Sebagaimana telah diketahui secara umum bahwa tugas dewan pengawas syariah (DPS) adalah untuk melakukan audit (pengawasan) terhadap operasional LKS (lembaga keuangan syariah). Artikel berikut ini akan mengulas secara lebih detail dari sisi manajemen dan praktek pengawasan yang dilakukan oleh DPS.
Tahap Pengawasan LKS oleh Dewan Pengawas Syariah
Berkaitan dengan tahapan pengawasan ini konsep yang digunakan adalah konsep manajemen secara umum. Oleh karenanya, secara operasional tahapan yang dilakukan oleh DPS akan senada dengan model pengawasan pada lembaga non-syariah. Secara detail berikut adalah tahap nya:
1. Perencanaan
Dalam hal ini Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah membuat perencanaan dalam bentuk program kerja, tujuan serta menetapkan waktu bagi setiap program. Tentu, bagi DPS mengawasi seluruh kegiatan yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah tidaklah dimungkinkan. Oleh karenanya, pada tahap ini Dewan Pengawas Syariah harus menetapkan program prioritas apa yang akan diawasi dalam kurun waktu tertentu. Penentuan durasi waktu dan goal dari pengawasan menjadi sangat penting agar dapat di ukur ketercapaiannya. Selain itu, penentuan target juga akan menjadikan kegiatan pengawasan semakin efektif dan efisien.
2. Pengorganisasian
Perlu diketahui bahwa dari aspek organisasi, ada beberapa pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengawasan DPS yakni OJK, DSN, dan pihak independen lainnya. Kualitas dan latar belakang setiap anggota yang terlibat akan sangat menentukan hasil audit yang dilakukan. Pada tahap ini ketersediaan sarana dan prasarana juga sangat diperlukan.
3. Pelaksanaan
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa aktivitas pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung artinya pengawasan dilakukan oleh pihak DPS sendiri di lembaga keuangan bersangkutan. Sedangkan secara tidak langsung bisa dalam bentuk respon masyarakat, pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan lainnya.
4. Pengawasan
Pengawasan dalam hal ini adalah audit yang dilakukan secara langsung oleh DSN-MUI terhadap kinerja yang dilakukan oleh DPS. DSN-MUI juga sekaligus melakukan pengawasan terhadap operasional lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh DPS.
Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah
Secara umum setiap periode waktu tertentu, misalnya mingguan atau bulanan dalam menjalankan tugas Dewan Pengawas Syariah. DPS akan mengunjungi lembaga keuangan syariah yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam proses ini, DPS pun juga menjalankan beberapa tahapan khusus yakni sebagai berikut:
1. Pengumpulan Data
Tugas Dewan Pengawas Syariah pada tahapan pengumpulan data ini terbagi menjadi dua tujuan pengumpulan. Pertama, pengumpulan data dalam rangka membuat laporan bulanan. Kedua, dalam rangka untuk membuat laporan per semester.
Dalam proses pengumpulan data ini DPS menggunakan dua metode yakni metode wawancara dan metode dokumentasi. Metode wawancara umumnya digunakan oleh DPS untuk menggali data dari staf pengembangan usaha dan staf operasional di LKS. Hal-hal yang digali antara lain; SOP Produk, syarat-syarat pelaksanaan akad dan penerapan akad di LKS.
Sedangkan metode dokumentasi digunakan oleh DPS untuk mengumpulkan data berupa; dokumen perjanjian yang terdiri atas proposal pembiayaan, kwitansi pembelian dan lainnya.
2. Melakukan Review
Setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul dan lengkap, maka Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah melakukan review terhadap semua data tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan analisa data. Membandingkan antara keterangan hasil wawancara operasional dengan dokumen akad. Dalam kaitan ini, DPS hanya akan memeriksa beberapa akad sebagai sampel saja. Dewan Pengawas Syariah tidak memeriksa seluruh akad yang terjadi di LKS.
3. Pembuatan Laporan Pengawasan
Setelah proses analisa dibuat, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh DPS adalah dengan membuat laporan hasil pengawasan. Sebelum membuat laporan ini, DPS akan melakukan rapat evaluasi bulanan terlebih dahulu dan meninjau ulang hasil analisis mereka. Di sinilah kemudian DPS akan membuat laporan pengawasan dalam bentuk opini audit. Opini ini berisikan pendapat dan penilaian DPS apakah operasional produk tertentu telah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.
Contoh Kasus Pengawasan Sebagai Tugas Dewan Pengawas Syariah
Selain melakukan pengawasan secara berkala, tugas Dewan Pengawas Syariah tentu setiap harinya harus siap untuk memberikan arahan kepada Lembaga Keuangan Syariah terkait operasional kegiatannya. Sebagai contoh adalah beberapa kasus berikut ini:
1. Contoh Kasus A
Seorang nasabah bernama Bapak A adalah nasabah dari Lembaga Keuangan Syariah MISAL. Nasabah ini awalnya telah melakukan akad dengan LKS berupa murabahah. Melalui akad tersebut Nasabah mendapatkan/membeli emas. Dalam kaitan ini kemudian pihak nasabah ingin mengajukan pembiayaan ini dengan skim rahn (gadai) emas. Karena bingung, pihak manajemen bertanya kepada DPS bolehkan Bapak A mengajukan pembiayaan rahn dengan emas yang dibelinya dengan pembiayaan murabahah tersebut?
2. Contoh Kasus B
Lembaga Keuangan Syariah MISAL memiliki cabang Lembaga Keuangan Konvensional CONTOH. Di kantor cabang konvensional kemudian ada nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan dengan akad syariah. Pertanyaan yang diajukan oleh staf pengembang usaha di LKS adalah bolehkah cabang Konvensional ini melayani pembiayaan dengan akad syariah?
Untuk menjawab kasus ini tentu diperlukan pengetahuan tidak hanya dari aspek hukum Islam semata, melainkan harus memahami operasional dari Lembaga Keuangan Syariah. Oleh karena itu, salah satu syarat menjadi DPS tidak lain adalah memahami hukum Islam terkait muamalah sekaligus operasional LKS.
Demikianlah uraian mengenai mekanisme dpengawasan LKS sebagai tugas Dewan Pengawas Syariah. Semoga bermanfaat.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.