Pendaftaran pajak adalah bagian penting dari sistem perpajakan di negara mana pun. Demikian halnya dengan Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi para wajib pajak mengetahui secara pasti bagaimana mereka mendaftarkan dan mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak dan mengajukannya sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia.
Mengapa Pendaftaran Pajak Diperlukan
Perpajakan adalah elemen penting dalam perekonomian negara mana pun. Jumlah pajak yang dikenakan merupakan penyumbang utama pendapatan suatu negara. Jumlah yang dikenakan juga berdampak signifikan bagi investor.
Di Indonesia, terdapat berbagai sistem perpajakan untuk perorangan, perusahaan, dan investor. Ini termasuk pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan badan, pemotongan pajak, pajak pertambahan nilai (PPN), perjanjian pajak internasional, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bea cukai, pajak perjanjian internasional, pajak bumi dan bangunan, dan pajak. konsesi. Bentuk pajak ini wajib dan harus dipatuhi.
Di Indonesia, tarif pajaknya 25% untuk perusahaan. Tarif ini berlaku untuk pendapatan domestik maupun pendapatan yang diperoleh dari sumber internasional. Untuk setiap perusahaan yang tinggal di Indonesia, pajak dikenakan dengan tarif 20% dari pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan di luar Indonesia.
Perpajakan adalah hukum fundamental di Indonesia. Fakta ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pungutan wajib bagi warga negara, penduduk, dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia secara kumulatif selama 183 hari dalam satu tahun pajak.
Pendaftaran Pajak dan Pengajuan Pajak Tahunan di Indonesia
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada status penduduk. Suatu perusahaan di Indonesia dianggap sebagai penduduk apabila didirikan di Indonesia. Perusahaan residen yang berpenghasilan paling sedikit 15.850.000 rupiah mendaftar di kantor cabang lokal Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka berkas SPT tahunan.
Wajib pajak terdaftar harus selalu ingat untuk melihat pembayaran pajak sebagai tanggung jawab dan kewajiban sipil sebagai orang Indonesia. Selama pendaftaran di Direktorat Jenderal Pajak, individu diberi nomor identitas yang dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di Indonesia, keluarga adalah satu kesatuan untuk tujuan perpajakan. Sehingga, seluruh keluarga hanya diberi satu NPWP atas nama Kepala Keluarga.
Untuk pendaftaran, dokumen-dokumen berikut harus disediakan:
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi
- NPWP (NPWP pemberi kerja) Fotokopinya
- Fotokopi paspor pemohon (di semua halaman)
- Fotokopi surat ijin kerja pemohon
Otoritas Pendaftaran Pajak di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak, juga dikenal sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan Indonesia. Hal ini dibebani dengan tanggung jawab kebijakan di bidang perpajakan serta standarisasi masalah teknis di bidang perpajakan. Badan ini merupakan gabungan dari beberapa instansi lain yang merupakan sub unit. Mereka adalah sebagai berikut:
- Kantor Pajak (juga dikenal sebagai Jawatan Pajak): Dibebani dengan tanggung jawab pemungutan pajak dalam hal peraturan perundang-undangan
- Kantor Akuntan Pajak (juga dikenal sebagai Jawatan Akuntan Pajak): Dibebani dengan tanggung jawab membantu KPP melaksanakan fungsi pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak
- Biro Lelang (juga dikenal sebagai Jawatan Lelang): Dibebani dengan tanggung jawab menyediakan lelang barang selundupan untuk menyelesaikan piutang tugas negara
- Dinas Pajak Pertanian (juga dikenal sebagai Jawatan Pajak Hasil Bumi): Badan ini membantu melaksanakan pemungutan pajak untuk hasil tanah dan hasil pertanian. Badan ini beroperasi di bawah Direktorat Kontribusi Pembangunan Daerah
Cara Pengajuan dan Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Setelah mengetahui apa pentingnya pendaftaran pajak serta beberapa kegunaan NPWP, berikut ini adalah tata cara pengajuan dan cetak ulang surat keterangan terdaftar pajak.
1. Persyaratan
Ada beberapa kategori persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak ketika ingin mencetak surat keterangan terdaftar pajak ini. Yakni kategori wajib pajak perorangan atau pribadi, dan kategori wajib pajak perusahaan atau badan. Adapun masing-masing syaratnya adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Terdaftar Pajak-Wajib Pajak Pribadi
- Mengisi formulir pendaftaran pengajuan cetak SKT dan di isi lengkap
- Foto Kopi atau Print scan Kartu Tanda Penduduk
Surat Keterangan Terdaftar Pajak-Wajib Pajak Badan
Untuk wajib pajak badan, syarat mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak lebih banyak daripada wajib pajak pribadi. Secara lebih detail berikut adalah syaratnya:
- Formulir pendaftaran pengajuan cetak SKT di isi lengkap
- Bagi wajib pajak dalam negeri, melampirkan foto kopi Akta Pendirian beserta perubahannya
- Jika yang bersangkutan merupakan kantor perwakilan badan hukum asing atau usaha tetap, harus melampirkan surat penunjukan yang diberikan oleh kantor pusat (foto kopi)
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi keterangan melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha, distempel dan ditandatangani pengurus.
- Identitas salah satu pengurus badan hukum, bisa berupa KTP dan NPWP. Jika WNA maka buktinya adalah Paspor dan NPWP (jika terdaftar).
2. Prosedur Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Untuk prosedur cetak surat keterangan terdaftar pajak tidak jauh berbeda dengan ketikan Anda membuat NPWP. Tentu terdapat beberapa perbedaan, secara lebih detail berikut langkahnya:
- Datanglah ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), ambil nomor antrian
- Tunggu hingga petugas mengumumkan nomor antrian Anda
- Setelah dipanggil, datanglah ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (biasanya di atasnya ada nomor digital yang menunjukkan nomor antrian Anda), serahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Petugas akan mengecek dokumen Anda. Untuk itu susunlah dokumen sesuai urutan di atas.
- Jika dokumen belum lengkap, maka petugas akan menyerahkan kembali dokumen tersebut dan menjelaskan apa saja kekurangannya.
- Jika sudah lengkap, akan segera mencetak (BPS) bukti penerimaan surat dan menyerahkannya kepada Anda
- Simpanlah BPS tersebut, sebab setelah satu hari Anda dapat mengambil surat keterangan terdaftar pajak (SKT) Anda dengan syarat BPS harus diserahkan sebagai bukti
- Petugas akan mengambil BPS tersebut, dan Anda mendapatkan SKT.
3. Waktu dan Biaya Mengurus Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Untuk biaya pengurusan SKT ini adalah gratis, jadi berhati-hatilah dengan pungutan liar. Selanjutnya, untuk jangka waktu adalah 1 hari kerja, SKT sudah bisa Anda ambil.
Contoh Surat Keterangan Terdaftar Pajak
Demikianlah cara mudah mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak untuk pribadi maupun badan. Dengan semakin baiknya sistem administrasi sekarang ini, mendapatkan SKT bukanlah hal yang sulit.
Untuk Anda yang masih bingung bagaimana format atau contoh surat keterangan terdaftar pajak, berikut adalah contoh lengkapnya:
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.