Laporan dewan pengawas syariah merupakan bentuk konkrit atas hasil pengawasan yang dilakukan selama kurun waktu tertentu. Laporan ini wajib dibuat oleh DPS, dan harus dilaporkan kepada Dewan Syariah Nasional-MUI.
Dalam pembuatan laporan, DPS tentu tidak boleh secara sembarangan. Ada format dan standar yang harus dipedomani oleh DPS. Hingga saat ini memang belum ada pedoman bakunya.
Akan tetapi, terdapat satu aturan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan LK yang menyinggung mengenai standar pelaporan DPS ini. Hanya saja, peraturan ini hanya spesifik untuk Asuransi saja.
Adapun aturan tersebut adalah PER- 08 /BL/2011 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH PADA PERUSAHAAN ASURANSI ATAU PERUSAHAAN REASURANSI YANG MENYELENGGARAKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN USAHANYA DENGAN PRINSIP SYARIAH.
Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Masa dan Bentuk Laporan
Dewan Pengawas Syariah harus menyampaikan laporan tahunan atas hasil pengawasan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember.
DPS menyampaikan laporan dalam dua bentuk yakni hard copy dan soft copy, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.
Format Laporan Pengawasan Syariah
Adapun format laporan hasil pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
1. Informasi Umum
Bagian pertama dari laporan Dewan Pengawas Syariah adalah informasi umum, yang memuat informasi pokok sebagai berikut:
Alamat, nama perusahaan, no telepon, email dan website dari Lembaga Keuangan yang diawasi.
Identitas Dewan Pengawas Syariah yang melakukan pengawasan, memuat nama dan surat pengangkatan.
Notulensi ringkas, padat dan jelas terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan.
Nama dari penyusun laporan, identitas detail sebagaimana identitas lembaga yang diawasi.
2. Kalimat Pernyataan atau Opini Dewan Pengawas Syariah
Bagian ini merupakan bagian pernyataan pendapat dari DPS, sebagai bentuk kesimpulan atas hasil pengawasan yang telah dilakukan pada tahun tersebut. Bentuk pernyataan DPS ini terbagi atas 4 kategori, sebagai berikut:
- Sesuai, ketika Lembaga Keuangan Syariah yang diawasi telah melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, fatwa dan prinsip syariah.
- Belum sesuai, DPS dapat menyatakan pendapatan “belum sesuai” ketika DPS menemukan adanya ketidaksesuaian praktik pada LKS, hanya saja kesesuaian tersebut disebabkan karena kondisi darurat yang tidak bisa dihindari.
- Tidak sesuai, pendapat ini dikeluarkan dalam hal ditemukan praktek yang menyimpang dari Prinsip Syariah, Fatwa MUI, Peraturan Perundang-Undangan tanpa ada alasan darurat.
- Tidak memberikan pendapat, ini merupakan bentuk keputusan DPS ketika pihak LKS dengan sengaja tidak menyajikan bukti-bukti yang diminta oleh DPS.
Dalam hal ini DPS tidak menggunakan prinsip materialitas sebagaimana pada audit keuangan. Asalkan ada kegiatan yang diselenggarakan bertentangan dengan aturan, maka DPS akan memutuskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai.
Cara Menyusun Lembar Laporan Opini Dewan Pengawas Syariah
Selanjutnya, untuk menyusun opini Dewan Pengawas Syariah format yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Bagian judul harus ada kata “Pernyataan Dewan Pengawas Syariah”.
- Selanjutnya paragraf kedua adalah paragraf ruang lingkup, berisi kalimat yang menyatakan bahwa DPS melakukan pengawasan sesuai dengan prinsip dasar yang ditetapkan.
- Selanjutnya, pada paragraf kedua di isi dengan pernyataan kesesuaian kegiatan operasional berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan di lapangan.
- Bagian berikutnya adalah paragraf penjelas. Paragraf ini harus diberikan ketika DPS menyatakan pendapat yang berupa “sesuai” dan “tidak sesuai”. Paragraf penjelas ini merupakan ringkasan atas praktik-praktik yang ada di LKS.
- Bagian terakhir adalah nama jelas dan tandatangan dari Anggota DPS yang ikut mengawasi LKS.
Selain pernyataan ini, DPS juga harus melampirkan ringkasan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Jumlah lampiran ringkasan pengawasan sesuai dengan jumlah berapa kali DPS mengawasi di LKS bersangkutan.
Secara umum laporan dewan pengawas syariah tidak jauh berbeda dengan laporan atau opini audit. Perbedaan terletak pada standar, prinsip materialitas dan juga aspek penilaiannya.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.
Siapa Berwenang Menentukan Remunerasi untuk Dewan Pengawas Syariah