Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

  • 2 min read
  • Jun 13, 2020
syarat-pendirian-pt

Bagi Anda yang memiliki minat dalam mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), ada beberapa syarat pendirian PT yang menurut sebagian kalangan tidaklah mudah untuk dipenuhi. Namun, sulitnya syarat tersebut sebanding dengan keuntungan yang akan diperoleh dari perusahaan berbadan hukum PT ini.

Apa Pengertian dan Kelebihan Perseroan Terbatas?

Menanamkan saham di suatu Perseroan merupakan hal yang menggiurkan bagi para investor. Sebab dengan saham investor akan banyak mendapatkan keuntungan darinya. Tak khayal, jika jenis bisnis yang satu ini bisa dibilang cukup menjanjikan untuk investasi masa depan.

Bagi Anda yang berniat untuk menginvestasikan modal, salah satu jenis badan yang paling prospek untuk hal itu ialah PT. PT atau Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan hukum yang modal usahanya terdiri atas kumpulan saham. Kepemilikan modal dalam suatu PT ditentukan oleh seberapa besar saham yang dimiliki seseorang.  Saham yang dimiliki tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar saham.

Kelebihan dari PT adalah bahwa dengan modal dalam bentuk saham tersebut, kekayaan Anda pribadi di rumah dapat dipisahkan dengan kekayaan PT. Adapun fungsinya adalah jika sewaktu-waktu terjadi kerugian pada PT, kekayaan pribadi Anda tidak akan ikut digunakan untuk mengganti kerugian.

Inilah yang paling menarik dari badan hukum PT, bila kerugian melebihi seluruh harta kekayaan Perseroan, maka tanggungan PT hanya sebatas modal yang dimiliki. Sedangkan bila mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada pemilik saham sesuai dengan porsi kepemilikan.

Modal Perseroan Terbatas ini tidak hanya terdiri dari kumpulan saham saja, melainkan juga dapat berupa surat berharga seperti obligasi dan sejenisnya. Hanya saja, keuntungan dari obligasi ini berbentuk pembagian laba/dividen, akan tetapi berbentuk bunga tetap. Kelebihannya adalah dalam bentuk obligasi tanpa harus menunggu perusahaan untuk atau tidak, pemiliknya akan tetap mendapat keuntungan dari bunga tetap tersebut.

Cara Mendirikan PT

Sebelum membahas berkaitan dengan syarat pendirian PT ini, hal yang perlu Anda perhatikan adalah bahwa mengelola PT bukanlah hal yang mudah. Modal minimal yang di tentukan oleh pemerintah pun juga tidak kecil. Selain itu Anda juga harus memahami berbagai detail serta konsekuensi dari pendirian PT ini. Untuk Anda yang penasaran mengenai cara mendirikan PT, berikut adalah daftar singkat beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  1. Fotokopi KK direktur / penanggung jawab
  2. Fotokopi KTP pengurus dan pemegang saham, minimal sebanyak 2 orang
  3. Sertakan nomor NPWP penanggung jawab
  4. Pas foto penanggung jawab dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan berwarna
  5. Fotokopi surat atau kontrak dari kantor yang Anda sewa disertai dengan dokumen kepemilikan tempat usaha Anda.
  6. Fotokopi PBB tahun terakhir dan harus sesuai dengan domilisi dari perusahaan tersebut
  7. Surat keterangan domisili yang berasal dari pengelola gedung jika bertempat di gedung perkantoran
  8. Kantor bertempat tidak bertempat di wilayah permukiman
  9. Surat keterangan dari RT / RW setempat jika Anda berdomisili di lingkungan perumahan (khusus di luar DKI Jakarta)
  10. Siap untuk di survei

Selain syarat pendirian PT di atas, Anda juga harus memenuhi syarat untuk mendirikan PT secara formal, berdasarkan UU No. 40/2007 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendiri dari perusahaan diharuskan 2 orang atau lebih
  2. Setiap pendiri dari perusahaan diwajibkan untuk mengambil bagian dari saham, kecuali dalam rangka peleburan yang sesuai dengan pasal 7 ayat 2 dan ayat 3
  3. Akta Notaris berbahasa Indonesia
  4. Akta pendiran harus mendapat pengesahan dari Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI pasal 7 ayat 4
  5. Sesuai dengan pasal 29 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3 minimal harus ada 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
  6. Modal dasar untuk mendirikan perusahaan minimal Rp 50 juta dan 25% dari modal dasar harus disetor sesuai dengan pasal 32 dan pasal 33
  7. Pemegang saham haruslah seorang WNI atau badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia, terkecuali PT PMA

Demikianlah 10 syarat pendirian PT dan 7 syarat formal yang harus Anda penuhi untuk cara mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas). Semoga bermanfaat.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online