Payung Hukum Pekerja Freelance di Indonesia

  • 4 min read
  • Apr 26, 2020
pekerja freelance

Perkembangan industri 4.0 mendorong berbagai pekerjaan baru muncul, termasuk di dalamnya pekerja freelance. Belum lama ini sebagaimana tercatat di BPS pada Februari 2018 lalu, pekerja freelance di Indonesia mencapai 131 juta orang. Berkaitan dengan maraknya pekerja freelance tersebut, sudah adakah payung hukum yang mengatur hubungan antara pekerja freelance dan pemberi kerja?

Sebelum membahas terkait aspek hukum, terlebih dahulu kita mencoba mengklasifikasikan kategori pekerja freelance di Indonesia.

Macam Pekerja Freelance

Dari sisi pekerja, setidaknya freelance di Indonesia dapat dibagi menjadi dua kategori yakni:

1. Pekerja Full Freelance

Pekerja full freelance maksudnya adalah mereka yang secara hukum mendaftarkan diri menjalankan usaha freelance membayar pajak untuk kerja yang dilakukan. Ciri lainya dari full freelance ini adalah mereka secara sah mendeklarasikan diri dalam Profilnya sebagai pekerja freelance. Secara sah disini berarti pekerjaan utama mereka memang hanya itu dan memiliki npwp usaha yang menyebutkan bidang tersebut sebagai pekerjaannya.

2. Pekerja Freelance Sampingan

Kategori yang kedua adalah mereka yang juga menawarkan jasa freelance , akan tetapi mereka sebenarnya memiliki pekerjaan yang lain. Umumnya pekerja jenis ini sudah memiliki pekerjaan tetap dan skill tertentu, untuk mencari tambahan penghasilan skill yang mereka miliki ditawarkan kepada pihak lain yang membutuhkan dengan niat mendapat penghasilan tambahan dari bekerja secara freelance.

Macam Perjanjian Freelance

macam perjanjian freelanceSelanjutnya dari sisi macam perjanjian kerja yang dilakukan oleh freelance setidaknya terbagi atas kategori berikut ini.

1. Perjanjian melalui perantara

Maksud dari perjanjian melalui perantara ini bahwa di Indonesia sendiri telah tersedia banyak platform yang mempertemukan antara pekerja freelance dengan pengguna, platform tersebut antara lain pjoject.id, sribulancer, fastwork dan sejenisnya. Melalui perantara situs tersebutlah kemudian antar pekerja dan pemberi kerja melakukan perjanjian. Dalam hal ini pihak penyedia situs berposisi sebagai mediator antara keduanya. Umumnya, sifat perjanjian adalah semi baku, bentuk pekerjaan dan durasi ditentukan sendiri oleh para pihak, sedangkan untuk proses upah mengupah ditentukan dan atas campur tangan situs.

2. Perjanjian dua belah pihak

Maksud dari pekerjaan freelance dua belah pihak adalah lawan dari perjanjian di atas, dalam hal ini para pihak secara langsung melakukan pekerjaan via media sosial/komunikasi tertentu. Media komunikasi bentuknya bisa bermacam-macam, bisa Facebook Messenger, WhatApps dan sejenisnya.

Untuk jenis pekerjaan yang ditawarkan sangatlah beragam, bisa Kontributor content website, design logo, pembuatan aplikasi, entri data dan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu dalam tulisan ini.

Setelah mengetahui sedikit gambaran mengenai pekerjaan freelance sebagaimana disinggung di atas, lalu bagaimana dengan payung hukum atas jenis pekerjaan tersebut? Adakah payung hukumnya? Bagaimana pengaturannya?

Pekerja Freelance dalam UU Ketenagakerjaan

payung hukum freelance

Pertama, kita bisa memulai dari aturan yang paling umum terlebih dahulu yakni Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini ternyata tidak ditemukan secara eksplisit istilah pekerja freelance atau dalam bahasa Indonesia pekerja lepas. Dalam undang-undang ini setidaknya istilah yang bisa mencangkup seluruh jenis kerja adalah mengenai definisi dari hubungan kerja. Hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja itu dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak; kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap hubungan yang didasarkan atas perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha masuk dalam pengaturan UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya berkaitan dengan jenis perjanjian dalam UU ini disebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Untuk PKWT dibuat secara tertulis, berbahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dinyatakan sebagai PKWTT.

Melihat bunyi ketentuan tersebut, dapat kita identifikasi jenis perjanjian kerja dalam freelance yakni ketika perjanjian diadakan melalui perantara situs, maka praktik tersebut mendekati definisi dari PKWT. Untuk perjanjian yang dibuat tanpa perantara situs, bisa berbentuk PKWT maupun PKWTT, dalam praktik perjanjian yang digunakan umumnya PKWTT.

Bagaimana kedudukan hukum perjanjian tersebut?

Sebagai perjanjian maka untuk menilai sah atau tidaknya maka kita dapat merujuk pada pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian, sebagai berikut:

  • sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu hal tertentu;
  • suatu sebab yang halal.

Seuatu perjanjian yang telah memenuhi syarat tersebut, maka memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat KUH Perdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Dengan demikian praktik perjanjian kerja freelance yang selama ini telah dilakukan baik melalui perantara atau tidak, baik secara tertulis, lisan maupun elektronik asalkan tidak menyalahi ketentuan pasal 1320 di atas, memilki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu bila ada salah satu pihak yang ingkar janji, ia dapat dituntut untuk bertanggungjawab.

Adakah aturan khusus pekerja freelance di Indonesia?

Berkaitan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerta diatur dalam Kepmenakertrans No.100 Tahun 2004. Kepmenakertrans ini mengatur beberapa jenis PKWT, salah satunya perjanjian kerja harian lepas atau dikenal dengan istilah freelance. Artinya ada peraturan khusus di Indonesia yang secara eksplisit menyebut istilah freelance. Akan tetapi, apakah yang dimaksud oleh Undang-Undang, sesuai dengan praktik yang ada?

Secara lebih detail, Perjanjian Pekerja Harian Lepas menurut KEPMEN No. 100 Tahun 2004 adalah :

  • Pekerja  harian lepas  yang melaksanakan pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah – ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaannya serta upah didasarkan kepada kehadirannya.
  • Pekerja harian lepas melaksanakan pekerjaan kurang dari dua puluh satu ( 21 ) hari dalam satu bulan.
  • Dalam hal pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas menjadi karyawan PKWTT.

Perusahaan (pemberi kerja) yang mempekerjakan tenaga harian lepas, wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis, agar jelas hak dan kewajiban pekerja harian tersebut, dimana perjanjian tertulis tersebut berisi :

  • Nama/Alamat pemberi kerja ( perusahaan ) yang mempekerjakan tenaga harian lepas tersebut.
  • Nama/Alamat Pekerja harian tersebut.
  • Jenis Pekerjaan yang dilakukan Pekerja harian tersebut.
  • Besarnya upah dan imbalan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja harian tersebut.

Setelah dibuat, perjanjian tersebut disampaikan kepada instansi terkait, yang bertanggung jawab kepada ketenagakerjaan setempat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak mempekerjakan tenaga harian tersebut.

Jika melihat maksud dari pekerja lepas dalam konsep Kepmenakertrans No.100 Tahun 2004 di atas maka berkaitan dengan praktik freelance dalam kategori yang disinggung di atas tidak termasuk dalam pengertian peraturan tersebut.

Jadi dapat disimpulkan berkaitan dengan freelance sebagaimana disinggung sebelumnya belum terdapat aturan yang jelas sebagai payung hukum yang menaunginya. Oleh karena itu, perjanjian antara freelancer dan pemberi kerja hanya dapat didasarkan pada pengaturan perjanjian dalam KUHPerdata sebagaimana disinggung di atas.

Lalu seperti apakah pekerja lepas/freelance yang dimaksud dalam Kepmenakertrans No.100 Tahun 2004, freelance yang demikian adalah mereka yang mengadakan kontrak kerja dengan perusahaan tertentu dalam kurun waktu kurang dari 21. Mereka juga freelance seperti umumnya, bedanya mereka mendapatkan proyek yang cukup besar seperti membuat aplikasi tertentu untuk perusahaan.

Lalu apa fungsinya Kepmenakertrans No.100 Tahun 2004 tersebut, dalam hal ini jika Anda adalah seorang freelance ketika Anda memperoleh job baik melalui situs perantara atau tidak, maka sebaiknya Anda meminta syarat-syarat Administratif sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut.

Mengapa Perlu ada Payung Hukum?

Sebagaimana disinggung dalam hukumonline.com (06/04/2019) bahwa Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (Sindikasi), Nur Aini melihat pekerja lepas sering menghadapi kondisi kerja yang buruk, seperti upah telat, kurang atau tidak dibayar. “Seringkali pekerja freelance bekerja tanpa batas waktu, upah lembur, jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan keselamatan kerja,”.

Bagaimana dengan Anda? Apakah anda mendapatkan hak-hak seharusnya sebagai pekerja? Sudah standarkah upah Anda?

Post Terkait :

4 thoughts on “Payung Hukum Pekerja Freelance di Indonesia

  1. Pak, kalau menggunakan NPWP pribadi itu wajib bayar pajaknya jika berpenghasilan berapa juta yaa perbulannya?

    1. Jika mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, yang saat ini masih dipakai maka rincian penghasilan tidak kena pajak adalah sebagai berikut:
      TK/0 Rp 54.000.000
      K/0 Rp 58.500.000
      K/1 Rp 63.000.000
      K/2 Rp 67.500.000
      K/3 Rp 72.000.000

      TK = Tidak Kawin 0 = tidak memiiki tanggungan
      K = Kawin

  2. Izin bertanya, kalau saya sebagai pekerja freelance dengan jangka waktu lebih dari 21 hari tiba2 terkena penyakit, vovid misal, namun pihak 1 sebagai pemberi kerja tidak peduli akan hal itu dan mengancam akan mengurangi gaji atau memberi denda apabila tugas tidak diselesaikan sesuai deadline. Apakah pihak pemberi kerja berhak mengurangi gaji/memberi denda? lalu apakah saya berhak mendapatkan jaminan kesehatan dsb.?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online