Jaminan dan Hukum Jaminan Dalam Bisnis

  • 2 min read
  • Okt 19, 2020
jaminan

Jaminan adalah barang atau segala sesuatu yang diberikan oleh debitur kepada pihak kreditur, dalam rangka memberikan keyakinan pasti bahwa pihak debitur akan memenuhi kewajibannya. Jaminan ini harus dapat dinilai dengan uang dan mampu mewakili nilai hutang yang timbul dari suatu perikatan atau perjanjian. Ini juga biasa disebut dengan garansi.

Selanjutnya Hukum Jaminan merupakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima terkait dengan pembebanan jaminan guna memperoleh fasilitas/kredit.

Azas Hukum Jaminan:

  1. Asas publicity: asas bahwa semua hak, baik itu hak fidusia, hak tanggungan, dan hipotek harus didaftarkan.
  2. Asas speciality: bahwa hak tanggungan, berupa hak hipotek, hak fidusia hanya dapat dibebankan atas barang yang sudah didaftarkan atas nama orang tertentu.
  3. Asas tak dapat dibagi – bagi: dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak fidusia, hak tanggungan, hipotek, serta hak gadai walaupun sudah dilakukan pembayaran sebagian.
  4. asas bestselling yaitu barang harus dibawa oleh penerima gadai.
  5. asas horizontal yaitu tanah dan bangunan bukan satu kesatuan.

Fungsi Jaminan

Fungsinya tidak lain adalah dalam rangka pemberian hak dan kekuasaan bagi kreditur agar ia memperoleh pelunasan dari barang yang dijadikan objek, ketika si debitur pada akhirnya tidak mampu melunasi hutang yang menjadi tanggungannya.

Jenis-Jenis:

  1. Jaminan umum yaitu garansi dari debitur yang timbul karena adanya Undang-Undang, yaitu bahwa seluruh benda baik yang bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki oleh debitur menjadi tanggungan kepada kreditur. Jadi apabila debitur wanprestasi (ingkar janji), maka pihak kreditur dapat menyita dan melelang seluruh harta debitur melalui pengadilan.
  2. Jaminan khusus yaitu garansi hutang yang bersifat kontraktual yang timbul dari perjanjian tertentu baik yang ditujukan pada benda-tertentu ataupun orang tertentu.

Kenapa pada umumnya orang lebih memilih jaminan khusus?

Karena,

  1. Jika terjadi wanprestasi untuk eksekusi lebih mudah, cepat dan sederhana.
  2. Kreditur dengan jaminan khusus lebih didahulukan daripada yang menggunakan garansi umum dalam hal pemenuhan piutang.

Macam Jaminan Khusus;

  1. Jaminan kebendaan: yakni berupa hak atas suatu benda yang memiliki hubungan langsung atas benda yang dimiliki debitur yang dapat dipertahankan oleh dan kepada siapapun, yang dapat diperalihkan dan selalu mengikuti bendanya (droit de suit).
  2. Jaminan Immaterial adalah garansi yang timbul dari hubungan orang perorangan serta yang dapat dipertahankan debitur tertentu terhadap harta kekayaan debitur seperti borgtocht.

Jenis Jaminan Kebendaan

  1. Benda Bergerak (Gadai, Fidusia)
  2. Benda Tidak Bergerak (Hypotik dan hak tanggungan)

Penilaian dan Pengikatan Garansi

Penilaian dan pengikatan  perlu dilakukan oleh pihak kreditur, karena nilai dari hasil penilaian akan menentukan besaran nilai benda yang dapat mengkover plafon kredit yang diajukan oleh debitur.

Adapun dasar dari penilaian yang umum dipakai adalah

  1. Harga buku; harga beli dikurangi dengan jumlah penghapusan barang yang dijaminkan
  2. Harga pasar; nilai barang sesuai dengan nilai harga jual pada harga pasar saat terjadinya transaksi.

Adapun pengikatan jaminan yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan para pihak yang melakukan transaksi, terdapat dua jenis yakni;

  1. Pengikatan notarial atau akta otentik
  2. Akta dibawah tangan

Demikianlah uraian singkat mengenai jaminan, lebih detailnya simak artikel Usaha Penjaminan Dalam Perspektif Hukum Bisnis

Post Terkait :

One thought on “Jaminan dan Hukum Jaminan Dalam Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online