Entitas syariah memiliki karakter yang berbeda dengan entitas lainnya, oleh karena itu laporan keuangan syariah yang dibuat juga memiliki karakter yang berbeda. Sehubungan dengan itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan pedoman penyajian laporan keuangan untuk bank syariah tersendiri pada tahun 2007. Apa dan bagaimana isi pedoman tersebut?
Sejarah Laporan Keuangan Syariah
Pedoman khusus mengenai penyusunan laporan keuangan untuk entitas syariah ini dikeluarkan pertama kali oleh DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia), tepatnya pada 27 Juni 2007 lalu.
Kemudian pada tahun 2013 kewenangan yang sebelumnya dimiliki oleh DSAK IAI ini dialihkan kewenangan kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS IAI) sesuai dengan surat resmi dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013.
Secara kronologis berikut adalah sejarah dari akuntansi syariah di Indonesia:
- Terdapat revisi atas Pedoman Standar Akuntansi Keuangan ke-1 bagian Penyajian Laporan Keuangan, pada 16 Desember 2011;
- Bagian penyajian laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, pada 15 Oktober 2014 dilakukan penyesuaian ulang;
- Sebagai dampak dari adanya revisi PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Keuangan Syariah, dilakukan perubahan pada lampiran bagian B yakni penyajian laporan keuangan syariah.
Format Laporan Keuangan Syariah
Berdasarkan pada PSAK 101 format laporan keuangan syariah serta beberapa unsur pokok serta ketentuan spesifik lainnya ditentukan sebagai berikut:
Berdasarkan pedoman tersebut di atas, karakteristiknya adalah sebagai berikut:
1. Penyajian Secara Wajar dan Kepatuhan Terhadap PSAK
Ini berarti bahwa seorang akuntan harus mampu menentukan dan mengimplementasikan penyajian secara wajar yang didasarkan pada kebijakan akuntansi, estimasi perubahan akuntansi, unsur kesalahan berdasarkan pada PSAK Nomor 25. Akuntansi juga harus mampu menyajikan laporan keuangan syariah yang mudah dimengerti, andal dan relevan. Selain itu, sebagai pendukung dapat ditambahkan informasi lain seperti mata uang dan sejenisnya.
2. Dasar Akrual
Karakteristik dalam entitas syariah adalah pengakuan penghasilan terhadap sesuatu yang benar-benar terjadi. Dasar akrual ini juga menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan pada bank syariah harus benar-benar sudah diperoleh dan bukan pendapatan yang baru akan diperoleh dikemudian hari.
3. Materialitas dan Penggabungan
Artinya entitas atau perusahaan harus menyajikan secara terpisah kelompok pos-pos yang sifatnya material. Materialitas menunjukkan bahwa laporan keuangan merupakan proses yang menghasilkan informasi keuangan, informasi ini diolah dan diklasifikan berdasarkan jenis dan fungsinya. Ketika dalam proses klasifikasi ditemukan adanya pos yang tidak material, maka dalam prosesnya dapat dilakukan penggabungan dengan pos lain yang sifatnya material.
4. Saling Hapus
Maksud dari saling hapus ini adalah bahwa akuntan tidak melakukan kesalahan atau menghapus suatu akun berdasarkan pertimbangan atau logika akuntansi yang salah. Misalnya, menggunakan liabilitas untuk menghapus aset, beban dengan pendapatan. Sebagai ilustrasi, perusahaan A tidak boleh mengakui hutang sebesar 100 juta saja, ketika meminjam dari pihak lain sebesar 400 juta, meskipun pihak lain tersebut dalam kondisi berhutang kepadanya sebesar 300 juta.
5. Frekuensi Pelaporan
Artinya entitas melakukan pelaporan minimal satu tahun sekali atau secara periodik dilakukan misalnya triwulan atau 6 bulan sekali. Jika kemudian laporan keuangan dibuat melebihi periode yang seharusnya, maka akuntan harus dapat mengemukakan alasan-alasan yang logis mengapa laporan dibuat melebihi periode sebelumnya dan juga menunjukkan beberapa bukti jika laporan keuangan bersangkutan memang tidak dapat dibandingkan dengan laporan sebelumnya atau secara keseluruh.
6. Konsistensi Penyajian
Tentu konsistensi penyajian merupakan tolak ukur utama ketika akuntan membuat laporan keuangan. Ada dua kondisi yang membolehkan akuntan untuk berlaku inkonsisten yakni:
- Setelah mempertimbangkan aturan dalam PSAK 25 ditemukan bahwa penyajian akan lebih tepat jika dilakukan dalam pos lain;
- Diperbolehkan oleh PSAK
Format Laporan Keuangan Syariah
Adapun standar format dari laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 101 adalah sebagai berikut:
1. Laporan Posisi Keuangan
Laporan posisi keuangan ini sering disebut dengan neraca keuangan yakni salah satu bagian dari laporan keuangan dari entitas dalam suatu periode tertentu yang menunjukkan tingkat keseimbangan antara aktiva dan pasiva.
2. Laporan Laba Rugi
Laporan yang menunjukkan posisi atau selisih antara seluruh penghasilan perusahaan dalam periode tertentu yang dikurangi dengan beban yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.
3. Laporan Perubahan Modal
Bagian laporan keuangan yang menunjukkan nilai perubahan modal dari suatu periode ke periode selanjutnya.
4. Laporan Arus Kas
Adalah bentuk rinci dari setiap pengeluaran kas yang dilakukan oleh perusahaan dan pemasukan yang diperoleh perusahaan.
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Dalam laporan keuangan , akuntan juga dapat memberikan beberapa catatan mengenai laporan keuangan yang dibuatnya.
Contoh Laporan Keuangan Syariah
Agar Anda dapat dengan mudah memahami format laporan keuangan tersebut di atas, silahkan lihat contoh berikut ini:
Demikianlah ulasan mengenai laporan keuangan syariah sesuai dengan PSAK 101. Yang perlu diperhatikan bahwa laporan keuangan perbankan berbeda dengan laporan keuangan perusahaan dagang dan jasa.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.