Tarif PPN Naik Lagi! Ini Barang yang Kena dan Bebas Pungutan

  • 3 min read
  • Apr 26, 2022
PPN Naik

Belakangan ini sedang heboh tentang kabar tarif PPN naik untuk beberapa jenis produk. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi beberapa pelanggan aktif barang-barang yang mengalami kenaikan tarif pajak ini.

Peraturan tersebut jelas tertulis, pada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Di mana peraturan tersebut membahas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11% per tanggal 1 April 2022 dan kenaikan 12% per tanggal 1 Januari 2025.

Hal ini pastinya membuat para pelanggan harus mengeluarkan dana lebih untuk membeli barang yang termasuk dalam barang yang mengalami kenaikan tarif Pajak tersebut. Adapun barang yang mengalami kenaikan PPN akan dibahas pada artikel ini.

Barang dan Jasa yang Mengalami Kenaikan PPN

Berikut beberapa barang yang mengalami kenaikan harga akibat kebijakan UU HPP No. 7 tahun 2021:

  • Beberapa provider dalam penanganan pulsa, kuota internet maupun pinjaman yang berjalan sampai tanggal tertera. Adapun provider tersebut adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Juga Smartfren.
  • Produk yang dijual di supermarket modern.
  • Tagihan TV Kabel dan Internet pada provider IndiHome.
  • Pendapatan atau komisi dari jual beli saham.

Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN

Berikut beberapa barang yang tidak mengalami kenaikan atau dibebaskan dalam kenaikan pajak.

Produk Kebutuhan Pokok

Memuat Penjual Bahan Makanan Toko - Foto gratis di Pixabay

Untuk produk kebutuhan pokok yang mengalami bebas kenaikan pajak adalah beras atau gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, daging merah, telur, susu, buah, sayur dan masih banyak lagi.

Produk Emas Batangan

Segala jenis transaksi emas batangan terutama untuk kepentingan cadangan devisa negara maupun surat surat berharga, seperti tabungan atau investasi emas.

Jasa Kesehatan

Beberapa jasa kesehatan juga tidak mengalami kenaikan atau dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, kebidanan ibu dan anak, psikolog atau psikiater dan jasa kesehatan lainnya.

Usaha Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan yang bebas PPN selanjutnya adalah jasa penyelenggara pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, seperti les dan lain sebagainya.

Jasa Asuransi

Asuransi juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, meliputi produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian, asuransi perjalanan maupun reasuransi.

Jasa Pelayanan Sosial

Selanjutnya, ada jasa pelayanan sosial, meliputi jasa pelayanan panti asuhan, panti jompo, damkar, pemberian pertolongan kecelakaan, lembaga rehab, penyediaan rumah duka, dan pemakanan dan masih banyak lagi.

Jasa Keagamaan

Seluruh jasa keagaman juga dibebaskan dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai.

Jasa Kesenian dan Hiburan

Segala jenis jasa yang dilakukan oleh pelaku atau pekerja seni dan hiburan juga tidak mengalami kenaikan atau dibebaskan dari pajak.

Biaya Perhotelan

Untuk seluruh biaya perhotelan, mulai dari penyewaan kamar, penyewaan ruangan, dan segala layanan hotel juga tidak mengalami kenaikan pajak.

Usaha Jasa Keuangan

Jasa selanjutnya yang dibebaskan dari PPN adalah jasa keuangan, seperti penghimpunan dana masyarakat, koperasi simpan pinjam, pembiayaan prinsip syariat, penyaluran pinjaman hukum gadai.

Jasa Catering Maupun Sejenisnya

Seluruh jenis jasa penyediaan makanan maupun minuman termasuk objek pajak daerah dan retribusi dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Daftar Barang Bebas PPN Terbebas Sebagian Atau Seluruhnya

Sesuai dengan peraturan Undang Undang dalam pasal 16B UU HPP yang membahas pajak terutang tidak bebas pajak untuk sementara maupun selamanya. Berikut beberapa barang dan jasa di dalamnya.

  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud di luar wilayah pabean.
  • Penyerahan barang kena pajak tertentu.
  • Impor barang kena pajak tertentu.
  • Ketentuan kawasan tertentu pada daerah pabean.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud di luar wilayah pabean.

Beberapa pajak terutang yang telah penulis paparkan memiliki batasan tujuan, yakni:

  • Mendukung ekspor dan prioritas negara.
  • Menampung kemampuan perjanjian investasi, konvensi internasional dan kelaziman internasional lain.
  • Peningkatan kesehatan masyarakat seperti pengadaan vaksin.
  • Meningkatkan tingkat pendidikan dan kecerdasan generasi penerus bangsa.
  • Pembangunan tempat ibadah atau urusan keagamaan.
  • Menjamin proyek pemerintah dengan biaya hibah maupun pinjaman luar negeri.
  • Akomodasi internasional dalam impor barang kena pajak tertentu yang dibebaskan biaya bea masuk.
  • Mendukung ketersediaan barang kebutuhan pokok untuk kepentingan rakyat.

Nah, itu dia beberapa info terkait barang yang terdampak maupun terbebas dari kenaikan tarif PPN.

Sebelum membayar pajak, pastikan Anda telah benar menghitung necara keuangan dari usaha Anda. Simak artikel kami tentang neraca perusahaan.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online