Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah dan Cepat

  • 3 min read
  • Agu 13, 2020
Surat Izin Usaha Perdagangan

Berencana untuk memulai perusahaan dagang Anda sendiri? Berikut adalah cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan untuk Anda!

Perusahaan perdagangan adalah perusahaan khusus yang mencakup semua jenis operasi dalam bidang dagang. Termasuk kegiatan dan prosedur ekspor dan impor. Sebuah perusahaan perdagangan membeli produk di satu negara dan menjualnya di berbagai negara sesuai dengan jaringan distribusinya sendiri.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan  sumber daya alam seperti assilver, batubara, tanah subur, gas alam, minyak bumi, emas, bauksit, timah, tembaga, kayu, dan nikel. Fakta ini,mendorong upaya pemerintah negara untuk mengurangi hambatan dalam menjalankan kegiatan bisnis di dalam negeri. Guna menarik banyak investor dari seluruh dunia untuk memulai perusahaan perdagangan di Indonesia.

Namun, memulai perusahaan dagang di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan. Bagi yang berminat, perlu memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) terlebih dahulu. Lalu Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut adalah detailnya:

Macam-macam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebelum berlanjut pada pembahasan mengenai cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan. Langkah pertama dalam mendirikan perusahaan perdagangan di Indonesia adalah dengan mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Ada empat jenis perusahaan perdagangan yang tersedia di Indonesia. Masing-masing membutuhkan SIUP yang berbeda. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:

1. SIUP Usaha Mikro

Izin Micro SIUP atau SIUP Mikro adalah jenis surat izin usaha yang dikhususkan untuk bisnis skala mikro dengan kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah (US $ 3.560), tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha mikro ini harus dikelola oleh perseorangan atau kemitraan dan memiliki kegiatan bisnis yang dikelola dan dipelihara oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat dekat.

2. SIUP Usaha Kecil

Izin SIUP Kecil atau SIUP Kecil adalah izin yang dikhususkan untuk usaha kecil dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah (US $ 3.560) tetapi tidak lebih dari 500 juta rupiah (US $ 35.606), tidak termasuk tanah dan bangunan.

3. SIUP Usaha Menengah

SIUP Menengah atau SIUP Menengah adalah izin usaha yang diberikan untuk perusahaan kelas menengah dengan kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah (US $ 35.606) tetapi tidak lebih dari 10 miliar rupiah (US $ 712.125), tidak termasuk bangunan dan tanah.

4. SIUP Usaha Skala Besar

SIUP Besar atau SIPBesar adalah izin untuk usaha yang diberikan kepada perusahaan berskala besar dengan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah (US $ 712.125), tidak termasuk tanah dan bangunan.

Cara dan Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah Anda menentukan jenis surat izin usaha perdagangan, Anda kemudian harus mengajukan permohonan izin usaha kepada pemerintah Indonesia dengan mengisi formulir permohonan izin usaha. Berbagai jenis formulir permohonan izin perdagangan digunakan untuk berbagai jenis badan usaha. Berikut detail dari masing-masing form:

1. Surat Izin Usaha Perdagangan Perseroan terbatas

  • Keputusan tentang pengesahan status badan hukum perusahaan (Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • Pernyataan dari pemohon izin perdagangan terkait lokasi usaha perusahaan
  • Surat Domisili
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan akta pendirian (termasuk perubahan Anggaran Dasar, jika ada)
  • Dua foto penanggung jawab direktur perusahaan perdagangan
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab atau direktur kantor pusat

2. Surat Izin Usaha Perdagangan Perusahaan Koperasi

  • Pernyataan dari pemohon izin perdagangan terkait lokasi usaha koperasi
  • Surat Domisili
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang
  • Dua foto penanggung jawab atau manajer koperasi
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) penanggung jawab atau pengurus koperasi

3. Surat Izin Usaha Perdagangan CV / Firma

  • Pernyataan dari pemohon izin perdagangan tentang lokasi usaha perusahaan
  • Surat Domisili
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Salinan akta pendirian atau akta yang telah diajukan di Pengadilan Negeri
  • Dua foto pemilik, manajer, atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, pengelola, atau penanggung jawab lainnya

3. Perusahaan Perorangan

  • Pernyataan dari pemohon izin perdagangan terkait lokasi usaha perusahaan
  • Dua foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  • Salinan kartu identitas (KTP) pemilik atau penanggung jawab

Menariknya, kini Anda juga bisa mendapatkan layanan pengajuan SIUP Online melalui OSS

Informasi Penting Bagi Anda yang Memulai Perusahaan Dagang di Indonesia

1. Daftar Negatif Investasi

Semua pemilik perusahaan perdagangan di Indonesia harus mematuhi Daftar Negatif Investasi Indonesia. Daftar Negatif Investasi dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai cara untuk melindungi kepentingan bisnis Indonesia. Daftar ini menyebutkan bisnis yang melarang investasi asing.

2. Nomor Identifikasi Kepabeanan

Sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), setiap perusahaan perdagangan harus memiliki nomor identifikasi pabean yang diterbitkan oleh DJBC agar sesuai dengan peraturan kepabeanan di Indonesia. Nomor identifikasi pabean ini berlaku jika perusahaan telah aktif menjalankan kegiatan usahanya selama 12 bulan terakhir.

3. Kegiatan Bisnis Per Lisensi

SIUP yang diberikan pemerintah hanya dapat digunakan untuk satu jenis kegiatan usaha. Untuk memulai kegiatan usaha lainnya, pemilik perusahaan dagang harus mengajukan dan mendapatkan lebih banyak izin.

Demikianlah sedikit ulasan mengenai surat izin usaha perdagangan dan cara cepat mendapatkannya tidak lain adalah dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. 

Post Terkait :

One thought on “Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan, Mudah dan Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online