Audit syariah merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga keuangan syariah dalam menjalankan prinsip syariah. Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional bank terhadap prinsip dan aturan syariah (Minarni, 2013).
Pengertian Audit Syariah
Audit syariah adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan untuk tujuan kepatuhan syariah. Pelaksanaan audit syariah yang baik, tidak terlepas dari aspek regulasi berupa peraturan perundang-undangan dan standar audit sebagai pedoman.
Aspek regulasi adalah regulasi yang disusun oleh regulator bank syariah terkait dengan standar pelaksanaan audit syariah. (Akbar, dkk; 2015)
1. Tujuan Audit Syariah
Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. Untuk melakukan audit, harus ada informasi dalam bentuk terverifikasi dan beberapa standar (kriteria) dimana auditor dapat mengevaluasi informasi. Informasi diperoleh dan diambil dari semua lini. Auditor Islam melakukan audit atas dua tujuan informasi obyektif (misalnya informasi keuangan bagi hasil) dan informasi subjektif (informasi syariah) untuk memastikan kepatuhan syariah dengan bank Islam.
2. Bukti Audit Syariah
Bukti atau bukti audit syariah dapat didefinisikan sebagai setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk tujuan penjaminan syariah. Kriteria untuk mengevaluasi informasi berbeda-beda tergantung pada informasi yang diaudit. Dalam audit atas laporan keuangan historis oleh auditor, kriterianya biasanya standar laporan keuangan (FRS).
Harahap menjelaskan, dalam proses audit syariah, kriteria dapat dikembangkan berdasarkan opini tertulis dari Shariah Supervisory Agency (SSA), manual produk dan standar prosedur operasi. Instruksi atau bukti dalam audit syariah antara lain: kesaksian lisan dari auditor, komunikasi tertulis dengan pihak luar, observasi oleh auditor, dan transaksi data elektronik. Audit syariah akan mengembangkan program audit yang sistematis dan komprehensif (Harahap, 2007).
3. Program Atau Prosedur Audit Syariah
Program audit syariah juga perlu ditulis dalam bahasa yang mudah dipahami oleh pemegang saham potensial. Tiga fase Audit Syariah, yaitu (Harahap, 2002):
Perencanaan
Pertama, perencanaan. Auditor harus memahami bisnis lembaga keuangan Islam termasuk sifat kontrak yang digunakan untuk berbagai jenis layanan keuangan Islam. Kemudian, auditor syariah perlu mengidentifikasi teknik, sumber daya, dan ruang lingkup yang tepat untuk mengembangkan program audit. Program audit kemudian akan mengidentifikasi kegiatan utama yang akan dilakukan, tujuan dari setiap kegiatan dan teknik yang akan digunakan, termasuk teknik pengambilan sampel untuk mencapai tujuan audit. Di antara teknik yang dapat digunakan antara lain pemeriksaan makalah, wawancara, benchmarking, survei, studi kasus, diagram alir, dll.
Inspeksi
Kedua, inspeksi. Teknik audit yang tepat perlu diidentifikasi dan dijelaskan. Diperlukan teknik yang tepat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan baik secara kualitas maupun kuantitas untuk mencapai kesimpulan yang wajar sesuai dengan syariah. Aspek utama pemeriksaan di lapangan membutuhkan teknik pengambilan sampel. Pemeriksaan dokumentasi yang lebih rinci akan diperlukan apakah metodologi pengambilan sampel digunakan atau tidak. Kertas kerja dan catatan audit adalah dua hal terpenting dalam tahap pemeriksaan. Tujuan dari kertas kerja adalah untuk memberikan catatan sistematis tentang pekerjaan yang dilakukan selama audit dan merupakan catatan informasi dan fakta yang diperoleh untuk mendukung temuan dan kesimpulan.
Laporan
Ketiga, laporan. Hasil dari pelaksanaan audit termasuk penyusunan laporan audit syariah yaitu komunikasi yang baik dari auditor kepada pengguna atau pembaca. Secara umum laporan akan berbeda, tetapi semua harus menginformasikan kepada pembaca tentang tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Standar Audit Syariah
Standar yang dapat mendukung proses audit yang dibuat oleh AAOIFI adalah sebagai berikut (AAOIFI, 2017):
1. Tujuan dan Prinsip Audit
Pertama, Tujuan dan Prinsip Audit (Tujuan dan Prinsip Audit). Tujuan utama dari audit IFI terletak pada pernyataan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan Aturan Prinsip Syariah dan standar akuntansi AAOIFI dan relevan dengan standar dan praktik akuntansi nasional di negara-negara di mana institusi beroperasi. Hal ini dilakukan agar auditor memberikan pandangan yang benar dan wajar atas laporan keuangan. Auditor harus mematuhi kode dan etika sebagai akuntan profesional yang diterbitkan oleh AAOIFI dan Federasi Akuntan Internasional yang tidak bertentangan dengan kaidah dan prinsip Islam. Prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional auditor meliputi: kebenaran, integritas, kepercayaan, keadilan, kejujuran, independen, objektivitas, kompetensi profesional, kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar teknis.
2. Standar Pelaporan
Kedua, Laporan Auditor. Auditor harus me-review dan menilai kesimpulan yang diambil dari bukti audit yang diperoleh sebagai dasar untuk menyatakan opini atas laporan keuangan. Elemen dasar laporan Auditor adalah sebagai berikut: Judul, Alamat yang akan dituju, paragraf pembuka atau pengantar, paragraf ruang lingkup, referensi ke standar nasional yang relevan dan relevan, uraian tugas auditor, paragraf opini, tanggal laporan, alamat auditor , dan tanda tangan auditor.
3. Tanggung Jawab Auditor
Ketiga, tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan kecurangan dan kesalahan dalam audit laporan keuangan. Standar ini memberikan panduan tentang karakteristik kecurangan dan kesalahan dan tanggung jawab auditor dalam menetapkan prosedur minimum yang berkaitan dengan kecurangan dan kesalahan. Tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat tentang apakah laporan keuangan disusun dalam semua hal yang material, sesuai dengan aturan Islam dan prinsip Syariah, standar akuntansi AAOIFI dan standar nasional yang relevan serta persyaratan perundang-undangan.
4. Prosedur Audit Berkelanjutan
Keempat, Prosedur Audit Berkelanjutan. Ada beberapa metodologi langkah penting yang harus dilakukan untuk memiliki Standar Hasil Audit dari Lembaga Keuangan Islam. Metodologi tersebut harus didahului dengan pertimbangan awal karena pertimbangan awal merupakan pertimbangan yang sangat penting dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan kepatuhan syariah. Yang terdiri atas:
Pemantauan dan Audit Terus Menerus
Pemantauan ini akan membantu memastikan bahwa kebijakan, prosedur, dan proses bisnis beroperasi secara efektif dan membantu manajemen menilai efektivitas pengendalian internal. Ini biasanya melibatkan pengujian otomatis aktivitas sistem dalam proses bisnis yang diberikan terhadap aturan kontrol dan frekuensi berdasarkan siklus bisnis yang mendasarinya. Sedangkan audit kontinu adalah pengendalian kinerja otomatis dan penilaian risiko setiap hari secara terus menerus.
Meta Control
Meta Control adalah extra level of control sebagai sistem peringatan, misalnya: jika fasilitas pembiayaan Bank Islam meningkat tanpa otorisasi manajemen yang tepat, Departemen Pengendalian Intern dapat membantu mengingatkan manajemen.
Independensi dan Objektivitas
Proses audit mungkin perlu dikonsep ulang sebelum menerapkan audit berkelanjutan. Hal ini dikarenakan aktivitas audit kontinu berbeda dengan aktivitas audit pada umumnya yang seringkali menempatkan auditor di tengah-tengah proses audit. Dalam audit berkelanjutan, auditor harus diberitahu jika transaksi dihentikan setelah permintaan audit tertentu dipenuhi. Hal ini penting bagi auditor untuk memastikan bahwa proses audit tetap memiliki sistem check and balances untuk menjaga objektivitas pekerjaannya selama melakukan audit.
Pentingya audit syariah bagi LKS tidak lain adalah untuk menjaga terlestarikannya penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga mengontrol lembaga agar tetap pada jalurnya dan tetap menjalankan kepatuhan syariah dalam segala aspek operasionalnya.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
terimakasih, tulisannya sangat membantu pak. dosen saya menggunakan tulisan anda sebagai materi daring kami. semangat dan sukses selalu.
Baik silahkan kak, kebetulan ini memang materi kuliah daring saya, silahkan beberapa tulisan lain bisa di rekomkan