komitmen bersama/pemahaman awal untuk menjalankan hal-hal yang telah disepakati sebagai langkah awal untuk melakukan perjanjian sebenarnya dalam bentuk yang lebih formal.

Kekuatan Hukum MoU

Sehubungan dengan kekuatan mengikat dari MoU sendiri masih terdapat perbedaan di kalangan ahli. Sebagian menyatakan bahwa MoU hanya merupakan surat kesepahaman antara para pihak yang tidak mengikat, artinya bila isi dari MoU tidak dijalankan maka tidak dianggap wanprestasi, oleh karenanya tidak dapat dituntut di muka pengadilan.  Namun, sebagian yang lain menyatakan bahwa MoU dilihat dari unsur telah memenuhi unsur-unsur perjanjian dan didalamnya juga telah sesuai dengan syarat sah perjanjian. Oleh karena itu, kedudukan hukum dari MoU sama dengan perjanjian umumnya. Artinya, pendapat kedua menyatakan bahwa dalam MoU berlaku wanprestasi dan dapat dituntut di Pengadilan.

Sehubungan dengan itu, secara praktis memang terdapat dua jenis MoU ini yakni MoU yang dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan dan MoU yang pemenuhannya tidak dapat dituntut di muka pengadilan. MoU yang dapat dituntut ini sebagaimana di Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara dan ruang lingkup membuat surat kerjasama di Kementerian Pertanian.

Format MoU

MoU ini pada dasarnya ada yang dibuat dengan sederhana yakni hanya mencangkup ketentuan pokok, identitas para pihak, penutup, tanda tangan dan tanggal berlaku. Namun, untuk MoU yang bersifat resmi misalnya antar lembaga pemerintah, terdapat format baku yang lebih resmi, adapun secara detail formatnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Akta/Judul

Judul dalam MoU haruslah menggambarkan secara jelas dan spesifik mengenai perbuatan hukum, subjek dan objek hukum yang menjadi kesepakatan, dalam beberapa contoh MoU PDF resmi dapat diidentifikasi ketentuan penulisan judul ini. Adapun secara spesifik ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Judul harus singkat dan jelas mampu mencerminkan keseluruhan materi dari MoU
  • Judul harus menuliskan siapa saja pihak yang melakukan MoU dan juga kesepakatannya
  • Judul harus memuat jenis perbuatan hukumnya, dalam hal ini umumnya ditulis dengan frasa “Nota Kesepahaman”
  • Nomor MoU dalam contoh MoU antar Perusahaan umumnya ditulis sebelum judul, nomor ini terdiri dari nomor kedua belah pihak yang tentu formatnya berbeda. Oleh karenanya penulisan nomor urutannya harus sesuai dengan urutan penyebutan para pihak.
  • Judul harus ditulis dengan huruf kapital

2. Waktu dan Tempat Penandatanganan

Dari beberapa contoh MoU kerjasama antar lembaga yang beredar, penjelasan mengenai waktu dan tempat penandatangan ini sering luput diantara kedua belah pihak. Bila menganut pendapat bahwa MoU dapat dituntut di muka Pengadilan, maka menyebut tempat dan waktu penandatanganan ini menjadi penting.

3. Komparisi Para Pihak

Komparisi adalah penjelasan rinci mengenai para pihak yang menandatangani nota kesepahaman. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Para pihak adalah mereka yang memang berwenang/berhak mewakili badan hukum bersangkutan
  • Harus mencantumkan nama terang pihak yang mewakili, termasuk KTP (jika ada), jabatan para pihak, alamat institusi, nama institusi, dasar hukum yang menjadikannya wenang untuk bertindak, dan mencantumkan izin/pengesahan badan usaha jika yang bersepakatan adalah badan usaha, demikian halnya dengan badan hukum.
  • Penyataan bahwa para pihak memang bertindak untuk dan atas nama lembaga/Institusi/badan hukum/badan usaha.

4. Premise

Premise berisi latar belakang atau keadaan yang berisi pertimbangan-pertimbangan dan alasan para pihak melakukan kesepakatan. Umumnya dalam contoh MoU yang ada, premise ini memuat beberapa poin berupa maksud para pihak melakukan MoU, urgensi dari MoU, dan hal-hal yang diharapkan dari MoU.

5. Isi Akta

Isi dari akta ini dalam contoh MoU kerjasama antar perusahaan yang ada, selama ini dicantumkan dalam bentuk pasal-pasal. Umumnya dalam nota kesepahaman hanya diatur hal-hal pokok saja tidak selengkap isi dalam perjanjian, adapun isi dari akta ini setidaknya terdiri dari:

  • Maksud dan Tujuan

Maksud ini umumnya berupa pernyataan yang bermakna luas mengenai hal yang diharapkan dari MoU. Sedangkan tujuan adalah bentuk lebih rinci yang nantinya akan mengarahkan pada tercapainya maksud dari MoU.

  • Ruang Lingkup

Yakni kalimat yang membatasi mengenai hal-hal atau lingkup dari MoU. Hal-hal yang perlu dilakukan dan sejauh mana harus dilakukan.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam contoh MoU sederhana tugas dan tanggung jawab ini umumnya berisi kewajiban dan tugas rinci yang disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak.

  • Pelaksanaan

Pasal pelaksanaan ini umumnya berisi mengenai cara melakukan tugas dan tanggung jawab. Pelaksanaan ini dapat diatur dalam perjanjian kerjasama atau dengan membentuk tim kerja di luar perjanjian kerjasama.

  • Pembiayaan

Merupakan pasal yang mengatur dari mana sumber biaya dalam hal masing-masing pihak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  • Jangka Waktu

Jangka waktu ini menunjukkan kapan MoU dimulai dan kapan berakhir. Dalam contoh MoU di bawah masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun. Jangka waktu ini sangat penting dengan alasan untuk menghindari adanya MoU yang tidak memiliki manfaat jelas, untuk melakukan evaluasi, untuk memudahkan proses renegosiasi sebagai tindak lanjut dari MoU

  • Monitoring dan Evaluasi

Pasal yang mengatur mengenai bagaimana para pihak saling melakukan monitoring dan evaluasi terhadap isi kesepakatan.

  • Perubahan

Pasal yang mengatur mengenai tata cara perubahan terhadap hal yang belum diatur dalam MoU atau bila ada kesalahan dalam MoU.

  • Ketentuan Lain

Umumnya berisi ketentuan yang bersifat tambahan. Dalam ketentuan ini hal yang perlu dicantumkan adalah bahwa MoU belum memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, dan hanya merupakan kesepakatan awal sebelum melakukan perjanjian yang sebenarnya.

6. Penutup

Isi dari bagian penutup ini umumnya berupa penjelasan mengenai cara pembuatan MoU, cara penandatanganan, dan kekuatan MoU sebagai alat bukti.

7. Bagian Penandatanganan

Umumnya dalam MoU yang bersifat resmi ada ketentuan khusus dari format penulisan penandatangan ini, yaitu:

  • Huruf harus Kapital
  • Pihak pertama ditulis di bagian kanan, pihak kedua pada bagian kiri
  • Tidak harus mencantumkan jabatan dan instansi
  • Diberi materai dan stempel basah

Demikianlah uraian lengkap mengenai format dari MoU. Untuk lebih memahaminya simak contoh dari MoU di bawah ini.

Contoh MoU

Contoh MoU doc berikut ini tidak persis sama dengan format di atas, sebab format di atas merupakan standar ideal dari MoU. Namun, contoh berikut ini sudah mewakili bentuk MoU yang cukup lengkap. Adapun detail adalah sebagai berikut:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online