Syarat yang ditetapkan dalam mendirikan kandang ayam, bertujuan untuk menjaga dua hal yakni usaha itu sendiri dan lingkungan.
Masalahnya, tidak jarang perilaku “ngawur” dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Oknum ini mendirikan kandang ternak ayam semaunya, tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Namun, terdapat juga oknum lain, entah karena alasan apa? Secara sengaja melaporkan peternak yang sesungguhnya telah memenuhi standar.
Saling melaporkan tentu bukanlah jalan terbaik, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik yang bisa ditempuh.
Syarat mendirikan kandang ayam yang tidak diindahkan oleh pihak peternak menjadi faktor paling dominan di antara penyebab lainnya.
Untuk itu, sebagai tetangganya peternak yang merasa terganggu, sebaiknya pahami dulu apa itu syarat mendirikan ternak ayam sesuai regulasi.
Syarat Mendirikan Kandang Ayam
Bila dirangkum, setidaknya ada empat syarat utama dalam mendirikan kandang ayam di masyarakat. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Izin Usaha
Berkaitan dengan lokasi usaha ini merujuk pada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 18 Tahun 2009, maka harus peternak diharuskan memiliki izin usaha.
Hanya saja, kewajiban ini hanya dibebankan kepada peternak dengan skala tertentu, untuk peternak kecil tidak terkena.
Sebagai solusinya, peternak skala kecil diharuskan mendapatkan tanda daftar usaha dari kabupaten/kota setempat.
2. Lingkungan Masyarakat
Sehubungan dengan lingkungan masyarakat ini ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yakni persetujuan dari lingkungan, biasanya berbentuk surat yang ditandatangani oleh pihak yang terdampak 4-5 rumah tangga.
Lokasi pembuangan limbah, bau busuk, dan sejenisnya juga harus diperhatikan oleh pihak peternak.
3. Keamanan
Syarat keamanan ini berkaitan dengan bangunan. Aman yang dimaksud adalah aman dari segi struktur dan aman dari segi kesehatan hewan.
Struktur bangunan artinya, kandang harus melindungi hewan ternak dari serangan hewan buas dan juga pencurian. Dari segi kesehatan tentu ada SOP Khusus yang bisa Anda lihat pada lampiran peraturan di bawah nanti.
4. Lokasi
Untuk mendapatkan izin usaha atau tanda daftar di atas, setidaknya harus diperhatikan empat hal yakni tidak berada terlalu dekat dengan lingkungan penduduk, sirkulasi udara juga harus baik, akses lokasi mudah.
Syarat lokasi inilah yang sering menjadi penyebab polemik di lingkungan masyarakat, terlalu dekat dengan pemukiman padat penduduk, limbah yang merusak ekosistem dan sejenisnya.
Download PERMEN tentang Pedoman Budidaya Ayam.
Langkah Hukum Jika Usaha Ternak Ayam Mengganggu Lingkungan
Setelah mengetahui syarat di atas setidaknya Anda sudah memahami apakah benar gangguan yang terjadi adalah akibat tidak terpenuhinya syarat mendirikan ternak ayam, jika demikian ada beberapa pasal yang berkaitan dengan ini:
1. Mengidentifikasi apakah gangguan termasuk perbuatan melawan hukum
Cara mengidentifikasinya, pertama bandingkan peristiwa hukum dan perbuatan hukum dengan pasal 1368 KUHPerdata berikut:
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Teknik membandingkannya adalah dengan melakukan analisis silogisme, dalam bahasa sederhananya pencocokan kasus dengan pasal, sebagai contoh:
A: Pemilik ayam yang merugikan tetangga harus menanggung ganti rugi
B: Ayam pak ABC membuat toko pak BCD sepi
C: Pak ABC harus menanggung ganti rugi
Perbuatan melawan hukum ini dapat Anda identifikasi pada pasal 1365 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Namun dalam kasus ini, Anda perlu memperhatikan lebih detail terkait dengan aspek kerugian “apakah benar kandang ayam menimbulkan kerugian”, benarkah sebabnya itu, atau justru toko PAK BCD memang sudah sepi sejak awal.
2. Identifikasi izin usaha Kandang Ayam
Hal pertama yang harus Anda tanyakan adalah izin usaha yang dimiliki oleh peternak ayam, jika skala besar maka bentuknya izin usaha sesuai ketentuan U tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, jika skalanya kecil, maka tanyakan tanda daftar/izin usaha yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota.
3. Jika memiliki izin usaha, pertanyakan izin lingkungannya
Tentu sebagai pihak yang merasa terganggu, ada indikasi bahwa izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan di atas tidak dipenuhi oleh peternak. Pertanyakan, dari mana asal izin lingkungan yang dimiliki sebagai syarat mendapatkan izin usaha.
4. Musyawarah
Jika ternyata dugaan tersebut benar, izin lingkungan belum didapatkan, kemudian pertemukan pihak peternak dengan pihak terdampak. Lakukan musyawarah untuk menemukan win-win solution. Untuk teknik ini Anda bisa menerapkan Cara Praktis Menyelesaikan Sengketa Tanah, Agar Tidak Salah Langkah.
5. Laporkan kepada Dinas Peternakan
Jika ternyata tetap tidak ditemukan jalan tengah setelah melakukan musyawarah, langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan laporan kepada pihak dinas peternakan.
Lakukan klarifikasi terhadap izin usaha, izin lingkungan dan berikan dokumen pendukung berupa laporan gangguan yang telah ditandatangani penduduk sekitar.
6. Tempuh jalur Peradilan
Terakhir, jika telah memastikan syarat mendirikan kandang ayam dan semua cara di atas telah Anda tempuh tapi tetap tidak diindahkan, maka tidak ada cara lain kecuali menempuh jalur peradilan.
Siapkan bukti-bukti relevan, simpan seluruh bukti saat melakukan proses-proses di atas.
Syarat mendirikan kandang ayam harus menjadi perhatian utama Anda saat merasa terganggu oleh berbagai hal yang ditimbulkan oleh usaha ternak ayam. Ini merupakan kunci utama sebelum Anda melangkah lebih jauh.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
Pak saya berada d desa hatta bakau heni lampung
Mengeluhkan adanya ternak ayam broiler
Dendan skala besar d tengah pemukiman warga
Warga sekitar sudah pernah protes d desa namun mengecewakan kami sebagai warga lingkungan
Di depan rumah saya berdiri usaha ternak ayam sekala indistri seluas lbh dr 16 ha
Saat ini dilingkungan dan rmh sy banyak lalat dan bau.
Saat perijinan sy yg lsg berada di depan loaksi tdk dimintakan ttd perijinan.
Apakah sy bisa menuntut pembatalan perijinan tsb ? Tks
Samping rumah saya melihara ternak, sangat mengganggu bau,berisik, dan merusak atap rumah sya, dan pihak dr kelurhaan sudh mengirimkan surat teguran namun tak diindhakan. Harus dr dinas yang bertindak agar tdk semkin bnyk ternaknya(bebek,soang,ayam,entok)
sama kak samping rumah saya juga ternak bebek,, bau banget klo musim hujan spt ini, apalagi berisik sampai larut malam gk bisa tidur sudah lapor ke kelurahan namun tdk di tanggapi.
Jika memelihara ayam pejantan kapasitas 2500 ekor di dekat pemukiman apa perlu ijin dari bupati mohon di bantu pencerahannya.
Jika mendapat izin tentu lebih baik dan lebih aman
Pak di depan rumah saya ada kandang ayam broiler sekitar 44000 ayam ..di dpan ruma saya sekitar 30 meter di sekeliling kandang rumah warga berdampingan dengan kandang ayam bloiler .kandang ayam tidak ada surat izin usaha dengan surat izin lingkungan.gimana solusinya pak
Banyaknya kandang ayam dan bebek di pemukiman kawasan kecamatan Ringinrejo kabupaten Kediri yang tidak mempunyai izin dan membuat kandang se enaknya saja tanpa memikirkan lingkungan… Bahkan jarak dengan ruang tamu tidak ada 5 meter ada juga yang lebih.. tepatnya di dusun baran desa Purwodadi kecamatan Ringinrejo kabupaten Kediri… Tidak pernah ada tinjauan dari petugas setempat dan jika di ingatkan yang mempunyai kandang malah marah2 tolong solusinya..
apakah kandang ayam harus memiliki persetujuan bagunan