Gharar Dalam Kontrak, Deskripsi dan Contoh Kasus

  • 2 min read
  • Jul 15, 2021
Gharar dalam Akad

Gharar adalah ketidakpastian, ambiguitas, atau risiko yang tidak relevan dengan resiko kontrak sesungguhnya. Syariah memperlakukannya sebagai kontrak batal yang persyaratan fundamentalnya (misalnya, materi pelajaran, harga, dan waktu penyerahan atau tanggal pelaksanaan) tidak pasti pada saat kontrak dilaksanakan. Karena larangan gharar, beberapa produk atau teknik keuangan konvensional mungkin tidak dapat diterima dalam keuangan Islam. Sebagai contoh: derivatif.

Berbagai Definisi Gharar

Ada berbagai definisi gharar yang diberikan oleh para ulama. Ketidaksepakatan ini muncul ketika tidak ada larangan langsung dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi berupa contoh-contoh transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (Ahmad Hidayat, 2004; Siti Salwani, 2009).

Ahli hukum klasik, berdasarkan klasifikasi yang dijelaskan oleh Al-Darir (2004). Dia membagi definisi yang diberikan oleh para sarjana ke tiga aliran utama.

Beberapa Definisi

Pertama, kelompok yang mengartikan istilah ini sebagai keragu-raguan atau keragu-raguan apakah transaksi itu terjadi atau tidak. Aliran kedua mengacu istilah ini ke jahalah (kebodohan) objek. Aliran ketiga yang dianut oleh sebagian besar ulama, menyatakan bahwa gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui dan diragukan.

Kelompok pertama adalah Ibnu ‘Abidin, kelompok kedua terdiri dari Mazhab Zahiri seperti Ibnu Hazm, kelompok ketiga adalah Sarakhs. Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan tidak adanya kesepakatan para fuqaha klasik dalam mendefinisikan gharar.

Perbedaan definisi juga dapat dilihat pada definisi yang diberikan oleh para ulama saat ini. Ada juga pendekatan yang diambil oleh para ulama saat ini yang relatif mirip dengan definisi para ahli hukum klasik di masa lalu, seperti Al-Zuhayli (2004) dan Al-Darir (2004) mengaitkan gharar dengan bahaya yang ditimbulkan oleh ketidakpastian dan ambiguitas. barang, dalam hal keberadaan, kuantitas, dan karakteristik pengiriman suatu produk. Sebagian ulama mengaitkan unsur ketidakjelasan dengan unsur risiko.

Misalnya, Al-Zarqa (1994) menyebut bay’al-gharar sebagai jual beli barang yang keberadaan dan kriterianya ambigu karena unsur risiko di dalamnya. Saleh (1992) berpendapat bahwa bay’al-gharar merupakan transaksi berisiko yang mengandung ketidakpastian dan spekulasi. Unsur risiko dan ketidakpastian juga disebutkan oleh Obaidullah (1998) dan Kamali (2002) dalam mendefinisikan gharar.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsultasi Online