Seiring berkembangnya dunia bisnis, semakin tinggi pula persaingan bisnis dalam dunia usaha, untuk itu pembahasan hukum perlindungan dalam berusaha perlu dibahas. Salah satu bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha adalah Hukum persaingan usaha.
- 1. Apa Dasar Hukum Persaingan Usaha?
- 2. Apa Tujuan dari undang-undang UU No. 5 / 1999 tentang persaingan usaha?
- 3. Lantas apa yang dimaksud dengan Persaingan usaha tidak sehat?
- 4. Apa itu konspirasi usaha?
- 5. KEGIATAN YANG DILARANG DALAM UU NO.5 TAHUN 1999
- 6. Apa Itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?
Persaingan telah mengubah dunia yang dapat meningkatkan kesejahteraan umat manusia. Pertumbuhan yang lebih tinggi pada saat ini dibandingkan sebelumnya disebabkan karena adanya pemanfaatan teknologi dan peningkatan produktivitas yang didorong oleh pasar yang kompetitif.
Apa Dasar Hukum Persaingan Usaha?
Yang menjadi rujukan utama dalam hukum perlindungan persaingan usaha adalah UU No 5 Tahun tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hukum Perlindungan Usaha ini di Indonesia masih relatif baru, jika dibandingkan dengan hukum anti monopoli di AS dan Inggris
Berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, setiap pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara, harus bertujuan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya. Berdasarkan hal itulah, untuk mendorong tumbuhnya ekonomi dan sistem pasar yang benar-benar sehat, pemerintah harus mampu mewujudkan sistem yang demokratis. Ekonomi yang demokratis adalah ekonomi yang diarahkan pada pemberian kesempatan yang sama kepada warga negara dalam melakukan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, bahkan konsumsi). Pengusaha yang berada di NKRI harus pada persaingan usaha yang sehat serta wajar, sehingga tidak akan terjadi pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu saja.
Apa Tujuan dari undang-undang UU No. 5 / 1999 tentang persaingan usaha?
- meningkatkan efisiensi ekonomi
- mewujudkan iklim usaha kondusif
- mencegah pemusatan ekonomi
- mewujudkan demokrasi ekonomi
- menciptakan suasana persaingan dan berkeadilan (tanpa kecurangan)
Lantas apa yang dimaksud dengan Persaingan usaha tidak sehat?
Terdapat tiga indikator utama untuk menilai apakah suatu kegiatan ekonomi di lakukan secara sehat atau tidak yakni tidak jujur, melawan hukum dan/atau menghambat usaha yang lain. Ketika salah satu dari tiga hal itu terpenuhi, artinya pelaku usaha dapat diduga telah melakukan tindakan yang melanggar persaingan usaha.
Apa itu konspirasi usaha?
Konspirasi usaha adalah kerjasama antar pelaku usaha untuk menguasai pasar.
Ada beberapa Perjanjian/konspirasi Yang Dilarang dalam dunia usaha di antaranya adalah;
- Oligopoli: Penguasaan produksi dalam suatu pasar dengan 75% persen dalam satu jenis barang atau jasa tertentu
- Penetapan Harga: Menentukan harga di bawah harga pasar
- Pemboikotan; berkonspirasi dengan rekan usaha untuk menghalangi, membatasi dan menolak produk pelaku usaha yang lain.
- Kartel; membuat perjanjian dengan pesaing untuk mempengaruhi harga
- Oligopsony; menguasai pembelian pasokan agar dapat mengendalikan harga
KEGIATAN YANG DILARANG DALAM UU NO.5 TAHUN 1999
MONOPOLI
Monopoli merupakan perbuatan penguasaan atas suatu produk yang belum terdapat substitusinya; atau perbuatan yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha yang sama; satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Kenapa monopoli dilarang?
Karena monopoli memiliki Dampak Negatif yakni;
- mengakibatkan penggunaan sumber daya yang tidak ekonomis;
- terjadinya eksploitasi terhadap konsumen dengan permainan harga,
- melemahkan tingkat produksi;
- membuat nilai upah buruh rendah serta kinerja yang buruk;
- tidak efisien nya pengelolaan
- menurunkan daya tarik investasi
- mengakibatkan ketidakstabilan harga
- memperburuk distribusi pendapatan
MONOPSONY
Dalam monopsony ini pelaku usaha menjadi pemasok atau pembeli tunggal dalam sebuah pasar, dalam Undang-Undang pelaku usaha dikatakan melakukan tindakan monopsony ketika menguasai lebih dari 50% dalam 1 jenis produk.
PENGUASAAN PASAR
Yang masuk dalam kategori penguasaan pasar di antaranya adalah:
- menolak atau menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama
- meminta pelaku usaha lain untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan lawan bisnisnya
- membatasi peredaran produk dalam suatu pasar
- mendiskriminasi pelaku usaha lain
PERSEKONGKOLAN
Persekongkolan yang dilarang dalam Undang-Undang adalah
- Yaitu Persekongkolan yang mengatur atau menentukan tender
- Persekongkolan untuk mendapatkan informasi rahasia pelaku usaha yang lain,
- persekongkolan untuk menghambat produksi
- dan persekongkolan lain yang dapat menjadikan kurang baiknya jumlah, kualitas produk dan lain sebagainya dalam suatu pasar
Dalam hal ini pemerintah menyerahkan pengawasan persaingan usaha tidak sehat kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU).
Apa Itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?
Lembaga independen negara yang bertanggung jawab kepada presiden secara langsung, yang memiliki 9 anggota yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan presiden dengan persetujuan DPR, dan memiliki masa jabatan penugasan selama 5 tahun.
Lantas Apa Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)?
- Melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan yang dilarang sesuai dengan UU No 5/1999
- Memberikan saran atau pertimbangan kepada pelaku usaha
- Menyusun pedoman yang diperlukan untuk pelaku usaha
- Memberikan laporan kepada Presiden dan DPR terkait kegiatan sebagai bentuk per tanggung jawabannya
- Putusan KPPU memerlukan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri
Masih terdapat beberapa pengaturan urgen lain terkait dengan persaingan usaha. Dalam hal ini persaingan usaha pada dasarnya berusaha menjaga agar para pelaku usaha tetap bersaing secara sehat.
HELLO, I’M ANJAR!
I am a lecturer, before becoming a lecturer I worked in a bank for approximately 5 years. Has been the head of a bank branch in Malang. When I was a lecturer I was also a mini bank manager on campus. I am currently a lecturer at the Sharia Faculty of IAIN Ponorogo