Carut Marut Tugas dan Wewenang PPHP serta Posisinya dalam Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

  • 3 min read
  • Mei 17, 2022
pphp

Salah satu bagian dalam proses pengadaan barang/jasa adalah dengan membentuk PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Adapun regulasi yang mengatur tentang tugas dan fungsi PPHP mengalami beberapa perubahan hingga pada 2 Februari 2021, secara sah PPHP dibubarkan melalui Perpres 12 tahun 2021.

Daftar Isi [ Tutup ]

Regulasi tentang PPHP pertama berdasarkan Perpres No 54 tahun 2010. Dalam Perpres tersebut diatur tugas dan kewenangan PPHP antara lain:

  1. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan PengadaanBarang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
  2. menerima hasil PengadaanBarang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
  3. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan

Tugas dan wewenang PPHP sebagaimana diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010 menuai banyak permasalahan dalam tataran implementasi di lapangan. Adapun beberapa permasalahan tersebut disampaikan oleh Abu Amman Lubis  dari Balai Diklat Keuangan Balikpapa, antara lain:

  1. PPHP harus melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Jika ditemukan indikasi mark up dari auditor, PPHP harus mampu mempertanggungjawabkan. Padahal dalam Perpres, PPHP tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kontrak, penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), pengawasan, dan monitoring. Namun di akhir pekerjaan, PPHP dituntut untuk mempertanggungjawabkan runtutan panjang proses pengadaan barang dan jasa.
  2. PPHP juga diberi wewenang untuk menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan.) Karena tidak terlibat dalam proses dari awal, pasal ini juga menjadi permasalahan. Belum tentu juga, PPHP ahli di bidang tersebut. Misal proyek pembangunan gedung di kampus negeri menggunakan APBN, PPHP nya adalah dosen PNS di bidang pendidikan dan diminta untuk memeriksa spesifikasi pembangunan gedung. Bagaimana bisa seseorang dengan latar belakang pendidikan diminta untuk mengukur mutu dan kualitas bangunan?.

Perlu diketahui bahwa PPHP tidak diwajibkan memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa (pasal 18 ayat 4 Perpres No 54 tahun 2010), maka pegawai negeri baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya pada dasarnya bisa menjadi PPHP (Pasal 18 ayat 2 Perpres No 54 tahun 2010). Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan untuk meringankan beban dan tanggung jawab  PPHP maka wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian bisa dialihkan ke konsultan pengawas (Pasal 18 ayat 7 Perpres No 54 tahun 2010). Bisa juga diperkuat dengan membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan harus tercatat dalam kontrak.

Hal ini digunakan sebagai rujukan apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran  hukum. Konsultan pengawas berhak mengambil keputusan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam proyek, menghentikan pekerjaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak sesuai dengan rencana, melakukan penundaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak. Ketika konsultan pengawas sudah melaporkan bahwa pekerjaan telah sesuai spesifikasi dengan ukuran 30%, 60%, 100% maka PPHP bisa menggunakan acuan laporan tersebut untuk membuat Berita Acara Serah Terima  Hasil Pekerjaan. (Pasal 18 ayat 7 Perpres No 54 tahun 2010)

  • Kedudukan PPHP bukan pejabat fungsional, dan hanya bersifat membantu, yang kemungkinan pada saat serah terima barang/jasa sesuai kontrak/perjanjian yang bersangkutan tidak berada ditempat karena menjalankan tugas kedinasan atau karena alasan penting lainnya sehingga serah terima terlambat yang berakibat dikenakannya denda kepada penyedia. Atau dalam satu hari, PPHP harus membuat lebih dari satu Berita Acara Serah Terima  Hasil Pekerjaan. Kemudian siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut?. Tidak sepantasnya dibebankan kepada penyedia untuk ketidakhadiran PPHP yang disebabkan karena tugas kedinasan. Lantas apakah PPH bisa diwakilkan jika menghadapi situasi tersebut?

Pada dasarnya Perpres No 54 tahun 2010 tidak mengatur hal tersebut, namun karena permasalahan tersebut nyata dan terjadi di lapangan maka bppk kemenkeu memberi alternatif penyelesaian. Yaitu dengan mengirim perwakilan pembuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada PPHP.

  • Posisi PPHP berada dibawah KPA menjadi ewuh pakewuh (tidak pantas melawan atasan), misalkan pekerjaan belum selesai tetapi karena kepentingan organisasi dan karena batas penagihan/pencairan dana akan berakhir dan tidak bisa diajukan tahun anggaran berikutnya dibuatlah berita acara serah terima. 

Dikarenakan banyaknya permasalahan yang timbul dalam Perpres No 54 tahun 2010, maka pada tahun 2018 tugas dan wewenang PPHP mengalami perubahan  melalui Perpres nomor 16 Tahun 2018. Dalam perpres tersebut, tugas dan wewenang PPHP dipersempit sebatas melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan saja, tanpa pemeriksaan fisik yang terdiri dari:

  1. dokumen program/penganggaran, 
  2. surat penetapan PPK, 
  3.  dokumen perencanaan pengadaan, 
  4. RUP/SIRUP, 
  5. dokumen persiapan pengadaan, 
  6. dokumen pemilihan Penyedia, 
  7. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan 
  8. dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Adapun hak untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dilakukan oleh PPK dan penyedia jasa. Dan kewajiban pemeriksaan fisik ada di konsultan pengawas.

Perubahan dari Perpres No 54 tahun 2010  ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 ternyata belum sepenuhnya berjalan maksimal. Karena terdapat dua wewenang pemeriksaan administrasi Sudah ada unsur pemeriksa di APBD sebelum PA/KPA melakukan Pembayaran terkait administrasi kelengkapan ini. Maka ada dualisme wewenang antara PPHP dan PA/KPA dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018.

Karena ketidakefektifan tugas dan wewenang PPHP inilah, maka secara resmi pada tanggal 2 Februari 2021 melalui Pepres 12 tahun 2021 PPHP dihapus. Perpres No 54 tahun 2010  dan Perpres nomor 16 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku. Penerima Hasil Pekerjaan Berbeda dengan Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online