4 Tips Mengajukan Gugatan Sederhana Agar Langsung Diterima Saat Pendaftaran

  • 2 min read
  • Feb 08, 2021
gugatan sederhana

Meskipun namanya gugatan sederhana bukan berarti proses mengajukan gugatan tidak melalui pemeriksaan administratif. Paling minim syarat dan kriteria harus terpenuhi.

Gugatan sederhana tidak lain merupakan upaya pengadilan dalam menjalankan peradilan yang cepat, mudah dan murah. 

Hanya saja, fakta menunjukkan bahwa tidak jarang pencari keadilan yang harus bolak-balik lantaran kurangnya syarat saat mengajukan gugatan jenis ini.

Faktornya bermacam-macam, bisa jadi masyarakat yang salah paham prosedur mengajukan “gugatan sederhana”, atau memang tidak memenuhi syarat.

Bisa juga, karena salah paham dengan istilah “sederhana”, jadi beberapa pihak menganggapnya seperti proses mengajukan laporan ke pak RT.

Agar hal yang sama tidak terjadi kepada Anda, sebaiknya simak tips menarik berikut ini, sehingga dengan cukup sekali datang, gugatan Anda sudah bisa diterima.

Tips Mengajukan Gugatan Sederhana

1. Identifikasi Kriteria Perkara dalam Gugatan Sederhana

Sesuai dengan PERMA Gugatan Sederhana PDF No.4 Tahun 2019, Anda perlu mengidentifikasi apa perkara Anda memenuhi kriteria gugatan jenis ini atau tidak. Secara ringkas, berikut kriterianya:

  • Perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan Cidera Janji (Wanprestasi)
  • Perkara yang tata cara penyelesaiannya telah diatur oleh UU melalui pengadilan khusus
  • Tidak merupakan sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah
  •  Ada batas minimal nilai gugatan, yakni 500 juta jika diukur dengan uang
  • Pihak yang berperkara yakni penggugat dan tergugat jangan lebih dari satu, kecuali jika memang memiliki kepentingan sama.
  • Pihak yang Anda gugat harus diketahui alamatnya
  • Para pihak domisilinya juga harus sama
  • Jika memang tidak sama domisilinya, bisa dengan solusi berupa kuasa insidentil salah satunya.

2. Gugatan Sederhana yang Anda Buat Juga Harus Benar

Ada dua cara membuat gugatan sederhana yakni dengan membuatnya sendiri atau cukup dengan mengisi form gugatan. Jika ternyata Anda membuatnya sendiri, perhatikan tiga hal pokok berikut ini:

  • Identitas pihak tergugat maupun penggugat harus benar dan jelas
  • Jelaskan secara ringkas duduk perkara, termasuk dasar hukum dari gugatan Anda, hubungkan peristiwa yang terjadi dengan hukum yang berlaku
  • Isikan tuntutan Anda, apa yang Anda harapkan dan inginkan, tuangkan dalam poin ini.

3. Siapkan Bukti-bukti yang valid

Anda adalah orang yang tahu apa dan mengapa gugatan ini diajukan, oleh karenanya semua bukti penguat atas gugatan ini hanya Anda yang dapat memperoleh dan menyiapkan.

Bentuk bukti bisa apapun, asal sesuai dengan kriteria, bisa tertulis atau bukti tidak tertulis. Bukti tertulis misalnya dokumen perjanjian atau sejenisnya. Sedangkan untuk yang tidak tertulis, siapkan saksi, sumpah dan lainnya.

4. Mendaftar Melalui E-Court

Anda tips termudah yang bisa Anda lakukan dan ini lebih sederhana dari prosedur umumnya, Anda bisa mengisi blanko gugatan lewat aplikasi E-Court di Pengadilan setempat.

Tentu saja, langkah pertama hingga ketiga di atas harus sudah siap terlebih dahulu, terutama dokumen bukti harus Anda scan terlebih dahulu.

Berkaitan dengan bukti, selain dalam bentuk scan Anda nantinya juga harus menyerahkan dokumen asli ke pengadilan.

Jika tiga langkah di atas, plus tips tambahan mengajukan via online di atas Anda penuhi, maka dipastikan dalam sekali pendaftaran gugatan sederhana Anda sudah dapat diterima, tanpa harus bolak balik ke pengadilan lagi.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online