Apa itu E-BPOM: Cara Mudah Daftar Produk Melalui E-Reg BPOM

  • 2 min read
  • Jul 03, 2020
E-BPOM

E-BPOM. Saat ini, manusia memang semakin dimudahkan dengan adanya sistem online. Kemajuan teknologi ini berkembang hampir ke semua lini termasuk layanan publik. E-BPOM merupakan layanan publik yang disediakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan sistem perizinan daring melalui E-POM ini, pemilik perusahaan atau UKM tidak sesulit dahulu untuk mendapatkan izin. Izin edar dari BPOM ini diperlukan dalam penjualan produk. Selain memberikan legalitas produk, izin edar BPOM juga bermanfaat untuk mendapatkan kepercayaan konsumen serta meningkatkan kualitas produk sehingga dapat membantu perkembangan usaha.

Lihat juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP Online

Hanya dengan mengakses website e-registration BPOM atau disebut E-BPOM, pendaftaran akun perusahaan atau produk sudah dapat dilakukan. Sebenarnya apa itu E-BPOM? Dan apa Anda sudah tahu bagaimana cara registrasi produk melalui E-BPOM ini ? nah lebih jelasnya yuk kita simak uraian berikut.

Apa Itu E-BPOM?

E-BPOM atau e-registration BPOM adalah sebuah fitur online yang digunakan untuk mendaftarkan perusahaan atau produk yang disediakan oleh BPOM. Fitur ini merupakan fasilitas e-BPOM (BPOM online) yang berfungsi untuk memudahkan pelayanan publik dalam memproses izin edar obat-obatan, kosmetik, dan makanan.

Pendaftaran produk ke BPOM disarankan untuk produsen yang bermodal lebih dan dapat mengikuti persyaratan keamanan pangan yang disyaratkan pemerintah. Nantinya, produk yang didaftarkan akan mendapatkan nomor MD dan ML. Nomor MD untuk produk yang berasal dari dalam negeri, sedangkan ML untuk produk yang berasal dari luar negeri (impor).

Cara Registrasi Produk Melalui E-BPOM

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa sebelum melakukan registrasi produk, terlebih dahulu Anda harus melakukan registrasi perusahaan untuk mendapatkan user ID dan password. User ID dan password ini digunakan untuk log in di e-reg BPOM. Menurut laman resmi E-BPOM, tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Akses http://e-reg.pom.go.id kemudian klik daftar.
  • Lakukan pengisian seluruh data sesuai dokumen asli perusahaan.
  • Masukkan data pabrik sesuai dengan status perusahaan.
  • Masukkan data PSB atau hasil pemeriksaan sarana produksi atau distribusi yang diterbitkan oleh balai POM setempat berdasarkan hasil audit yang dimiliki masing masing pabrik.
  • Terakhir, upload semua dokumen yang diperlukan. Perhatikan ukuran file, kemudian klik tombol selesai jika sudah.

Hardcopy perusahaan yang dipersyaratkan harus dikirim ke alamat yang tercantum di halaman registrasi. Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui email baik permohonan disetujui atau ditolak oleh petugas.

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan berhasil melakukan registrasi perusahaan, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk registrasi produk adalah sebagai berikut:

  • Log in ke website EBPOM kembali melalui link http://e-reg.pom.go.id dengan memasukkan user ID, password dan captcha;
  • Lakukan perubahan password;
  • Kemudian lakukan pengisian data produk;
  • Pengisian data bahan baku (komposisi). Jika ada yang tidak sesuai, maka lakukan perubahan dengan mengedit data sebelum verifikasi;
  • Pengisian data hasil analisa;
  • Pengisian informasi nilai gizi (ING);
  • Pengisian data klaim produk;
  • Dan terakhir upload seluruh file sesuai persyaratan. Kemudian klik verifikasi. Sama seperti pendaftaran perusahaan di atas, hasil verifikasi akan dikirim melalui email.

Dari uraian di atas, sudah tahu kan mengenai arti E-BPOM serta cara registrasi produk? Terimakasih sudah berkenan membaca, semoga bermanfaat.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online