Hukum Menabung di Bank

  • 3 min read
  • Apr 19, 2023
hukum menabung di bank

Apakah diperbolehkan menabung di bank konvensional? Demikianlah pertanyaan yang sering muncul ketika seseorang investor yang memiliki konsen dan perhatian khusus terhadap adanya bank syariah.

Jika ditelusuri, menurut hukum Syariah, bunga (riba) tidak diperbolehkan dalam rekening tabungan syariah. Oleh karena itu, syarat untuk tabungan halal di bank adalah bahwa rekening tabungan harus sesuai dengan Syariah dan tidak membayar atau membebankan bunga.

Simak artikel sebelumnya tentang hukum bekerja di bank.

Perbankan syariah memberikan kepastian kepada nasabah Muslim bahwa uang mereka disimpan di bank dengan cara yang halal. Selain itu, bank-bank syariah diwajibkan untuk mengumpulkan zakat dari rekening nasabah.

Perbedaan Utama Bank Syariah

Sebelum mulai membahas hukum menabung di bank. Mari kita pahami dulu perbedaan utama sistem bank syariah dan bank konvensional.

Perbedaan utama antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah pendekatan terhadap bunga. Bank konvensional membebankan bunga atas pinjaman dan memperlakukan uang sebagai komoditas, sementara perbankan syariah melarang pengumpulan dan pembayaran bunga oleh pemberi pinjaman dan investor.

Sebaliknya, perbankan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Hukum Syariah dan melibatkan pembiayaan berbasis aset, di mana perdagangan elemen-elemen yang tidak diizinkan oleh Islam.

Perbankan syariah mematuhi Hukum Syariah, yang melarang pembebanan dan pembayaran bunga serta menghindari semua transaksi yang tidak diperbolehkan seperti perjudian. Sebaliknya, bank konvensional berorientasi pada keuntungan dan diatur oleh peraturan perbankan negara masing-masing.

Hukum Menabung di Bank

Berdasarkan identifikasi di atas, dapat dipahami bahwa pertanyaan mengenai hukum menabung sesungguhnya berfokus pada apakah menabung di bank konvensional di perbolehkan atau tidak?

Menabung di bank dalam pandangan Islam merupakan topik yang kontroversial. Menurut fatwa yang ada, hukum menabung di rekening tabungan dianggap haram karena kontrak yang melibatkan tambahan persentase tetap pada modal, yang merupakan pinjaman berbasis bunga. Pemberi pinjaman adalah nasabah, sementara peminjam adalah institusi yang menyediakan rekening tersebut. Para ulama sepakat bahwa setiap pinjaman yang memberikan keuntungan merupakan riba (riba).

Namun, fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa al-Azhar pada Desember 2002 dianggap sebagai pembenaran dalam mengumpulkan bunga dalam konteks deposito bank. Fatwa ini mengikuti pandangan Azhar bahwa bunga hanyalah bentuk keuntungan dari mudaraba dan menggambarkan hubungan antara penyetor dan bank sebagai hubungan antara investor dan agen investasinya. Pandangan ini memungkinkan adanya pengembalian tetap pada deposito bank.

Fatwa lainnya menyatakan bahwa menabung di bank yang mengambil riba tidak diperbolehkan. Jika seseorang khawatir akan uangnya, mereka harus menabung di bank yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam. Jika bank semacam itu tidak tersedia, maka berdasarkan aturan kebutuhan yang tidak memiliki hukum, seseorang dapat menabung dalam rekening giro yang tidak menghasilkan riba/bunga di bank yang mengambil riba.

Jika seseorang telah menabung dalam rekening tabungan, mereka harus mengeluarkan bunga yang diperoleh karena itu adalah uang yang diharamkan dan tidak boleh digunakan untuk diri sendiri atau anggota keluarga. Sebagai gantinya, uang tersebut harus dihabiskan untuk umat Islam yang membutuhkan, diberikan kepada organisasi amal, sekolah-sekolah Islam, dan proyek-proyek yang baik.

Kesimpulannya, hukum menabung di bank dalam Islam tidaklah sederhana. Beberapa fatwa melarang menabung di rekening tabungan, sementara yang lain mengizinkan pengembalian tetap pada deposito bank. Dianjurkan untuk mencari petunjuk dari ulama Islam yang berkualitas sebelum membuat keputusan finansial.

Langkah Alternatif Menabung di Bank

Menabung di bank merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia. Namun, dalam pandangan Islam, menabung di rekening tabungan konvensional sebenarnya tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena rekening tabungan konvensional berdasarkan prinsip menambahkan persentase tertentu pada modal dengan jaminan modal tersebut akan tetap utuh. Praktik ini dianggap sebagai pinjaman berbasis bunga, yang merupakan riba (usury).

Dalam kasus ini, peminjam adalah lembaga yang menyediakan rekening tabungan, sedangkan pemberi pinjaman adalah nasabah bank. Ibn Qudaamah, seorang ulama Islam terkemuka, menyatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba.

Sebagai alternatif dari keuangan konvensional, keuangan syariah berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Keuangan syariah melarang riba, termasuk pinjaman berbasis bunga. Sebagai gantinya, keuangan syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing/PLS), seperti mudharabah dan musyarakah, untuk menyediakan pembiayaan.

Dalam mudharabah, salah satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan keahlian untuk menginvestasikan modal tersebut, kemudian keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati. Sedangkan dalam musyarakah, dua atau lebih pihak menyediakan modal dan membagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan rasio yang telah disepakati.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online