Hukum Bekerja di Bank: Rangkuman Fatwa

  • 6 min read
  • Mei 01, 2022
hukum bekerja di bank

Saya baru atau berencana bekerja di Bank, bagaimanakah hukum bekerja di bank menurut beberapa fatwa? Simak jawabannya di sini.

Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan perekonomian juga berkembang pesat termasuk dengan adanya Lembaga Keuangan seperti bank dan sistem perbankan.

Sistem perbankan konvensional adalah sistem dimana kegiatan ekonominya meliputi pendanaan (tabungan), peminjaman, penukaran mata uang, obligasi, giro, transfer (transfer uang), dan lain-lain. 

Terkadang kondisi perekonomian suatu Negara dapat dilihat dari sistem perbankannya, semakin maju sistem perbankannya maka demikian pula Negara itu sendiri. 

Sebenarnya kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkannya kembali kepada masyarakat atau dengan kata lain menyalurkan dana dari siapa yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana. 

Bank pada umumnya mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman atau potongan dari tabungan yang diberikan kepada nasabah.

Sistem Perbankan Menurut Islam

Dalam perekonomian modern yang berlaku saat ini, pada dasarnya bank merupakan lembaga intermediasi atau biasa kita sebut dengan Financial Intermediary. Meskipun bank memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah, bank bukanlah lembaga sosial.

Bahkan, bank dikategorikan sebagai lembaga yang bergerak di bidang perdagangan dan peredaran uang dalam masyarakat serta tempat menyimpan kekayaan. 

Berdasarkan aktivitas tersebut bank menciptakan suatu istilah yang disebut bunga. Sistem bank konvensional yang mempraktekkan riba (riba) ini dibawa oleh masyarakat barat.

Bunga yang dianut oleh sistem perbankan dalam Hukum Islam dianggap sebagai riba (riba) atau kelebihan yang menurut pemikiran ulama dilarang (haram). Riba (riba) sendiri diharamkan oleh Allah SWT karena dapat merugikan orang lain sebagaimana tertulis dalam perintah Allah SWT sebagai berikut:

“Dan apa saja yang kamu berikan untuk kepentingan penambahan harta orang tidak akan bertambah di sisi Allah. Tetapi apa yang kamu berikan dalam zakat karena mengharap keridhaan Allah, itulah yang melipat gandakan.” (Surat Ar-Rum ayat 39)

Hukum Bekerja di Bank dalam Islam

Lalu, bagaimana hukum bekerja di bank? Meskipun ulama berpendapat bahwa bank konvensional menerapkan bunga adalah kegiatan riba (riba), ada beberapa pendapat tentang bagaimana hukum bekerja di bank itu sendiri. Untuk lebih jelasnya mari kita simak beberapa pendapat para ulama sebagai berikut :

1. Menurut Yusuf Qardhawi

Dalam pandangan dan pendapat Yusuf Qardhawi, hukum bekerja di bank sebenarnya tidak dilarang karena tidak semua kegiatan dan transaksi di dunia perbankan konvensional mengandung riba. Dalam sistem perbankan terdapat beberapa transaksi yang pada dasarnya halal (diperbolehkan) dan diperbolehkan. Namun, Yusuf Qardhawi tetap melarang bunga atau riba (riba) dari bank. Serta orang yang bekerja di Bank menurutnya diperbolehkan berdasarkan alasan dasar ini :

Tidak semua transaksi di perbankan mengandung riba (riba) dan mereka yang bekerja di bank tidak selalu melakukan kegiatan riba yang merugikan orang lain dan tidak semuanya tentang hutang dan pinjaman.

Adapun sistem perbankan yang tidak dikuasai oleh non muslim daripada perbankan konvensional lebih baik dikuasai oleh muslim sehingga seorang muslim menurut Yusuf Qardhawi diperbolehkan bekerja dan mencari nafkah dari bank.

Hukum bekerja di bank diperbolehkan (netral) apalagi jika orang tersebut hanya bisa bekerja di bidang perbankan dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Apalagi sebagai seorang muslim dianjurkan untuk bekerja seperti apa yang tertulis dalam hadits.
“Jauhi tujuh kasus yang menimbulkan malapetaka (muqibat). Kemudian para sahabat bertanya ‘apakah tujuh perkara itu wahai Rasulullah? kemudian Rasulullah SAW memberikan jawaban syirik, syirik, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali diterima syariat, memakan riba (riba), memakan harta anak yatim, lari dari perang, melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang dalam keadaan sembrono dan dalam iman (kepada Allah).” (Hadits Bukhari dan Muslim) [AdSense-A]

Gaji yang diterima oleh seseorang yang bekerja di bank dalam keadaan mendesak maka hukumnya dibolehkan serta hal yang pertama dilarang (haram) kemudian menjadi halal (halal) jika situasinya mendesak. Adapun hal ini menurut Ulama di Mesir yaitu Jad Al-Haq yang menyatakan jika bekerja di suatu bank adalah halal meskipun bank tersebut bekerja dengan sistem riba (riba) selama bank tersebut juga mempunyai kegiatan lain yang bersifat riba/

2. Menurut Abdul Aziz bin Baz

Ulama Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dilarang (haram) dan tidak diterima. Begitu juga jika seseorang bekerja di bank konvensional maka hukumnya haram (haram). Bunga yang diterima bank adalah riba (riba) dan seseorang dilarang memakan uang riba (riba). Ada alasan mengapa hukum bekerja di bank dilarang (haram) menurut Abdul Aziz bin Baz :

Hukum mengkonsumsi gaji dari hasil riba (riba) bank konvensional sama dengan mengkonsumsi uang atau kekayaan yang diharamkan. hukum riba (riba) itu sendiri adalah haram. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
“Sesungguhnya akan datang suatu masa kepada manusia yang memakan riba.” Mereka berkata kepada Rasulullah, “Apakah itu semua orang?” Nabi bersabda, “Barangsiapa yang tidak mengambil darinya akan ditimpa debunya”. (Abu Hurairah)

Membantu kegiatan bank yang menggunakan riba (riba) sama saja dengan menerima riba dan membolehkannya maka sebagian ulama melarang hukum bekerja di bank konvensional. Sementara itu, kita sebagai umat Islam harus mengetahui bahwa hukum riba (riba) dilarang (haram) dan yang melakukannya (pelakunya) akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT.

Bekerja di bank yang melakukan transaksi dan kegiatan riba sama saja dengan membantu mereka melakukan yang hukumnya dilarang (haram), sedangkan Allah melarang umat Islam untuk saling membantu dalam arti yang salah dan dilarang sebagaimana telah dinyatakan dalam perintah. sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar (menghalalkan) ibadah-ibadah Allah atau (kesucian) bulan yang suci atau (mengabaikan penandaan) hewan kurban dan kalung (mereka) atau (melanggar keselamatan) orang-orang yang akan datang. ke Rumah Suci mencari karunia dari Tuhan mereka dan persetujuan (Nya). Tetapi ketika kamu keluar dari ihram, maka (kamu mau) berburu. Dan jangan biarkan kebencian suatu kaum karena telah menghalangimu dari Masjidil Hara membuatmu melampaui batas. Dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, tetapi jangan bekerja sama dalam dosa dan agresi. Dan bertakwalah kepada Allah: Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (Al-Maidah ayat 2)

Hal ini juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut:

“Allah melaknat orang yang memakan riba, kliennya, saksinya, dan pencatatnya.” Dan Nabi bersabda, “Mereka sama saja” (Muslim)

3. Hukum Bekerja di Bank, Apa yang Harus dipertimbangkan?

Ketika bekerja sebagai karyawan dalam bisnis di mana sebagian besar bisnis tidak sesuai dengan ketentuan Syariah, pada prinsipnya ada dua masalah yang harus ditentukan:

Apakah pekerjaan itu sendiri diperbolehkan? Yaitu, apakah pekerjaan yang dikontrak itu sendiri melanggar Syariah atau, jika tidak, apakah itu termasuk membantu dalam dosa?

Sumber dana apa yang digunakan untuk membayar karyawan?

Diperbolehkan dengan Ketentuan:

Mengenai yang pertama, pekerjaan seorang teknisi IT yang hanya melibatkan pemeliharaan sistem komputer itu sendiri diperbolehkan. 

Menurut prinsip-prinsip Imam Abū Hanīfah ini juga tidak termasuk membantu dalam dosa karena dosa apapun yang terjadi, seperti dalam bertransaksi transaksi riba.

Dalam hal karena sistem komputer dapat digunakan untuk tindakan yang boleh dan yang tidak boleh. Selain itu, tindakan apa pun yang tidak boleh dilakukan tidak akan dikaitkan dengan teknisi TI melainkan terbatas pada agen independen.

Mengenai yang kedua, sebagian besar dana di bank biasa bersumber dari pemegang simpanan, pemegang saham, dan terkadang pemerintah. Meskipun setiap pinjaman yang dihasilkan akan didasarkan pada bunga, pinjaman itu sendiri akan diizinkan. Bunga yang diterima bank hanya merupakan sebagian kecil dari dana bank. 

Dengan demikian, diperbolehkan untuk menerima remunerasi untuk melakukan fungsi yang diperbolehkan, seperti sebagai teknisi IT, dari bank. Sebagian besar dana yang tersedia untuk perusahaan asuransi dihasilkan oleh premi yang dibayarkan oleh pemegang premi. 

Karena konstruksi kontrak adalah kontrak komutatif yang juga melanggar larangan ribā, gharar dan qimār, dana yang tersedia untuk perusahaan asuransi tidak diperbolehkan. 

Jadi, meskipun Teknisi TI dapat melakukan fungsi yang diizinkan dalam perusahaan asuransi, karena dana yang tersedia untuk perusahaan asuransi bersifat tidak boleh, Teknisi TI tidak dapat menerima imbalan dari dana tersebut.

Tidak diperbolehkan dengan ketentuan

Menurut prinsip-prinsip Imam Abū Yūsuf dan Imam Muhammad, pekerjaan Teknisi TI di bank konvensional dan perusahaan asuransi tidak diizinkan karena sama dengan membantu dalam dosa dan Teknisi TI juga tidak berhak atas imbalan apapun.

Oleh karena itu, menurut pendapat Imam Abū Yusuf dan Imam Muhammad, seorang Muslim harus menghindari bekerja di bank konvensional, meskipun hanya melibatkan fungsi yang diperbolehkan. Ini adalah posisi yang lebih bijaksana dan hati-hati. 

Namun, jika seorang Muslim adalah pegawai bank konvensional dan hanya menjalankan fungsi yang diperbolehkan seperti Teknisi IT, maka menurut pendapat Imam Abū anīfah, pekerjaan tersebut akan diizinkan dan setiap imbalan yang diterima juga akan sah diterima.

Dikatakan dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 15/41:

Seorang muslim tidak boleh bekerja di bank yang berurusan dengan riba, meskipun pekerjaan yang dilakukan seorang muslim itu tidak ada hubungannya dengan riba, karena dia memberikan kepada karyawan yang bekerja dengan riba apa yang mereka butuhkan dan dia membantu mereka dengan perhitungan bunga mereka.

Dan dikatakan dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah (15/48):

Tidak halal bagi seorang muslim bekerja di bank yang berurusan dengan riba, karena itu termasuk membantu mereka melakukan transaksi berbasis riba dengan satu atau lain cara, dengan menuliskannya, menyaksikannya, menjaga banknya, dll.

4. Rangkuman

Prinsip tentang pekerjaan di bank (atau lembaga keuangan lainnya) adalah bahwa setiap pekerjaan atau pekerjaan yang melibatkan secara langsung dalam transaksi berbasis bunga akan melanggar hukum dan berdosa dengan upah pada pekerjaan tersebut adalah Haram, dan setiap pekerjaan yang tidak melibatkan terlibat dalam transaksi riba akan halal.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah (Allah memberkati dia & memberinya kedamaian) melaknat (la’na) pada penerima bunga, pembayar bunga, juru tulis dan dua saksi, dan dia berkata: “Mereka adalah sama” (yaitu dalam dosa). (Sahih Muslim)

Dengan mengingat prinsip di atas, sekarang mari kita lihat pos dan pekerjaan tertentu di bank:

  • Bekerja di bank sebagai petugas panggilan dan menjawab panggilan telepon akan diizinkan selama pekerjaannya membahas hal-hal umum mengenai rekening seseorang dan memberikan informasi kepada pelanggan secara umum.
  • Namun, jika pekerjaan itu juga termasuk memberikan nasihat tentang transaksi berbasis bunga atau membantu pelanggan terlibat dalam Riba, maka ini akan dianggap membantu dalam dosa, maka tidak diperbolehkan.
  • Penyediaan perangkat lunak komputer atau pembuatan program komputer untuk bank juga diperbolehkan. Namun, merancang program yang secara eksklusif digunakan untuk transaksi riba tidak akan diizinkan.
  • Bekerja sebagai manajer di bank tidak diperbolehkan.
  • Selanjutnya, bekerja sebagai kasir di bank juga tidak diperbolehkan.
  • Bekerja sebagai penjaga, juru masak atau pembersih di bank akan diizinkan.

Jadi, kesimpulannya, jika suatu pekerjaan memiliki hubungan dan kaitan langsung dengan penulisan, pendampingan, pencatatan dan konsultasi transaksi berbasis kepentingan, maka pekerjaan tersebut tidak akan diizinkan untuk dilakukan.

Namun, jika pekerjaan di bank tidak ada hubungannya dengan transaksi berbasis bunga, itu akan diizinkan, tetapi tetap lebih baik untuk dihindari.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online