Dalam dunia bisnis, Anda harus dapat membedakan berbagai jenis-jenis perjanjian untuk transaksi bisnis. Mengapa demikian? Sebab, prinsip hukum yang berbeda berlaku untuk masing-masing jenis transaksi.
Hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan oleh sifat kontrak mereka dan aturan hukum yang mengatur jenis perjanjian tertentu.
Selain itu, perjanjian dalam bisnis lebih bersifat praktis dibandingkan aturan umum yang digariskan dalam undang-undang. Jenis-jenis perjanjian dalam bisnis memiliki karakter dan konsep uniknya tersendiri.
Adapun beberapa jenis kontrak yang sering digunakan dalam praktis bisnis antara lain sebagai berikut:
Kontrak yang Berkaitan dengan Proses Supply Barang
Jenis-jenis perjanjian di Indonesia ini berkaitan dengan proses supply barang dalam bisnis, baik dalam rangka menjual maupun membeli barang.
1. Perjanjian Jual-Beli Barang
Kontrak jual-beli barang merupakan bentuk paling umum dalam transaksi bisnis. Setiap kali Anda membeli barang, baik dari supermarket, kios pasar, penjual di depan pintu, melalui pesanan pos atau menggunakan Internet, Anda telah menandatangani kontrak untuk jual-beli barang.
Kontrak jual-beli ini diatur dalam KUHPerdata, yang secara spesifik termuat dalam pasal 1457. Dalam pasal tersebut jual-beli dimaknai sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak satunya mengikatkan diri untuk untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai harga yang disepakati.
Memahami definisi ini secara detail akan membantu Anda membedakan jual-beli dengan kontrak lain yang juga merupakan proses perpindahan barang. Jual-beli merupakan salah satu dari jenis-jenis perjanjian dalam KUHPerdata.
Barang yang dimaksud dalam hal ini bisa barang yang berwujud seperti makanan, pakaian dan furniture. Lebih lanjut mengenai istilah benda atau barang ini bisa Anda pelajari dalam hukum kebendaan.
Tolok ukur yang digunakan dalam jual-beli haruslah uang, meskipun secara praktis terkadang ada jual beli yang menggunakan barang sebagai alat pembayaran.
2. Jual Beli Kredit
Ada bentuk lain dalam kontrak jual-beli, yakni jual beli kredit dimana barang dapat Anda peroleh tanpa harus membayar uang kontan pada waktu Anda memperoleh hak atas barang.
Dalam jual beli kredit, pembeli mendapatkan barang dengan menggantinya dengan sejumlah uang secara angsuran. Ada term lain yang harus Anda pahami dalam jual beli kredit ini, yakni sebagai berikut:
Sewa-beli
Ini adalah salah satu cara paling terkenal untuk membeli barang secara kredit. HP pada dasarnya adalah perjanjian untuk menyewa barang, yang pada akhirnya penyewa dapat menggunakan opsi untuk membelinya dari pemiliknya.
Penyewa mendapatkan penggunaan dan kenikmatan langsung dari barang tersebut, tetapi ia tidak menjadi pemilik kecuali dan sampai semua cicilan dilunasi.
Ada perbedaan antara sewa beli dengan jual beli. Penjualan barang mencakup kesepakatan untuk mengalihkan kepemilikan barang pada suatu waktu di masa mendatang. Namun, perjanjian sewa beli tidak mengikat pihak penyewa untuk membeli. Dia mungkin memilih untuk membayar sewa barang dan kemudian menolak untuk membelinya.
Jual beli bersyarat.
Penjualan bersyarat sangat mirip dengan sewa beli. Pelanggan mendapatkan barang segera dengan membayar angsuran secara bertahap. Pengalihan kepemilikan ditunda sampai kondisi tertentu terpenuhi.
Perbedaan antara kedua perjanjian tersebut adalah bahwa pembeli berdasarkan perjanjian penjualan bersyarat berkomitmen untuk membeli sejak awal. Jadi, penjualan bersyarat sebenarnya adalah jenis kontrak jual beli barang.
Penjualan kredit
Ini adalah cara lain untuk membeli barang dengan cara membayar secara angsuran. Tidak seperti sewa beli dan perjanjian penjualan bersyarat, kepemilikan barang berpindah ke pembeli sejak awal perjanjian.
3. Kontrak Jaminan
Jenis-jenis perjanjian yang sering ada dalam praktik bisnis berikutnya adalah kontrak jaminan.
Kontrak jaminan muncul ketika pemilik barang (bailor) mempercayakan kepemilikannya ke dalam perawatan orang lain (bailee). Contoh jaminan termasuk menempatkan dokumen penting di bank, mengambil pakaian untuk di-dry-clean, dan menyewa TV.
Beberapa kewajiban dari pihak yang mengelola jaminan antara lain:
- untuk merawat barang secara wajar saat berada dalam kepemilikannya; dan
- untuk mengembalikannya ke bailor, di akhir periode yang disepakati atau saat diminta.
Kontrak Kerja
Jenis-jenis perjanjian berikutnya adalah kontrak kerja. Ada dua cara untuk memperoleh layanan seseorang. Dia dapat dipekerjakan baik sebagai karyawan di bawah kontrak layanan atau sebagai kontraktor independen di bawah kontrak untuk layanan.
1. Kontrak layanan
Jenis kontrak ini menciptakan hubungan pemberi kerja dan karyawan antara para pihak. Seorang karyawan bekerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pemberi kerja menjalankan kendali atas cara seorang pekerja melakukan pekerjaannya. Sederhananya, ini merupakan kontrak kerja antara karyawan dan majikan.
2. Kontrak untuk layanan
Seorang wiraswasta terikat di bawah kontrak untuk layanan. Orang yang bekerja sendiri adalah kontraktor independen, setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan pelayanan sesuai keinginannya, dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang yang mempekerjakannya.
Kontrak Agensi
Jenis-jenis perjanjian selanjutnya adalah kontrak agensi. Agen adalah seseorang yang dipekerjakan oleh prinsipal untuk membuat kontrak atas namanya dengan pihak ketiga.
Seorang karyawan yang membuat kontrak atas nama majikannya bertindak sebagai agen. Seorang asisten toko, misalnya, termasuk dalam kategori ini. Alternatifnya, seorang agen mungkin merupakan kontraktor yang bergantung pada keahlian dan pengetahuannya.
Seseorang yang ingin menjual sahamnya biasanya akan menggunakan jasa pialang saham untuk mengatur penjualannya. Agen perjalanan, agen real estat, juru lelang, pialang asuransi adalah contoh agen. Agen mungkin termasuk dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
Pihak agen umum memiliki kekuasaan untuk bertindak atas prinsipnya dalam kaitannya dengan jenis transaksi tertentu, mis. agen perumahan.
Agen khusus dibatasi untuk bertindak sehubungan dengan satu transaksi tertentu.
Perantara atau agen yang memiliki kebiasaan menjalankan bisnisnya sebagai otoritas agen untuk menjual barang atau mengirimkan barang untuk tujuan penjualan , atau untuk membeli barang, atau untuk mengumpulkan uang atas keamanan barang.
Agen kredit adalah agen yang, sebagai imbalan atas komisi tambahan, menjamin bahwa jika pihak ketiga yang diperkenalkannya gagal membayar barang yang diterima, agen tersebut akan mengganti kerugian prinsipal.
Kontrak Untuk Jasa Keuangan
Bank menyediakan berbagai layanan keuangan kepada pelanggan komersial mulai dari giro, fasilitas pinjaman dan cerukan, hingga layanan spesialis bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan luar negeri.
Hubungan antara bank dan nasabahnya bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak ini telah dikembangkan selama bertahun-tahun dari praktik pedagang. Ini merupakan salah satu jenis-jenis perjanjian diluar KUHPerdata yang diatur dalam Hukum Perbankan.
Kontrak Asuransi
Seorang pengusaha yang bijaksana akan selalu menilai risiko yang mungkin menimpa bisnisnya: dia mungkin jatuh sakit, propertinya mungkin dihancurkan oleh api, atau sahamnya dicuri. Risiko ini dapat diminimalkan oleh asuransi.
Kontrak asuransi adalah perjanjian di mana perusahaan asuransi mengambil alih untuk memberi kompensasi kepada seseorang, yang disebut tertanggung, jika risiko yang diasuransikan benar-benar terjadi.
Tertanggung akan diminta untuk mengisi formulir proposal. Kontrak dibentuk ketika perusahaan asuransi menerima proposal. Kontrak asuransi adalah kontrak dengan itikad baik (uberrimae fi dei).
Artinya tertanggung harus secara sukarela mengungkapkan semua informasi relevan yang dapat mempengaruhi keputusan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan atau premi yang akan dibebankan. Kegagalan untuk melakukannya, betapapun tidak bersalahnya, akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghindari kontrak.
Tidak semua jenis-jenis perjanjian disebutkan dalam ulasan ini, sebab akan sangat memakan waktu dan pembahasan yang tiada habisnya. Setidaknya, beberapa kontrak yang telah disebutkan merupakan kontrak yang pasti dilakukan dalam bisnis apapun jenis bisnis yang dijalankan.
HEY, I’M SOLEH!
I am a lecturer and professional writer, My Favorite thing in life is time spent around the table fo write something, like my post on these blogs. I hope you enjoy my blogs.